Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). | Republika/Thoudy Badai
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I | Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Penasehat hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea berbincang bersama rekannya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). | Republika/Thoudy Badai
Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat menjalani sidang pembacaan vonis dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). | Republika/Thoudy Badai
Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Lolos Dari Vonis Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis majelis hakim diteriaki pengunjung sidang pengadilan.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, saat membacakan vonis untuk Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).

Belum selesai membaca vonis, beberapa pengunjung langsung melupakan kekecewaannya dengan mengatakan "Huuu..huuu...kepada Jon Sarman Saragih. Sontak hal tersebut membuat ruangan sidang Kusuma Atmaja riuh.

Meski disoraki, Jon Sarman Saragih tak bergeming dia tetap membacakan vonis untuk Teddy Minahasa sampai selesai. Menurut Jon Sarman Saragih Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual yang melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 ayat 1 ke 1KUHP.


"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan untuk dijual," katanya ';