Ois Ismail Hadi (58 tahun) dan Lia Rulianti (52), orang tua dari DM yang diduga jadi korban sindikat perdagangan orang. | Riga Nurul Iman/Republika

Kisah Dalam Negeri

Permohonan Orang Tua Korban TPPO di Sukabumi

Aduan kasus perdagangan orang masih bermunculan.

Oleh RIGA NURUL IMAN

Negara-negara ASEAN telah bertekad memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang makin marak di regional belakangan. Namun, laporan soal kasus perdagangan orang masih bermunculan.

Terkini, seorang wanita berinisial DM (28 tahun) warga Jalan Pabuaran RT 03 RW 01, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diduga menjadi korban perdagangan orang di Kamboja. Kini keluarga berharap korban bisa segera dipulangkan ke Tanah Air.

Keterangan yang diperoleh, DM berangkat pada 10 April 2023 lalu dengan tujuan awal ke Kuala Lumpur, Malaysia. DM berpamitan kepada kedua orang tuanya, yakni Ois Ismail Hadi (58) dan Lia Rulianti (52) untuk berangkat dengan teman kenalannya dari media sosial (medsos).

''Awalnya mau berlibur dengan pacarnya dari Jakarta dengan tujuan berlibur di Kuala Lumpur. Namun, setelahnya mendapat kabar anak saya dipekerjakan sebagai admin di Kamboja,'' ujar ayah kandung DM, Ois Ismail Hadi, kepada wartawan, Kamis (25/5/2023). Awalnya DM dijanjikan akan dipekerjakan dengan iming-iming gaji yang besar.

photo
Petugas menggiring sejumlah tersangka saat ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Polda Sumatra Utara, Medan, Kamis (13/1/2022). - (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/hp.)

Namun, kata Ois, faktanya dipekerjakan tidak jelas menjadi scammer atau bertugas menipu melalui online. Bahkan, sudah satu bulan setengah kerja di sana dan tidak digaji sama sekali serta alat komunikasi handphone disita.  

Ois menuturkan, keluarga sudah melaporkan kejadian itu ke Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, keluarga korban juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi Kota. "Saya berharap pemerintah maupun polisi dapat membantu anak saya bebas dan dipulangkan ke tanah air," kata Ois.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi Abdul Rachman menuturkan, pihak ya sudah mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut. Bahkan, Disnaker langsung melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Kota Sukabumi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP2MI maupun KBRI," kata Abdul. Hingga saat ini Disnaker belum mendapatkan informasi perkembangan terkait penanganan kasus tersebut.

photo
Sejumlah WNI yang dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar tiba di Bangkok, Sabtu (6/5/2023). - (Dok Kemenlu/Twitter)

Abdul menambahkan, Disnaker sudah menyarankan pihak keluarga korban agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Kami sarankan keluarga korban untuk segera laporan kepada polisi karena ini tindak kejahatan TPPO," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri membeberkan modus operandi praktik TPPO terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat tersandera di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dari pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah ditahan dan keterangan saksi-saksi korban, terungkap adanya celah di keimigrasian atas penggunaan surat tugas non-visa kerja dengan tujuan negara-negara di Asia Tenggara.

Djuhandani mengatakan, terkait kasus 20 WNI korban TPPO ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka saat penangkapan di lakukan di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu (10/5/2023). Dua tersangka yang ditangkap tersebut atas nama, Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD). Kedua rekanan tersebut, kata Djuhandani, adalah pihak perekrut pekerja Indonesia melalui CV Prima Karya Gemilang untuk diberangkat ke negara semula, Thailand.

“Modus operandinya, yaitu menggunakan nama perusahaan di Indonesia untuk penempatan pekerja di Thailand, tanpa menggunakan visa kerja. Tetapi, pekerja Indonesia itu dibekali surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang untuk mengelabui petugas Imigrasi,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023). 

photo
Alur Perdagangan Orang - (Republika)

Dari penggunaan surat tugas ke luar negeri tersebut, para pekerja yang berhasil direkrut dibawa terbang ke Bangkok. “Mereka terbang ke Bangkok dengan surat tugas dengan alasan untuk interview dan seleksi kerja. Dan apabila diterima, akan diterbitkan visa kerja,” kata Djuhandani.

