Opini--Prestasi CWLS Mendunia | Republika/Daan Yahya

Opini

Prestasi CWLS Mendunia

Inovasi melalui CWLS diakui dunia dan terbukti menjadi solusi mengatasi persoalan sosial ekonomi.

DWI IRIANTI HADININGDYAH, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan

 

Kabar baik datang dari Islamic Development Bank (IsDB) yang berpusat di Jeddah, Arab Saudi, yang telah menetapkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai pemenang untuk IsDB Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.

Penghargaan diberikan pada seremonial saat IsDB Annual Meeting di Jeddah pada 10-13 Mei 2023. IsDB Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics merupakan kompetisi yang diselenggarakan IDB dengan fokus pada kategori Prestasi Solusi Pembangunan.

Tujuannya untuk mengakui, memberi penghargaan, dan mendorong proyek kreatif yang berhasil menyelesaikan tantangan ekonomi dan keuangan di negara anggota IDB. Kriteria yang ditetapkan IDB sangat komprehensif untuk nominator yang dapat diusulkan di kompetisi itu.

 
CWLS menunjukkan kemajuan pembangunan, sekaligus keberhasilan pengembangan platform yang mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial Islam di Indonesia.
 
 

 

Pertama, berhasil memecahkan tantangan ekonomi dan keuangan. Platform solusi tersebut harus terbukti berdampak positif dan signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Kedua, konsisten dengan nilai-nilai moral yang berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi Islam.

Ketiga, inovatif, yaitu harus baru, asli, lebih baik dari solusi yang ada, dan telah dimulai dalam tujuh tahun terakhir. Keempat, dapat diterapkan di tempat dan waktu lain.

Keempat, berkelanjutan secara finansial dan operasional serta harus dapat dikembangkan lebih lanjut secara mudah. Nominasi peserta kompetisi telah dimulai sejak Agustus 2022 dengan proses berjenjang dan diputuskan pemenangnya pada pertengahan April 2023.

 
Ekosistem keuangan sosial memiliki dampak positif dalam mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat.
 
 

 

Pencapaian ini menunjukkan inovasi melalui CWLS diakui dunia dan terbukti menjadi solusi mengatasi persoalan sosial ekonomi. CWLS menunjukkan kemajuan pembangunan, sekaligus keberhasilan pengembangan platform yang mengintegrasikan keuangan komersial dan sosial Islam di Indonesia.

Hal tersebut sejalan dengan hasil studi (Tahiri Jouti, 2019) yang menunjukkan, ekosistem keuangan sosial memiliki dampak positif dalam mengatasi permasalahan sosial ekonomi masyarakat, sepanjang ada kolaborasi pemangku kepentingan secara berkelanjutan.

Inovasi CWLS

Integrasi sukuk dan wakaf merupakan perkembangan lanjutan yang menarik dalam keuangan Islam.

Sukuk berpotensi menjadi alat penghimpunan uang, sedangkan wakaf memiliki kemampuan menghubungkan filantropi dan pemberian amal dengan sumber pendapatan dan aktivitas keuangan yang menguntungkan.

Karena itu, menggabungkan sukuk dengan wakaf merupakan inovasi strategis, yang menawarkan pembiayaan murah untuk pengoperasian proyek dengan dampak sosial yang positif serta memiliki keberlanjutan ekonomi.

Inovasi tersebut telah diwujudkan pemerintah melalui CWLS. CWLS merupakan inovasi yang mengintegrasikan tiga bidang penting pembangunan ekonomi, yaitu pembiayaan fiskal Islam, investasi komersial Islam, dan keuangan sosial Islam.

Gagasan tentang CWLS secara resmi diperkenalkan Kementerian Keuangan pada Oktober 2018 (saat pertemuan tahunan IMF di Bali), dan tahap pertama penerbitan CWLS diluncurkan pada 10 Maret 2020, dengan total nilai nominal penerbitan lebih dari Rp 50 miliar.

 
CWLS merupakan inovasi yang mengintegrasikan tiga bidang penting pembangunan ekonomi, yaitu pembiayaan fiskal Islam, investasi komersial Islam, dan keuangan sosial Islam.
 
 

 

Pewakaf uang, baik bersifat temporer maupun permanen, menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif, dalam hal ini sukuk negara. Imbal hasil atas penempatan tersebut untuk membiayai berbagai kegiatan atau proyek sosial yang dikelola nazir.

Pada awalnya, CWLS dimaksudkan untuk memberikan kemudahan akses bagi nazir wakaf tunai untuk membeli sukuk negara.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengembangkan CWLS untuk menarik wakif individu secara langsung dengan menerbitkan CWLS ritel melalui saluran yang ada (daring dan luring) secara reguler. Ini untuk lebih mendorong aktualisasi potensi wakaf tunai di Indonesia dan memberikan kesempatan kepada individu yang ingin berwakaf.

Kesuksesan penerbitan perdana CWLS SW001 diikuti penerbitan CWLS yang ditawarkan kepada investor individu ritel (waqif) pada tahun yang sama, dan berhasil menarik 1.041 wakif untuk berpartisipasi dengan total nilai penerbitan Rp 14,9 miliar.

Kupon dibayarkan setiap bulan dan disalurkan ke proyek sosial untuk UMKM, pendidikan, beasiswa, pendampingan guru ngaji, pendampingan petani di pedesaan. Sejak saat itu, CWLS retail menjadi program rutin pemerintah. Nominal penerbitan meningkat setiap tahunnya, masing-masing sebesar Rp 24,1 miliar dan 38,25 miliar pada tahun 2021 dan 2022.

Selain itu, cakupan proyek sosial yang didukung semakin luas dengan melibatkan lebih banyak nazir dan bank sebagai mitra distribusi, yang memanfaatkan platform daring tersebut.

Di sisi lain, CWLS mendapatkan daya tarik dari lembaga pengelola dana sosial abadi melalui transaksi private placement Rp 200 miliar pada 2022, dan meningkat menjadi Rp 300 miliar pada 2023 (per 7 Mei 2023).

Manfaat dan pengembangan CWLS

Terdapat beberapa manfaat dari inovasi CWLS. Pertama, kemudahan akses investasi pada sukuk negara oleh peserta keuangan sosial (wakaf, zakat, dana filantropi). Kedua, meningkatkan tata kelola pengelolaan dana sosial dalam hal pemilihan instrumen investasi.

Ketiga, mempromosikan literasi dan inklusi keuangan sosial kepada investor komersial. Keempat, mempromosikan literasi dan inklusi keuangan komersial kepada peserta keuangan sosial. Keempat, mendukung pembiayaan fiskal sembari mengatasi masalah sosial.

Pertumbuhan dan perkembangan instrumen CWLS yang masif akan berdampak positif pada banyak indikator pembangunan ekonomi makro, seperti rasio gini, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan.

 
Pertumbuhan dan perkembangan instrumen CWLS yang masif akan berdampak positif pada banyak indikator pembangunan ekonomi makro, seperti rasio gini, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan.
 
 

Upaya pengembangan untuk mendukung investasi sosial dapat dilakukan melalui berbagai langkah. Pertama, membuat beberapa perubahan yang diperlukan pada peraturan dan regulasi yang ada untuk mengakomodasi transaksi sosial yang terkait.

Kedua, merancang dan mengembangkan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, kerja sama sinergis yang berkelanjutan antarpemangku kepentingan di pusat dan daerah. Kolaborasi mendukung investasi sosial merupakan pekerjaan bersama dan keberpihakan penyelesaian masalah sosial seyogianya menjadi nilai utama.

Selain itu, kolaborasi tersebut memberikan prospek sangat baik untuk mencapai berbagai sasaran dalam SDGs yang ditetapkan PBB.

Dengan memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah, menciptakan peluang kewirausahaan, dan memudahkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, CWLS berpotensi menjadi alat ampuh memberantas kemiskinan dan mengatasi ketimpangan kesejahteraan.

Peran strategis CWLS

Pertama, CWLS adalah komponen dari inovasi investasi syariah dan sosial yang memungkinkan wakif memberikan dan menginvestasikan uang mereka dalam sarana keuangan yang aman.

Calon wakif dapat menyarankan proyek atau kegiatan sosial yang akan dilakukan atau didanai imbal hasil dana wakaf, sekaligus memanfaatkan instrumen yang aman dan bebas risiko.

Kedua, CWLS mendorong diversifikasi industri perbankan syariah dengan memaksimalkan kontribusi LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang). Ketiga, CWLS dapat memberikan kontribusi besar pada berbagai program sosial, termasuk inisiatif pemerintah, perawatan kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.

 
CWLS dapat membantu pemerintah dalam menyediakan peralatan medis yang dibutuhkan, terutama pada masa pandemi.
 
 

CWLS dapat membantu pemerintah dalam menyediakan peralatan medis yang dibutuhkan, terutama pada masa pandemi. Selain membantu biaya rumah sakit, CWLS membantu masyarakat miskin mendapatkan perawatan medis gratis di rumah sakit, menawarkan fasilitas sosial dan umum tambahan.

Bahkan, nazir dari CWLS pertama mengalokasikan kupon yang diperolehnya ke Rumah Sakit Achmad Wardi, untuk membuat fasilitas wakaf khusus pengobatan mata di Provinsi Banten.

CWLS telah memberikan manfaat bagi pasien yang membutuhkan dengan menawarkan pengobatan operasi katarak gratis, dengan total anggaran Rp 19,8 miliar dan menawarkan layanan ambulans.

Penerima manfaat merupakan masyarakat kurang mampu dengan jumlah pasien rawat jalan 10.333 dan 811 pasien operasi katarak. Selain itu, pusat glaukoma akan dibangun menggunakan kupon yang dihasilkan CWLS. Semua elemen CWLS dapat menawarkan keuntungan atau keuntungan jangka pendek kepada pihak berkepentingan.

Terakhir, CWLS juga menawarkan stimulasi realisasi wakaf uang yang dapat direplikasi, baik perusahaan maupun negara lain. Tidak hanya mengakses lembaga keuangan sosial, tetapi juga menarik partisipasi individu dengan akses ke instrumen keuangan syariah berisiko rendah.

Skema tersebut dapat direplikasi oleh negara-negara anggota OKI, khususnya pengelola keuangan negara atau penerbit sukuk negara.

 
Pusat glaukoma akan dibangun menggunakan kupon yang dihasilkan CWLS. Semua elemen CWLS dapat menawarkan keuntungan atau keuntungan jangka pendek kepada pihak berkepentingan.
 
 

Prospek ke depan

Keberlangsungan CWLS sama jelasnya dengan kelangsungan konsep wakaf tunai. Kebutuhan akan instrumen Islami berisiko rendah, yang dapat memenuhi kebutuhan tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah wakaf tunai di sektor keuangan sosial.

Dalam kasus seperti itu, masuk akal bahwa pemerintah menyumbang sebagian besar pengeluaran dalam suatu perekonomian. Karena itu, seiring dengan pertumbuhan wakaf uang dan kebutuhan wakaf produktif, kebutuhan akan instrumen ini menjadi nyata.

Hal tersebut mendorong para nazir membuat inisiatif pendanaan sosial berbasis CWLS dengan berbagai program.

Hal ini akan mendorong tata kelola yang efektif dalam pengelolaan wakaf termasuk mengurangi masalah keagenan, seperti moral hazard dan seleksi yang merugikan dalam alur bisnis wakaf, khususnya yang terkait keputusan investasi.

Dari sisi pasar komersial dan sosial, akan lebih mengembangkan basis investor instrumen sukuk, sekaligus mengembangkan pasar keuangan syariah serta sosial.

 
Keterlibatan pemangku kepentingan lebih banyak dalam transaksi CWLS daripada skema sukuk tradisional.
 
 

Keterlibatan pemangku kepentingan lebih banyak dalam transaksi CWLS daripada skema sukuk tradisional. Saat ini pembelian minimum ditetapkan Rp 1 juta tanpa batas maksimum, yang akan jatuh tempo dalam dua tahun sebagai instrumen yang tak dapat diperdagangkan.

Terdapat dua metode penjualan yang diaktifkan untuk mengakses instrumen ini: private placement dan book building. Sementara private placement diperuntukkan bagi investor institusi, investor retail akan dijangkau melalui metode book building.

Pemanfaatan pengembalian sukuk dibagi menjadi dua, diskon dan kupon, yang memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kebutuhan arus kas program sosial.

Prioritas lain yang tidak kalah penting adalah edukasi masif kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan sukuk dan wakaf. Hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang sukuk wakaf dan keuangan sosial Islam secara umum.

Tujuan akhirnya, mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan produktivitas masyarakat.

Akselerasi Transformasi Wakaf

Pengembangan ekosistem wakaf secara komprehensif, demi tercapainya akselerasi transformasi wakaf.

SELENGKAPNYA

Sayyidah Syaghab, Perintis Lembaga Wakaf Pertama

Lembaga ini melayani kesehatan, bahan pokok hingga pelunasan utang.

SELENGKAPNYA

Arabian Town; Ekonomi Wakaf di Kawasan Bersejarah Empang

Kawasan Empang punya sejarah akulturasi budaya antara etnis Sunda dan Arab sejak masa kolonial

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya