Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

IMBT, Skemanya Seperti Apa?

Bagaimana ketentuan syariah akad IMBT?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya ingin mendapatkan penjelasan apa itu akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (IMBT)? Bagaimana ketentuan syariahnya? Dan contoh produknya di lembaga keuangan syariah seperti apa? Mohon penjelasan Ustaz. -- Kurnia, Ciracas

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, menurut Fatwa DSN MUI, IMBT (al-ijarah al-muntahiyah bi al-tamlik) adalah perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa, kepada penyewa, setelah selesai masa sewa (Fatwa DSN MUI No 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik).

Dari sisi operasional, IMBT bisa diterjemahkan sebagai akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Dalam konteks nasabah lembaga keuangan syariah, produk berbasis IMBT ini disediakan untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin memiliki aset tertentu seperti rumah atau kendaraan, tetapi tidak memiliki uang tunai (hanya sekadar down payment), sehingga kemudian ia membayar angsuran sebagai sewa dan selanjutnya ia dapat memiliki penuh aset tersebut dengan cara hibah atau dijual oleh si pemilik.

Kedua, akad IMBT menurut Fatwa DSN MUI No 27/DSN-MUI/III/2002 boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. (1) Memenuhi semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000).

(2) Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan pada saat akad. (3) Perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani.

(4) Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. (5) Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.

(6) Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai.

Ketiga, di antara contoh produk di lembaga keuangan syariah dengan skema IMBT di antaranya: (1) Bank syariah A memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang (sewa) dengan pembayaran tangguh, dengan opsi memiliki di kemudian hari.

Di antara objek sewa, yaitu properti (rumah, ruko, gudang, rukan, rusun), peralatan atau appliances (peralatan medis, peralatan industri atau pabrik, mesin industri atau pabrik), alat-alat transportasi, dan alat-alat berat.

(2) Bank syariah B menyediakan fasilitas pembiayaan syariah untuk tujuan modal kerja atau investasi berbasis sewa-menyewa atas underlying asset dengan menggunakan akad IMBT.

Dengan produk ini, nasabah dapat mengembangkan bisnis melalui perolehan aset dengan pembiayaan bisnis syariah berbasis sewa langsung (direct leasing) atau sewa-beli (sale and lease back) atas aset yang dimiliki, mulai dari aset berupa properti bisnis (kios, ruko atau rukan, gudang, pabrik, office space, gedung perkantoran) mesin produksi, peralatan atau kendaraan penunjang usaha untuk industri hingga konstruksi.

(3) Akad ini dilakukan dengan cara nasabah melakukan permohonan pembiayaan kepemilikan objek sewa kepada bank. Bank membeli objek sewa sesuai dengan pesanan nasabah kepada pihak pemilik objek sewa.

Setelah melakukan pembelian objek sewa, bank menyewakan barang tersebut dengan akad ijarah dan janji hibah atau jual di akhir masa sewa kepada nasabah. Nasabah pun menyetujui dan melakukan pembayaran sewa cicilan berdasarkan masa sewa yang telah disepakati. Setelah di akhir masa sewa, objek sewa dihibahkan atau dijual kepada nasabah.

Keempat, beberapa tuntunan yang menjadi referensi dalam akad IMBT adalah sebagai berikut. (1) Adapun akad IMBT itu tidak keluar dari akad ijarah. Oleh karena itu, seluruh ketentuan ijarah berlaku dalam akad IMBT. Yang membedakannya adalah ada janji setelahnya untuk melakukan pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai.

Akad IMBT ini dibolehkan juga sesuai dengan keputusan Lembaga Fikih OKI yang telah memilah mana IMBT yang dibolehkan dan IMBT yang tidak dibolehkan (Keputusan Lembaga Fikih OKI No 110 (4/12)).

(2) Alasan skema hibah dibolehkan dengan syarat ijarah-nya diselesaikan secara tuntas karena skema hibah itu boleh untuk dibuat bersyarat (muallaq). Di mana Rasulullah menghibahkan kepada seorang Najasy dalam bentuk hibah bersyarat keberadaannya masih hidup hingga pembawa hibah tersebut sampai kepadanya (HR Ibnu Hibban dan Ahmad).

(3) Alasan menyewakan barang dengan skema IMBT kepada pihak penjual dengan syarat ada jeda waktu tertentu itu agar terhindar dari skema ‘inah. Karena dengan aset atau barang itu berubah nilainya karena perputaran waktu mengakibatkan telah berubah menjadi aset lain. (Standar Syariah Internasional AAOIFI No 9 tentang al-Ijarah dan al-Ijarah Al-Muntahiyah bi al-Tamlik).

Wallahu a’lam.

Jamaah Dilarang Bawa Jimat Hingga Obat Kuat

Jimat atau rajah perlu mendapat perhatian jamaah karena merupakan benda yang dilarang Pemerintah Saudi

SELENGKAPNYA

Kenakan Behel demi Penampilan, Apa Hukumnya?

Bagaimanakah pandangan fikih Islam tentang pemakaian behel?

SELENGKAPNYA

Fee Badal Haji, Bagaimana Tuntunannya?

Bolehkah seseorang meminta upah atau fee sebagai kompensasi menghajikan orang lain?

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya