Warga memperlihatkan salah satu dari ratusan koin emas bertuliskan huruf arab yang ditemukan di kawasan situs cagar budaya Kerajaan Aceh, Desa Kampung Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (12/11). Koin emas itu awalnya ditemukan oleh pencari tira | ANTARA FOTO

Tuntunan

Menemukan Harta Karun

Terkait dengan harta terpendam ini adalah persoalan zakat.

Harta yang terpendam di perut bumi sering diistilahkan dengan harta karun. Kebanyakan orang berpendapat harta tersebut merupakan peninggalan dari Karun, salah seorang dari umat Nabi Musa yang ditelan bumi bersama hartanya karena enggan membayar zakat.

Harta yang terpendam di dalam Islam diistilahkan dengan rikaz. Ada istilah lain yang hampir sama dengan rikaz, yaitu ma'adin (tambang atau sumber barang tambang) dan kanz.

Ulama mazhab Hanafi mengartikan rikaz sebagai seluruh harta yang terpendam dalam tanah, baik keberadaan harta itu atas kehendak Allah SWT, seperti bijih besi, emas, dan perak, maupun yang disimpan manusia zaman dahulu, seperti harta karun.

photo
Sejumlah pelajar melihat beberapa jenis harta karun yang dipajang dalam pameran Jejak-Jejak Karam di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/11). Pameran yang berlangsung hingga 5 Desember 2012 ini menampilkan 182 benda muatan kapal tenggelam (BMKT), seperti keramik, guci, hingga batangan emas yang berasal dari wilayah perairan Indonesia. - (republika/Prayogi)

Dalam pengertian ini, rikaz dan ma‘adin mempunyai arti yang sama. Tidak ada perbedaan antara status harta yang dipendam manusia dan harta yang berupa barang tambang.
Namun, jumhur ulama membedakan rikaz dan ma'adin.

Para ulama mendefinisikannya berdasarkan orang yang menyimpan atau memendam harta. Rikaz adalah harta terpendam yang disimpan orang terdahulu (pada masa jahiliyah), sedangkan ma'adin adalah harta terpendam yang disimpan oleh orang yang telah memeluk agama Islam. Sedangkan, kanz adalah harta terpendam yang tidak dibedakan berdasarkan siapa yang menyimpannya.

Pakar fikih kontemporer dari Suriah, Wahbah az-Zuhaili, mendefinisikan kanz sebagai harta yang disimpan orang di dalam tanah, baik oleh orang sebelum masa Islam maupun pada masa Islam. Pembedaan antara keduanya dapat ditentukan melalui ilmu arkeologi.

Bila harta itu tidak dapat diidentifikasi, menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, harta itu dianggap sebagai harta yang disimpan sebelum Islam masuk ke daerah itu. Namun, sebagian ulama mazhab Hanafi lainnya berpendapat bahwa harta itu dianggap sebagai harta yang disimpan setelah daerah itu dikuasai Islam.

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan, istilah rikaz, ma'adin, dan kanz dibahas dalam persoalan sebab-sebab pemilikan suatu barang. Menurut ulama mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, harta rikaz boleh dimiliki penemunya. Namun, apabila pada kemudian hari diketahui pemiliknya, ia wajib mengembalikan gantinya.

photo
Sejumlah pelajar melihat beberapa jenis harta karun yang dipajang dalam pameran Jejak-Jejak Karam di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/11). Pameran yang berlangsung hingga 5 Desember 2012 ini menampilkan 182 benda muatan kapal tenggelam (BMKT), seperti keramik, guci, hingga batangan emas yang berasal dari wilayah perairan Indonesia. - (republika/prayogi)

Untuk harta ma'adin, ulama mazhab Maliki berpendapat, seluruh bentuk harta ma'adin tidak bisa dimiliki seseorang, tapi menjadi milik negara karena seluruh tanah dikuasai negara untuk kepentingan bersama. Adapun ulama dari mazhab Hanafi mengatakan, harta ma'adin dapat dimiliki seseorang apabila tanah yang menyimpan harta itu miliknya. Jika tanah itu milik negara, harta terpendam di dalamnya menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Apabila harta terpendam itu terdapat dalam tanah yang tidak dimiliki seseorang maupun negara, harta itu menjadi milik orang yang menemukannya. Untuk harta kanz, menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila harta itu disimpan orang setelah Islam menguasai daerah tersebut, harta itu tidak boleh dimiliki penemunya.

Harta itu dianggap berstatus luqatah (harta temuan) yang wajib diumumkan di tengah-tengah masyarakat agar diketahui pemiliknya serta dapat dikembalikan kepadanya.

Apabila pemiliknya tidak diketahui, harta itu disedekahkan kepada fakir miskin untuk mereka manfaatkan. Namun, harta kanz yang berasal dari zaman jahiliyah, menurut kesepakatan para ulama fikih, boleh diambil penemunya.

Hal yang terkait dengan harta terpendam ini adalah persoalan zakat. Menurut jumhur ulama, temuan yang dikenakan zakat adalah harta yang bersifat rikaz, yaitu harta terpendam yang berasal dari zaman jahiliyah karena harta itu menjadi milik penemunya. Sedangkan, harta yang bersifat ma'adin, seperti emas, perak, besi, dan tembaga tidak dikenakan zakat karena harta itu menjadi milik negara.

 
Terhadap harta rikaz itu (dikenakan zakat) seperlima harta
HR JAMAAH
 

Menurut ulama mazhab Hanafi, harta rikaz dikenakan zakat dengan jumlah seperlima dari harta dan sisanya bagi orang yang menemukan harta tersebut. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah SAW, "Terhadap harta rikaz itu (dikenakan zakat) seperlima harta." (HR Jamaah ahli hadis dari Abu Hurairah).

Namun, mereka membedakan rikaz yang bersifat beku dan harus diolah (emas, perak, besi, dan tembaga) dengan harta yang bersifat cair, seperti minyak dan gas. Harta yang bersifat beku dikenakan zakat, sedangkan harta yang bersifat cair tidak dikenakan zakat.

photo
Sejumlah pelajar melihat beberapa jenis harta karun yang dipajang dalam pameran Jejak-Jejak Karam di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/11). Pameran yang berlangsung hingga 5 Desember 2012 ini menampilkan 182 benda muatan kapal tenggelam (BMKT), seperti keramik, guci, hingga batangan emas yang berasal dari wilayah perairan Indonesia. - (republika/prayogi)
 

Untuk harta yang bersifat kanz yang berasal dari zaman jahiliyah, menurut kesepakatan para ulama fikih, harta itu wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima bagian untuk perbendaharaan negara. Sisanya, menurut sebagian ulama, adalah untuk penemu, baik ditemukan di tanah yang telah dikuasai seseorang maupun di tanah yang sama sekali belum dimiliki orang.

Sebagian ulama lain menyatakan, jika harta itu ditemukan di tanahnya sendiri atau di tanah yang belum dikuasai seseorang, sisa harta itu menjadi miliknya. Apabila ditemukan di tanah yang telah dikuasai seseorang, sisa harta itu untuk pemilik pertama dari tanah itu, jika masih hidup, atau untuk ahli warisnya. Apabila pemilik atau ahli warisnya tidak dikenal lagi, sisa harta itu menjadi milik negara.

Harapan Besar di Pundak Erdogan

Negara-negara Barat memberikan selamat pada Erdogan.

SELENGKAPNYA

PSSI Batasi Pembelian Tiket Indonesia Vs Argentina

PSSI harus bisa meraih keuntungan agar terus bisa mendatangkan tim besar ke Indonesia.

SELENGKAPNYA

Inspirasi Dzulqaidah

Adanya bulan Dzulqaidah sebagai awal bulan Haram (suci) yang berurutan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya