Sejumlah petugas membongkar lahan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. | Republika/Putra M. Akbar
Dari 42 ruko yang melanggar, 4 diantaranya dibongkar secara swadaya dan 38 lainnya dibongkar paksa oleh petugas karena sudah melewati batas tenggat waktu yang ditentukan. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas membongkar lahan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Pemilik usaha di tempat ini menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pekerja melakukan aksi penolakan pembongkaran lahan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga melakukan aksi penolakan pembongkaran lahan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. Dar | Republika/Putra M. Akbar
Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga melakukan aksi penolakan pembongkaran lahan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar sebagian lahan ruko di jalan tersebut karena mengambil bahu jalan dan menutup saluran air. Dar | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Pemkot Jakarta Utara Bongkar Paksa 22 Ruko

Ruko ini menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.

JAKARTA -- Petugas gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri diterjunkan pada Rabu pagi untuk membongkarpaksa bangunan 22 ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara yang berada di atas fasilitas sosial yakni saluran air danbahu jalan.

"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu.

Pembongkaran paksa dilakukan lantaran masa tenggang waktu empat hari dari Jumat (19/5) hingga Selasa (23/5) tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Petugas pun datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah untuk membongkar paksa bangunan puluhan ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja didampingi TNI/Polri awalnya menemui dulu pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.

Sebelumnya pada Selasa, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.

Pemilik ruko Koko Hawker Vincent kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan dia khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.

"Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," katanya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan akan tetap melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.

Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

  ';