
Iqtishodia
Adinata Syariah dan Penguatan Ekonomi Syariah di Daerah
Anugerah Adinata Syariah menjadi wujud nyata dari fase ekonomi politik syariah.
IRFAN SYAUQI BEIK; Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University
Pada Jumat 26 Mei 2023, bertempat di Auditorium Bank Syariah Indonesia, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, menyerahkan penghargaan Adinata Syariah kepada gubernur yang telah menorehkan prestasi khusus.
Adinata Syariah adalah penghargaan yang diberikan kepada para kepala daerah yang telah berhasil mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dengan IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia) dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah). Anugerah Adinata Syariah 2023 diberikan dalam 10 kategori. Terdapat lima pemenang pada setiap kategorinya, mulai dari juara pertama hingga kelima.
Provinsi Jawa Timur dinobatkan sebagai juara umum pada Adinata Syariah 2023 setelah meraih juara pertama pada tiga kategori, yaitu kategori industri halal, keuangan mikro syariah, dan program inkubasi usaha syariah.
Diikuti oleh Provinsi Riau yang meraih juara pertama pada dua kategori, yaitu keuangan sosial syariah dan ekonomi hijau dan berkelanjutan. Provinsi Sumatra Barat juga tercatat meraih juara pertama pada dua kategori, yaitu kelembagaan daerah yang difokuskan pada pengembangan ekonomi syariah di tingkat provinsi dan kategori program inovasi di sektor ekonomi syariah.
Adapun tiga kategori lainnya dimenangkan oleh tiga provinsi sebagai juara pertamanya, yaitu Provinsi Aceh pada kategori keuangan syariah, Provinsi Jawa Barat pada kategori pendidikan dan pemberdayaan ekonomi pesantren, dan Provinsi Sulawesi Selatan pada kategori zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat). Secara keseluruhan, terdapat 15 provinsi yang mendapat penghargaan juara pertama hingga kelima pada anugerah Adinata Syariah 2023.
Dengan adanya anugerah ini, para kepala daerah mendapat justifikasi untuk tidak ragu dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya.
Pada dasarnya, keberadaan anugerah Adinata Syariah ini memiliki tiga arti penting. Pertama, untuk memberikan apresiasi sekaligus dukungan kuat secara politik dan moral, kepada para gubernur yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di wilayahnya.
Adinata Syariah merupakan bentuk apresiasi atas komitmen yang telah dilaksanakan oleh para gubernur, meskipun dalam praktiknya terdapat sejumlah tantangan dan kendala yang tidak ringan. Paling tidak, dengan adanya anugerah ini, para kepala daerah mendapat justifikasi untuk tidak ragu dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di daerahnya.
Arti penting yang kedua, anugerah Adinata Syariah ini juga menjadi wujud nyata dari fase ekonomi politik syariah yang saat ini tengah dijalankan oleh para pemangku kepentingan ekonomi syariah.
Ekonomi politik adalah fase yang berupa gagasan dan ide pemikiran ekonomi syariah ditransformasikan menjadi kebijakan oleh institusi kekuasaan, sehingga berdampak secara riil terhadap penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan.
Ini adalah fase yang sangat penting karena regulasi pemerintah daerah menjadi variabel yang sangat fundamental, dalam menciptakan sistem perekonomian syariah yang terintegrasi dengan kebijakan perekonomian di daerah.
Fakta menunjukkan keberadaan regulasi dapat menjadi faktor yang mengakselerasi implementasi ekonomi syariah. Sebagai contoh, konversi Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah dan konversi bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah mampu mendongkrak peningkatan pangsa pasar perbankan syariah, melewati batas psikologis lima persen. Juga keberadaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) di Aceh juga semakin memperkuat keberadaan industri perbankan syariah.
Fakta menunjukkan keberadaan regulasi dapat menjadi faktor yang mengakselerasi implementasi ekonomi syariah.
Meski sempat ada gejolak untuk mengubah Qanun tersebut akibat peristiwa serangan siber pada sistem IT salah satu bank syariah beberapa waktu lalu, berkat kegigihan masyarakat dan pemangku kepentingan perbankan syariah di Aceh maka DPRA Aceh akhirnya, menolak upaya amendemen qanun tersebut. Ini langkah yang perlu diapresiasi.
Contoh lainnya, keberadaan variabel regulasi dalam Indeks Zakat Nasional diyakini sangat memengaruhi peningkatan pengumpulan zakat secara nasional, mulai dari Rp 3,7 triliun pada 2015 menjadi Rp 22,43 triliun pada 2022. Kontribusi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sangat signifikan dalam hal ini.
Demikian pula, dengan keberadaan variabel regulasi dalam Indeks Wakaf Nasional juga dapat mendongkrak pengumpulan wakaf uang nasional lebih dari lima kali lipat dalam satu dekade terakhir.
Selanjutnya, arti penting yang ketiga, anugerah Adinata Syariah ini merupakan simbolisasi dalam menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru, yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Sudah saatnya, di tengah ketidakpastian perekonomian global, kita mengoptimalkan seluruh potensi domestik yang dimiliki oleh bangsa ini.
Para kepala daerah memiliki kewajiban moral untuk mendorong tumbuhnya sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang memiliki potensi dan peluang yang sangat cerah, yang ini dapat diwujudkan melalui realisasi ekonomi syariah.
Industri halal, misalnya, memiliki peluang yang sangat besar, mengingat secara global, kontribusi negara-negara Muslim mayoritas hanya mampu menyediakan 22 persen dari kebutuhan makanan halal dunia.
Karena itu, keberadaan kategori industri halal dan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) diharapkan dapat memotivasi para gubernur untuk mengembangkan industri halal dan zona KHAS di wilayahnya.
Sudah saatnya, di tengah ketidakpastian perekonomian global, kita mengoptimalkan seluruh potensi domestik yang dimiliki oleh bangsa ini.
Yang keempat, anugerah Adinata Syariah diharapkan dapat menjadi benchmark bagi provinsi-provinsi yang belum mendapatkan penghargaan, dalam mengembangkan ekonomi syariah di wilayahnya. Misalnya, Sulawesi Selatan dapat menjadi referensi bagi provinsi lain dalam mengembangkan zona KHAS.
Bagaimana Pemprov Sulsel mengembangkan zona KHAS di wilayah pariwisata, yaitu kawasan pantai Losari, yang terintegrasi dengan Masjid 99 Kubah.
Zona KHAS tersebut memiliki tenan yang semuanya tersertifikasi halal, dan dalam transaksinya telah menggunakan sistem pembayaran secara digital. Diharapkan, provinsi lain juga dapat mengembangkan hal yang serupa di wilayahnya.
Semoga Adinata Syariah ini dapat menjadi sumber inspirasi bagi upaya pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan. Wallaahu a’lam.
Determinan Keputusan Nasabah dalam Memilih KPR Syariah
KPR Syariah dapat menjadi solusi terhadap tingginya angka backlog di Indonesia.
SELENGKAPNYASensus Pertanian 2023: Mengapa Sangat Penting?
ST2023 bakal mencatat data semua pelaku usaha pertanian di Indonesia tanpa terkecuali.
SELENGKAPNYA