
Internasional
Undang-Undang Israel Bakal Lebih Represif
Pemerintahan Netanyahu terus menunjukkan kecenderungan ekstremis.
YERUSALEM -- Regulasi-regulasi yang bakal menambah represi penjajah Israel terhadap warga Palestina terus dibentuk. Mengibarkan bendera Palestina kini terancam jadi tindak pidana.
Pemerintah Zionis Israel melalui Knesset atau parlemennya, sedang mempersiapkan sebuah undang-undang (UU) untuk memberhentikan mahasiswa Arab Israel yang mengibarkan bendera Palestina atau mengekspresikan dukungan terhadap perlawanan Palestina di dalam universitas di Israel. Media negara itu, Israel Hayom, mengungkapkan hal ini, Kamis (25/5/2023).
Seorang anggota parlemen Israel dari Partai Otzma Yehudit sayap kanan sedang mempersiapkan undang-undang tersebut, surat kabar Israel tersebut mengungkapkan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut saat ini sedang dalam tahap akhir.
Jika seorang mahasiswa Arab didakwa mengibarkan bendera Palestina atau mendukung perlawanan Palestina terhadap pendudukan Israel, menurut undang-undang tersebut, mereka akan diberhentikan dari universitas mereka.

Sementara itu, undang-undang tersebut menyerukan kepada institusi akademik untuk mencegah keberadaan badan-badan kemahasiswaan yang melanggar hukum Israel.
Menurut harian Israel itu juga, para pimpinan universitas di Israel mengkritik keras undang-undang tersebut. "Ini bermasalah dan berbahaya," kata salah satu pimpinan Universitas di Israel menekankan.
Para kepala universitas Israel menyatakan harapan mereka bahwa menteri pendidikan akan membatalkan proposal undang-undang tersebut di Knesset. Mereka berpendapat bahwa undang-undang semacam itu bertujuan untuk mengubah universitas menjadi senjata bagi polisi dan badan intelijen Israel.
Sebab universitas dan seluruh perangkatnya akan diperintahkan untuk mengawasi ribuan mahasiswa. Selanjutnya akan menghukum mereka atas isu-isu yang dilindungi oleh undang-undang hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Pada saat yang sama, para pimpinan universitas mengindikasikan bahwa undang-undang semacam itu memiliki konsekuensi terhadap hubungan akademis dan status antara universitas-universitas Israel dan rekan-rekan internasional mereka. Hal ini akan menyebabkan gelombang boikot akademik berskala luas terhadap universitas-universitas di Israel.

Kepala Universitas Tel Aviv Ariel Porat menanggapi usulan undang-undang tersebut. "Otoritas Palestina bukanlah negara yang bermusuhan atau organisasi teroris. Mengibarkan benderanya dilindungi oleh undang-undang kebebasan berekspresi," kata Porat.
Porat menambahkan, jika pihaknya menerapkan undang-undang ini, kemungkinan besar mereka harus mengeluarkan sejumlah besar mahasiswa dari universitas. "Mereka tidak akan tahan dengan penindasan ini dan tidak akan ragu-ragu untuk mengibarkan bendera PA,"ujarnya.
Pemerintahan Israel di bawah Netanyahu saat ini adalah pemerintah yang paling ekstremis yang pernah ada dalam sejarah Israel. Sejak pembentukannya tahun lalu, pemerintah ini telah memperkenalkan beberapa undang-undang apartheid yang mempengaruhi warga Arab di Israel dan Palestina serta mendorong permukiman ilegal.
Belum lama ini. Komite Kementerian Urusan Legislasi Israel akan membahas amandemen undang-undang tentang taman nasional, cagar alam, situs nasional dan tugu peringatan. Langkah ini bertujuan untuk memberlakukan hukum Israel di situs-situs tersebut di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Surat kabar Haaretz melaporkan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut diajukan oleh anggota Knesset Danny Danon dari Partai Likud. Danon memberi wewenang kepada menteri dalam negeri untuk menyatakan situs-situs di wilayah tersebut sebagai situs nasional.
"Tanah Yudea dan Samaria (Tepi Barat) penuh dengan situs warisan yang memiliki kepentingan nasional dan sejarah yang besar bagi pengembangan pemukiman di Tanah Israel," kata catatan penjelasan proposal tersebut, dilaporkan Middle East Monitor, Jumat (26/5/2023). "Kita harus mengenali sejarah bangsa Yahudi yang dapat ditemukan di setiap hamparan bumi di Yudea dan Samaria," ujar isi proposal itu.
Menurut surat kabar Haaretz, jika Knesset menyetujui RUU tersebut, maka akan mengarah pada aneksasi wilayah lain. Surat kabar tersebut mengutip pengacara hak asasi manusia, Michael Sfard, yang mengatakan, RUU tersebut sesuai dengan upaya pencaplokan hukum yang dipimpin oleh pemerintah saat ini.
"Ini sebagai bagian dari kekuasaan badan pemerintah yang direntangkan di luar Garis Hijau, dan klaim legislator Israel untuk menjalankan otoritas legislatif di Tepi Barat yang diduduki," kata Sfard.
"Tidak ada perbedaan antara aneksasi agresif sebagian Ukraina oleh (Presiden Rusia Vladimir) Putin dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Israel," ujar Sfard menambahkan.
Rudal Balistik Iran Bisa Capai Israel
Rudal dapat membawa hulu ledak seberat 1.500 kilogram.
SELENGKAPNYAIsrael Lukai Kejiwaan Anak-Anak Gaza
Setengah anak muda di Gazamembutuhkan dukungan psikologis.
SELENGKAPNYAIsrael Terus Dorong Pencaplokan Yerusalem
Israel akan membangun pusat-pusat pemukiman baru Yahudi di kota yang diduduki.
SELENGKAPNYA