Para pekerja itu, pun dikatakan dibekali uang tiket pulang pergi Jakarta-Bangkok. Dalam lanjutannya, para pekerja tersebut, dijanjikan pekerjaan sebagai operator marketing online. “Dengan gaji antara 12 sampai 15 juta per bulan,” ujar Djuhandani. Pun para pekerja dijanjikan bonus atau komisi tambahan di luar upah kerja, jika kerja-kerja marketing yang dilakukan mencapai target. “Jam kerja yang ditawarkan selama 12 jam per hari dan enam bulan sekali boleh cuti dan dapat kembali ke Indonesia,” ujar Djuhandani.

Akan tetapi, setibanya para pekerja itu di Bangkok, pihak penampung di Negeri Gajah Putih itu memberikan kontrak kerja dengan bahasa Cina. “Yang itu tidak dimengerti isi kontrak dalam bahasa tersebut,” ujar Djuhandani.

Dari celah bahasa dalam kontrak tersebut, membuka peluang terjadinya eksploitasi terhadap para pekerja asal Indonesia itu. Karena itu ,realisasi tawaran kerja semula yang ditawarkan menjadi operator marketing online di Bangkok, berujung pada profesi penipuan dan pencurian data daring atau scamming online di Myanmar.

“Setelah dari Jakarta tiba di Bangkok, pekerja Indonesia ini dibawa ke wilayah perbatasan Thailand dan Myanmar, di Maysot,” kata Djuhandani.

Para pekerja Indonesia itu pun dibawa dengan cara ilegal untuk masuk ke negara junta militer tersebut. Selanjutnya eksploitasi para pekerja Indonesia itu pun mulai dilakukan dengan memaksa para tenaga imigran itu melakukan profesi yang tak sesuai janji awal. Akan tetapi, dipekerjakan sebagai pencuri dan penipu daring melalui internet.  

Kondisi par WNI korban perdagangan orang di Myanmar. - (@bebaskankami/instagram)  ​

“Perusahaan scamming online penampung pekerja Indonesia itu perusahaan milik warga Cina yang ditempatkan satu tempat yang khusus dan tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata,” ujar Djuhandani.

Di  markas scamming online itu, para pekerja Indonesia menjalani profesi paksa selama 16 jam sehari. “Mereka bekerja dari pukul 20.00 malam sampai pukul 14.00 siang pada hari berikutnya. Jadi, mereka bekerja selama 16 jam kadang sampai 18 jam,” ujar Djuhandani.

Pun dalam realisasi pengupahan juga tidak sesuai dengan janji awal. Karena, kata dia, dari keterangan para korban, mereka hanya mendapatkan upah tak sampai Rp 3 juta. 

Upah itu pun hanya diberikan awal. “Karena pada bulan-bulan berikutnya, pekerja Indonesia itu tidak digaji sama sekali,” kata Djuhandani.

Dalam hal situasi pekerjaan selama pengalaman para pekerja, pun tak manusiawi. Karena, Djuhandani melanjutkan, para pekerja dipaksa untuk mencapai target tertentu dalam setiap melakukan scamming online melalui media sosial (medsos) Facebook, pun Instagram.

“Jika tidak sesuai target, pekerja Indonesia akan mendapat hitungan potongan gaji dan tidak jarang terjadi pemukulan dan kekerasan fisik lainnya. Juga ada yang mendapatkan perlakuan pengurungan di tempat yang khusus,” ujar Djuhandani. 

Dalam pekerjaan scamming online tersebut, pun Djuhandani menerangkan, modus operandi dalam bisnis ilegal tersebut dengan cara melakukan kontak sambung melalui aplikasi media sosial, call massage, ataupun video call terhadap targetnya.

“Dari komunikasi tersebut, manakala dari korban (scamming) ingin melakukan video call, pekerjanya menyajikan video-video model dari Rusia, ataupun model-model dari Cina yang sudah disiapkan.

Lalu, bagaimana dengan masalah bahasa? Karena, kata Djuhandani, para korban scamming online ini menargetkan warga-warga Amerika dan Eropa. “Di perusahaan ilegal tempat pekerja itu juga sudah menyiapkan aplikasi-aplikasi yang otomatis bisa menjawab komunikasi-komunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris dan bahasa-bahasa lainnya,” ujar Djuhandani.

photo
Valeria Buring menunjukkan foto sepupunya Mayang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). - (M Fauzi Ridwan/Republika)

Rekomendasi

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengangkat isu pemberantasan perdagangan manusia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN. Isu itu dinilai penting mendapatkan atensi serius guna memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari hulu ke hilir di kawasan ASEAN. 

Terkait keketuaan Indonesia di ASEAN, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, Pemerintah Indonesia mendorong komitmen bersama negara-negara ASEAN untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang.

Kedua, mendorong komitmen pemberantasan perdagangan manusia, utamanya di kawasan ASEAN dengan mengupayakan pendekatan pemberdayaan dan pemulihan hak korban TPPO.

"Ketiga, mendorong kerja sama dalam penegakan hukum, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di Indonesia dan di negara-negara anggota ASEAN guna memberikan kepastian hukum, pemenuhan hak atas keadilan, serta menjamin ketidakberulangan terjadi pada masa mendatang," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Sabtu (13/5/2023). 

Komnas HAM selanjutnya mendorong adanya pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Konvensi ASEAN untuk Perlindungan Pekerja Migran serta ketiga deklarasi yang disepakati dalam KTT ASEAN ke-42. "Ini untuk pemajuan dan penegakan hak asasi pekerja migran di kawasan ASEAN," ujar Anis. 

photo
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berbicara saat konferensi pers di Jakarta, Indonesia, Jumat, 5 Mei 2023. - (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI Tahun 2020–2022 mencatat ada 1.200 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO scamming di kawasan ASEAN. Bahkan terjadi peningkatan kasus yang signifikan hingga 752 kasus pada tahun 2022 yang terbanyak terjadi di Asia Tenggara (107 kasus). Sedangkan, BP2MI mencatat sebanyak 5.848 calon PMI non-prosedural korban TPPO diselamatkan. 

"Modus TPPO yang ditemukan berupa konvensional, propaganda media sosial, dan propaganda lembaga pelatihan kerja (LPK)," ujar Anis. 

Sepanjang Desember 2022 hingga Mei 2023, Komnas HAM telah menerima banyak pengaduan kasus pekerja migran Indonesia yang terjebak sebagai korban scamming di beberapa negara di Kawasan ASEAN, seperti Thailand, Myanmar, Laos dan Kamboja. Mereka berasal dari Medan, Sumatra Utara; Sukabumi, Jawa Barat, Bekasi, dan Lampung. 

"Tidak hanya mengalami eksploitasi, korban TPPO juga mengalami kekerasan fisik, seksual, pelanggaran kontrak/perjanjian kerja dan gaji tidak dibayar," ujar Anis.  Atas situasi tersebut, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Monitoring Efektivitas 

photo
Penyidik menggiring tersangka yang terlibat dalam penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022). - (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Pencegahan dan Penanganan TPPO. Ini dalam kerangka pelaksanaan mandat dan fungsi pengkajian dan penelitian berdasarkan Pasal 76 jo. 89 ayat (1) huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Kondisi perdagangan orang di kawasan ASEAN ada pada situasi darurat," ujar Anis. 

Diketahui, ASEAN telah memiliki ASEAN Convention Against Trafficking In Persons,  Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada 2015.

KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo pada 10 Mei 2023 telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk mengadopsi tiga deklarasi terkait perlindungan pekerja migran dan pemberantasan tindak perdagangan orang. Dokumen tersebut adalah ASEAN Leaders Declaration on Combating Trafficking in Person Caused by the Abused of Technology, ASEAN Declaration on the Placement and Protection of Migrant Fishers and ASEAN Declaration on the Protectionof Migrant Workers and Family Members in Crisis Situations.

Kembali ke Makkah

Ada kerinduan pada perannya yang pernah sangat penting dalam dunia keulamaan dan keilmuan.

SELENGKAPNYA

Mafia Cina di Balik Perdagangan Orang

Total WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar 25 orang.

SELENGKAPNYA

Persiapkan Mental Orang Tua Lepas Anak Merantau

Jauh dari keluarga bisa membuat stres bagi anak mana pun.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya