Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. | Republika/Wihdan Hidayat
Pelarangan parkir di jalan Pasar Kembang ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. | Republika/Wihdan Hidayat
Petugas mengempiskan ban mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir secara liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Tim Gabungan Tindak Pelanggar Parkir Liar di Jl Pasar Kembang

Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta.

YOGYAKARTA -- Petugas menempelkan menindak sejumlah kendaraan roda empat yang aprkid yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).

Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Pelarangan parkir di jalan Pasar Kembang ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata.

Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir secara liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. ';