Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nasional

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati tak Terima Divonis 8 Tahun

Hakim menyatakan Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.

BANDUNG – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara

Karomani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

SELENGKAPNYA

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

SELENGKAPNYA

KPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

SELENGKAPNYA