
Tumpukan bal pakaian bekas saat rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Pol | Republika/Prayogi.

Aturan larangan mengimpor barang bekas telah ada sejak tahun 2015. | Republika/Prayogi.

Selama ini penegakkan aturan ini kerap tidak serius. | Republika/Prayogi.

Ketika pasar thrifting menjadi trend hampir di semua kota besar pemerintah terkesan reaktif. | Republika/Prayogi.

Petugas mematikan api usai rilis dan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri me | Republika/Prayogi.

(dari kiri) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianti, Mendag Zulkifli Hasan, MenkopUKM Teten Masduki dan Dirjen Bea Cukai Askolani melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TP | Republika/Prayogi.
Peristiwa
Pemusnahan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor
Jumlah tersebut bernilai lebih dari 80 miliar rupiah
BANDUNG -- Bea Cukai dan Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil operasi penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor. Jumlah tersebut bernilai lebih dari 80 miliar rupiah
Barang bukti tersebut hasil penindasan di wilayah Jabodetabek.
Penindakan ini merupakan tindak penegakkan UU Perdagangan dan Permendag tentang barang ekspor dan impor.