
Tuntunan
Dam Bagi Jamaah Haji; Tinggalkan Jumrah Hingga Bersetubuh dengan Istri
Dam pun berlaku bagi jamaah yang bersetubuh. Termasuk, pada sesudah tahalul pertama.
Jamaah haji harus menjauhi be berapa larangan selama ihram. Perbuatan tersebut diharamkan dan dijauhi oleh mereka yang hendak menunaikan rukun Is lam kelima tersebut. Ketika me langgar, mereka pun harus membayar den da atau dam. Meski demikian, ada juga dam yang dibayarkan sebagai konsekuensi atas proses haji.
Contohnya, yakni dam tamattu dan qiran. Dam ini diperuntukkan jamaah yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu (umrah terlebih dahulu baru berhaji) atau qiran (umrah dan haji disatukan).
Jamaah tersebut wajib menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban. Jika tidak sanggup memotong kambing, dia wajib puasa 10 hari. Tiga hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai hari raya haji. Tujuh hari lainnya wajib di kerjakan sesudah ia pulang ke negerinya.

Dalam buku Fiqih Islam yang ditulis H Sulaiman Rasjid, dam untuk qiran dan tamattu tersebut juga berlaku bila meninggalkan ihram dari tempatnya (miqat). Begitu juga meninggalkan melontar (jumrah), bermalam di Muzdalifah atau MIna, tawaf wada, dan tertinggal hadir di padang Arafah. Semua itu diqiaskan dengan tamattu. Dendanya pun sama dengan denda tamattu.
Hanya, H Sulaiman Rasjid menggarisbawahi jika puasa tiga hari sewaktu ihram tidak mungkin selain dari tamattu dan me ninggalkan ihram dan tempatnya. Adapun yang lain tidak dapat berpuasa kecuali se sudah habis hari Tasyrik (11,12,13 bulan Haji).
Dam juga dikenakan bagi pelanggar enam larangan. Pertama, mencukur atau meng hilangkan tiga helai rambut atau lebih. Kedua, memotong kuku. Berikutnya, mengenakan pakaian berjahit. Jamaah juga dikenakan dam ketika memakai minyak ram but, minyak wangi pada badan, atau pun berpakaian. Dam pun berlaku bagi jamaah yang bersetubuh. Termasuk, pada sesudah tahalul pertama.

Pelanggar larangan tersebut boleh memilih tiga jenis denda. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, puasa tiga hari atau bersedekah tiga sa' (9,3 liter) makanan kepada orang miskin. Adanya pemberlakuan dam ini disandarkan pada dalil, "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban," (QS al-Baqarah: 196).
Nabi SAW bersabda, seseorang meng adu bahwa kepalanya sakit. Rasulullah SAW bersabda, "Cukurlah rambutmu itu, dan sembelihlah seekor kambing. Kalau tidak puasalah tiga hari atau bersedekahlah tiga sa' kurma kepada enam orang miskin." (HR Ahmad dan Muslim).
Dam pun berlaku bagi jamaah yang ber setubuh sebelum tahalul pertama. Denda itu wajib diatur sebagai berikut. Perta ma, wajib menyembelih seekor unta. Denda tersebut berlaku sesuai dengan fatwa dari Umar bin Khattab. Jika tidak dapat unta, dia wajib memotong sapi. Ketika tidak men dapatkan sapi, dia harus menyembelih tujuh ekor kambing. Namun, jika dia pun tak bisa mendapatkan kambing, wajib meng hitung berapa harga unta. Dari nilai tersebut maka bisa dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di Tanah Haram.
Untuk penyembelihan unta atau sapi maka wajib dilakukan di Tanah Haram.
Hanya, keringanan masih bisa didapat ketika dia tidak bisa membeli makanan. Dia harus berpuasa. Tiap seperempat sa' dari harga unta dihargai puasa satu hari. Tempat berpuasa di mana saja. Namun, untuk penyembelihan unta atau sapi maka wajib dilakukan di Tanah Haram.
Dam tersebut disepakati sebagian ulama yang mendukung fatwa Umar. Ulama lain berpendapat denda jamaah yang bersetubuh sebelum tahalul pertama bisa dibayar hanya dengan seekor kambing.
Denda lainnya, yakni bagi jamaah yang membunuh hewan buruan (binatang liar). Denda bagi jamaah yang membunuh hewan buruan sebanding dengan hewan yang jinak. Jika tidak, pelanggar larangan harus membayar kafarat.
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak, seimbang dengan buruan yang di bunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya. Yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluar kan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya," (QS al-Maidah: 95).

Dam juga harus dibayar karena terhambat atau terkepung musuh. Orang yang terhalang di jalan tidak dapat meneruskan pekerjaan haji dan umrah, baik terhalang di Tanah Halal maupun di Tanah Haram, sedangkan tidak ada jalan yang lain. Ia hendaklah bertahalul dengan menyembelih seekor kambibng di tempat terhambatnya itu.
Dia mencukur rambut kepalanya. Menyembelih dan bercukur itu hendaklah disandarkan dengan niat tahalul (penghalalan yang haram).
"Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya." (QS al-Baqarah: 196).
Wallahu a'lam.
Pemberangkatan Jamaah Calon Haji dari Bandara Kertajati Majalengka
366 Jamaah haji asal Majalengka serta 8 petugas jadi kloter pertama yang diberangkatkan dari Asrama Haji Indramayu Embarkasi Kertajati.
SELENGKAPNYAMenjadi Tamu Allah dan Haji Mabrur
Ada perubahan diri menuju yang lebih baik bagi mereka yang mendapat predikat haji mabrur.
SELENGKAPNYA