Petugas menunjukkan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung, Jakarta, Senin (16/1/2023). | Republika/Prayogi

Nasional

Pejabat Bea Cukai Kembali Diperiksa dalam Dugaan Korupsi Emas

Tiga terperiksa dimintai keterangan sebagai saksi.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa dua pejabat tinggi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai inisial BWBM dan BI pada Rabu (31/5/2023). Keduanya diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas dan usaha emas.

Selain para pejabat tinggi di Bea Cukai itu, tim penyidikan juga memeriksa satu pihak swasta berinisial AB dalam penyidikan lanjutan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tiga terperiksa itu dimintai keterangan sebagai saksi. “BWBM, BI, dan AB diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010/2022. Ketiganya diperiksa sebagai saksi,” begitu kata Ketut dalam keterangan tertulis pada Rabu (31/5/2023).

Ketut tak menerangkan nama lengkap para saksi terperiksa tersebut. Tetapi, Ketut menjelaskan, saksi BWBM diperiksa selaku direktur penindakan dan penyidikan Bea Cukai. Mengacu pada laman resmi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, inisial BWBM dan jabatan tersebut mengacu pada nama Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Sedangkan, nama lengkap BI tak terdeteksi. Ketut hanya menjelaskan, BI diperiksa selaku kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

photo
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta, Selasa (12/7/2022). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Pemeriksaan terhadap BI pada Rabu (31/5/2023), bukan kali pertama. Pada Selasa (30/5/2023), BI juga diperiksa terkait peran dan jabatannya. Adapun saksi AB, adalah pihak swasta yang diperiksa sebagai direktur Karya Utama Putra Mandiri, perusahaan pembuat perhiasan emas, dan ekspor-impor emas yang berbasis di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Ketut menerangkan pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas ini dilakukan untuk menemukan tersangka.

Jampidsus Febrie Adriansyah pekan lalu menjelaskan, penyidikan korupsi pada komoditas emas ini terkait dengan kegiatan ekspor-impor logam mulia.

“Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum. Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara di situ yang dirugikan, terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” begitu kata Febrie kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

Febrie menerangkan, di Jampidsus, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi, prosesnya baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

photo
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta, Selasa (12/7/2022). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

“Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” sambung Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan potensi nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Akan tetapi, pada 14 Juni 2021, saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut ditaksir mencapai Rp 47,1 triliun.

April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

 
Kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya.
 
 

Namun, Febrie menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya dari kasus yang penyelidikannya dilakukan tim di Jampidsus sejak 2021 tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kasus itu saling beririsan.

“Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana itu sejak tahun 2000-an, dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie.

Mengenai penyidikan di Jampidsus, Febrie juga pernah mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai, dan PT Antam dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belakangan ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi di Ditjen Bea Cukai. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para petinggi perusahaan-perusahaan swasta di bidang logam mulia dan ekspor-impor komoditas emas.

Empat Pejabat Bea Cukai Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Emas

Kejakgung juga memeriksa lima orang dari pihak swasta terkait kasus yang sama.

SELENGKAPNYA

Penyidikan Kasus Korupsi Emas Dikebut

Salah satu petinggi PT Antam inisial AY diperiksa Kejakgung.

SELENGKAPNYA

Penyidikan Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun Dikebut

PT Antam mendukung proses hukum kasus korupsi emas.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya