Opini--Akselerasi Transformasi Wakaf Indonesia | Republika/Daan Yahya

Opini

Akselerasi Transformasi Wakaf

Pengembangan ekosistem wakaf secara komprehensif, demi tercapainya akselerasi transformasi wakaf.

FAHMI M NASIR; Pendiri Pusat Studi dan Konsultasi Wakaf Jeumpa D’Meusara (JDM) Banda Aceh, Pengamat Perkembangan Wakaf

Pada 19 April 2023, sektor wakaf Indonesia mendapatkan kabar gembira dengan terpilihnya Wakaf Uang Berbasis Sukuk (CWLS) sebagai pemenang anugerah prestisius "Islamic Development Bank (IsDB) Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics" tahun 2023/1444 H.

Anugerah ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemangku kepentingan untuk bekerja lebih keras lagi dalam memajukan sektor wakaf. Mengapa begitu?

Selama ini berbagai upaya yang dilakukan para pemangku kepentingan wakaf masih belum mampu mengembangkan aset wakaf secara masif dan mendatangkan hasil yang eksponensial.

 
Berbagai upaya yang dilakukan para pemangku kepentingan wakaf masih belum mampu mengembangkan aset wakaf secara masif dan mendatangkan hasil yang eksponensial.
 
 

Buktinya apa? Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 25 Januari 2021 lalu masih belum mampu meningkatkan perolehan wakaf uang secara signifikan. Apalagi jika dibandingkan dengan potensi wakaf uang yang ditaksir mencapai Rp 180 triliun per tahun.

Berdasarkan data yang disajikan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada Webinar Seri 05 - Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 7 Mei 2023, akumulasi wakaf uang nasional mencapai Rp 2.07 triliun. Ini terdiri dari wakaf uang dan wakaf melalui uang serta akumulasi penerbitan CWLS yang baru mencapai Rp 678,15 miliar.

Di samping memberikan apresiasi atas keberhasilan CWLS mendapatkan anugerah dari IsDB, kita juga harus melihat mengapa sektor wakaf kita belum mampu berkembang secara eksponensial?

Hemat penulis, hal ini terjadi karena dua hal. Pertama, ada indikasi kita belum memahami esensi wakaf yang sebenarnya. Kedua, pendekatan yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan wakaf kita masih bersifat parsial dan tidak komprehensif sehingga mengabaikan ekosistem wakaf. Padahal memahami esensi wakaf dan penguatan ekosistem wakaf merupakan dua hal yang menjadi kunci untuk mengembangkan sektor wakaf.

Esensi wakaf

Esensi wakaf terdapat pada firman Allah SWT, “…dan mereka telah menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, 'Kelebihan (dari apa yang diperlukan)'." (QS al-Baqarah: 219).

Menurut Mohd Daud Bakar (2020), pesan yang dapat dipahami secara kontekstual dari kata “kelebihan” adalah perintah Allah SWT untuk menciptakan "surplus society”.

Untuk konteks wakaf, esensi yang dapat dipahami melalui ayat ini bahwa untuk berwakaf kita perlu memiliki masyarakat yang mempunyai kelebihan harta. Jadi esensi utama wakaf adalah bagaimana bisa menciptakan "wealth creation".

 
Untuk berwakaf kita perlu memiliki masyarakat yang mempunyai kelebihan harta. Jadi esensi utama wakaf adalah bagaimana bisa menciptakan "wealth creation".
 
 

Kemudian ada hadis yang disebut memaparkan satu lagi esensi wakaf. Hadis itu adalah kisah Usman bin Affan mewakafkan sumur rumah untuk kepentingan masyarakat di Madinah yang mengalami kesulitan sumber air bersih. Esensi dari wakaf sumur itu adalah wakaf merupakan penyelesai masalah terhadap kekurangan sumber air bersih.

Intinya, kehadiran wakaf adalah menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh komunitas masyarakat di suatu tempat tertentu. Sedangkan produk wakaf itu bisa saja dalam berbagai bentuk, baik tanah, masjid, madrasah, wakaf uang, wakaf jasa, wakaf aset digital, dan lain sebagainya sesuai perkembangan zaman.

Jadi, penyebutan wakaf di Indonesia masih didominasi 3M (masjid, madrasah, dan makam) adalah tidak tepat. Aset wakaf dalam bentuk 3M itu merupakan manifestasi dari ‘menyelesaikan masalah’ yang dihadapi oleh umat Islam dari masa ke masa.

Intinya esensi wakaf itu ada dua, yaitu wakaf sebagai problem solver dan wakaf bersifat wealth creation.

 
Intinya esensi wakaf itu ada dua, yaitu wakaf sebagai problem solver dan wakaf bersifat wealth creation.
 
 

Ekosistem wakaf

Suruhanjaya Sekuriti Malaysia (2014) menyebutkan, ekosistem wakaf itu meliputi konsepsi, regulasi, tata kelola, profesionalisme, dan pembiayaan.

Terkait konsepsi, menurut Mohd Daud Bakar (2017), wakaf bukanlah semata-mata institusi agama saja. Wakaf merupakan institusi keuangan yang mempunyai potensi sangat besar untuk digunakan membiayai berbagai keperluan, mulai dari proyek skala kecil hingga megaproyek.

Regulasi pula berhubungan dengan segala turunan peraturan yang mengatur wakaf. Khusus untuk UU Wakaf, sepertinya tidak ada keseriusan untuk segera merampungkan revisi undang-undang yang sudah berusia 19 tahun, meskipun revisi ini sudah diusulkan sejak 2019.

Hingga kini, status RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf masih berada pada tahapan terdaftar. Padahal, banyak perkembangan terbaru sektor wakaf yang harus segera diakomodasi melalui revisi.

 
Khusus untuk UU Wakaf, sepertinya tidak ada keseriusan untuk segera merampungkan revisi undang-undang yang sudah berusia 19 tahun, meskipun revisi ini sudah diusulkan sejak 2019.
 
 

Sekadar perbandingan, UU Wakaf 2004 hanya memerlukan waktu 1,5 tahun mulai dari proses penyusunan, penyempurnaan, pengajuan, pembahasan DPR, dan akhirnya pengesahan oleh Presiden RI.

Ekosistem berikutnya adalah tata kelola, yang berhubungan dengan pemangku kepentingan sektor wakaf, mulai dari Kementerian Agama, BWI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan KNEKS.

BWI sebagai otoritas yang pembentukannya diamanahkan oleh UU Wakaf 2004 selama ini masih dianaktirikan. Dana operasional yang diberikan pada 2023 adalah Rp 8 miliar, sedangkan tanggung jawab yang diberikan sangatlah besar.

Melihat besarnya potensi wakaf dan beratnya beban untuk mengembangkannya, serta sering berlakunya tumpang tindih tugas dan kewajiban antar pemangku kepentingan, rasanya sudah waktunya wakaf ini ditangani oleh satu kementerian terpisah, yaitu Kementerian Wakaf.

Salah satu tugas pertama kementerian ini nantinya adalah menyiapkan Rencana Induk Wakaf Nasional.

 
Rasanya sudah waktunya wakaf ini ditangani oleh satu kementerian terpisah, yaitu Kementerian Wakaf. Salah satu tugas pertama kementerian ini nantinya adalah menyiapkan Rencana Induk Wakaf Nasional.
 
 

Ekosistem keempat adalah profesionalisme yang terkait dengan pengelola aset wakaf atau dikenal dengan istilah nazhir. Menurut regulasi, nazhir itu meliputi perorangan, organisasi dan badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Sesuai dengan paradigma bahwa wakaf adalah lembaga keuangan, maka sudah seharusnyalah peluang untuk menjadi nazhir dibuka selebar-lebarnya kepada lembaga keuangan ataupun kepada korporasi agar kompetensi kedua lembaga tersebut dapat dioptimalkan bagi kemajuan sektor wakaf.

Baru-baru ini melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), bank syariah telah diberikan penambahan peran baru sebagai nazhir wakaf. Tentu perlu regulasi turunan yang mengatur hal ini lebih lanjut.

Ekosistem terakhir adalah pembiayaan. Ini berkaitan dengan dana untuk mengembangkan aset wakaf dalam konteks pembangunan aset wakaf, rejuvenasi aset wakaf ataupun akuisisi aset baru menjadi aset wakaf.

 
Banyak sumber pembiayaan yang belum digali. Konversi dana CSR-BUMN menjadi wakaf uang belum diinisiasi.
 
 

Banyak sumber pembiayaan yang belum digali. Konversi dana CSR-BUMN menjadi wakaf uang belum diinisiasi; wakaf uang dari Presiden, Wakil Presiden, menteri kabinet, direksi dan komisaris BUMN, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta pejabat tinggi negara yang lain belum pernah digalang; dan aturan mengenai alokasi 1 persen dari nilai proyek yang bersumber dari dana APBN/APBD untuk dikonversi menjadi dana wakaf juga belum dibuat.

Akhirnya, kita berharap pemangku kepentingan wakaf dapat segera melakukan penguatan dan pengembangan ekosistem wakaf secara komprehensif yang bersandarkan kepada esensi wakaf, demi tercapainya akselerasi transformasi wakaf di negara kita.

Merevitalisasi Harta Sebagai Media Kebajikan

Eksistensi harta adalah alat dan wasilah atau media untuk tujuan yang baik.

SELENGKAPNYA

Bunga-Bunga Api Menjelang Perubahan

Kerusuhan meletus di seantero negeri menjelang lengsernya Presiden Soeharto.

SELENGKAPNYA

Kala Yahudi Madinah Berkhianat

Peristiwa pengkhianatan kaum Yahudi ini terjadi pada bulan Dzulqaidah.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya