
Nasional
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati tak Terima Divonis 8 Tahun
Hakim menyatakan Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
BANDUNG – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Joserizal saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023).
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menikmati hasil tindak pidana, sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

Ketua Majelis Hakim menyebut putusan yang diberikan kepada terdakwa setimpal dengan perbuatan terdakwa. Ia mengatakan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari putusan yang telah diputuskan.
Putusan terhadap Sudrajad lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura pun tidak terdapat pada putusan hakim.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan mengganti uang 80 ribu dolar Singapura dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak diganti maka terdakwa dipidana empat tahun.

Sudrajad didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana. Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon, yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, melalui pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Yosep Parera dan Eko Suparno, yang didakwa menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, masing-masing telah divonis delapan tahun dan lima tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap hakim agung.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023).

Hakim Hera mengatakan, Yosep Parera divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum 9 tahun 4 bulan penjara. Eko Suparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun 5 bulan penjara.
Hera membacakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa banding
JPU KPK mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan hakim yang memvonis delapan tahun penjara terhadap hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sedangkan, terdakwa Sudrajad Dimyati tak terima atas vonis majelis hakim dan menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, fakta hukum yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa, termasuk terbukti memenuhi unsur. Namun, vonis majelis hakim yang dibacakan berbeda dengan tuntutan jaksa, yaitu dari 13 tahun menjadi delapan tahun, termasuk agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura yang tidak dikabulkan karena dianggap bukan kerugian negara. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan menentukan sikap," kata Wawan.

Sementara itu, Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa, mengaku prosedur hukum sudah berjalan. Namun, substansi keadilan diklaimnya masih jauh dari kebenaran. "Goodie bag misterius itu kan belum pernah jelas, padahal itu OTT. Kalau OTT, ada uangnya. Kalau tidak ada, gimana berasumsi tentang itu? Jadi, kalau OTT dan ada goodie bag, ada uang. Jadi kami akan upayakan hukum banding," kata dia.
Firman menuding ada konspirasi jahat yang dilakukan orang lain. Kliennya, menurut Firman, hanya menjadi korban. "Kenapa mufakat jahat di orang lain tanggung jawab ke Sudrajad," ujar dia.
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Karomani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
SELENGKAPNYAPenyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK
Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.
SELENGKAPNYAKPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
SELENGKAPNYA