Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). | Republika/Adhi Wicaksono

Nasional

Menanti Pengesahan RUU PPRT

Komnas HAM membuka pintu lebar-lebar bagi pembahasan RUU PPRT.

Oleh RIZKY SURYARANDIKA

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dinilai perlu segera dibahas dan disahkan seusai resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR. RUU ini dipandang bakal berkontribusi melindungi hak PRT yang selama ini terkatung-katung. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam webinar yang diselenggarakan pada Senin (27/3/2023). Andy menyinggung urgensi pengesahan RUU PPRT dalam mengatasi masalah perempuan yang berstatus PRT. 

"Harapannya kasus eksploitasi pekerjaan; ketidaklayakan dalam bekerja; ancaman kekerasan fisik, psikis, seksual, sudah sampai di tahap genting untuk segera diselesaikan (lewat UU PPRT)," kata Andy Yentriyani dalam kegiatan itu. 

photo
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran melakukan aksi damai di depan gedung DPR, Jakarta. Aksi itu untuk mendesak segera disahkannya RUU PPRT. - (Republika/Adhi Wicaksono)

Andy memandang kehadiran UU PPRT penting untuk menegaskan kontribusi perempuan dalam kehidupan keluarga. Apalagi PRT merupakan jenis pekerjaan yang mayoritas dilakukan perempuan. Sehingga PRT tak lagi dianggap pekerjaan sepele. "Ini jenis pekerjaan yang sering dianggap alamiah saja," ujar Andy. 

Menurut Andy, jalan pengesahan RUU PPRT bakal lebih mulus ketika mendapat dukungan masyarakat. Ia pun berharap tokoh masyarakat dan media massa menggencarkan isu ini agar mendapat atensi positif masyarakat. 

"Dari pengalaman advokasi, dukungan publik jadi penentu. Untuk itu, harapannya, selain dari parlemen akan bersurat ke presiden, saya berharap media, (influencer) yang banyak followers terus menginformasikan agar beri perlindungan yang mumpuni, bukan asal ada UU-nya, bukan sekadar asal ada pengakuannya," ujar Andy.

 
Dari pengalaman advokasi, dukungan publik jadi penentu.
ANDY YENTRIYANI, Ketua Komnas Perempuan.
 

Sementara, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, Komnas HAM membuka pintu lebar-lebar bagi pembahasan RUU PPRT. Komnas HAM siap memberi rekomendasi kepada DPR dan pemerintah terkait penyusunan RUU PPRT. Atnike berpesan agar RUU PPRT mengedepankan prinsip perlindungan HAM. "RUU PPRT momentum memajukan HAM setidaknya dalam kaitan hak pekerja dan perempuan," kata Atnike. 

Atnike memandang RUU PPRT bakal menjadi pembaruan hukum di Tanah Air atas permasalahan yang belum diatur selama ini. Setidaknya PRT akan dianggap menjadi profesi yang sah dan punya payung hukum saat RUU PPRT resmi berlaku.

"Ini pembaruan hukum dalam konteks hak perempuan karena mayoritas PRT perempuan. Seperti UU KDRT, UU TPKS, meski melindungi setiap warga negara tanpa bedakan jenis kelamin, secara sosiologis akan beri manfaat lebih kepada kaum perempuan," ujar Atnike. 

Adapun tahapan krusial yang harus ditempuh RUU PPRT, antara lain, ketua dan pimpinan DPR mengirimkan surat dan draf RUU PPRT inisatif DPR kepada presiden. Berikutnya, dengan surat dari pimpinan DPR, presiden mengirimkan surat presiden ke DPR dan menunjuk menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Sedangkan, pemerintah dengan gugus tugasnya mempersiapkan DIM (daftar inventarisasi masalah) agar nantinya segera dibahas secara formal dengan Baleg DPR. 

photo
Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan PRT dan Buruh Migran melakukan aksi damai di depan gedung DPR, Jakarta. - (Republika/Adhi Wicaksono)

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengingatkan batas waktu surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang. "Ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan," ujar Lita.

Lita berharap, perbedaan isu krusial untuk perubahan dari draf Baleg sebelumnya, akan bisa dicapai titik temu dalam pembahasan bersama. Sehingga pembahasan RUU PPRT tak berlangsung molor.

"Kita yakin pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT," ujar Lita.

Diketahui, pengambilan keputusan atas RUU PPRT usai disetujui oleh mayoritas fraksi di parlemen dalam rapat paripurna DPR pada 21 Maret 2023. Adapun RUU PPRT sudah mandeg sepanjang 19 tahun. DPR yang sejak 2004 mengusulkan RUU PPRT sebagai inisiatif legislatif justru tak kunjung mengesahkannya dengan berbagai alasan. 

 
Ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan.
LITA ANGGRAINI, Koordinator Nasional JALA PRT
 

Guna mengegolkan regulasi itu, Jaringan Advokasi Nasional (JALA) PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari 274 organisasi dan 280 tokoh masyarakat. Para tokoh publik yang menyatakan dukungannya antara lain: Prof Saparinah Sadli (akademisi, perintis lahirnya Komnas Perempuan), Lena Marya Mukti (dubes LBBP RI untuk Kuwait, koordinator Maju Perempuan Indonesia), Allisa Wahid (Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian), Bivitri Susanti (Sekolah Tinggi Hukum Jentera), Valina Singka (Universitas Indonesia).

Sementara, dukungan organisasi terhadap RUU PPRT berasal dari lembaga-lembaga keagamaan, seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Matakin atau Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia dan organisasi masyarakat sipil, seperti Perempuan Mahardhika, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Kapal Perempuan, Mitra Imadei, Roempoen Tjut Nya Dhien, Insititut Sarinah, GMNI.

Kaum Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih di Rumah, Benarkah?

Hukum shalat fardhu berjamaah di masjid bagi perempuan tidaklah wajib.

SELENGKAPNYA

Umrah Ramadhan Dibatasi Hanya Satu Kali

Kementerian Haji menekankan pentingnya mendapatkan izin dari aplikasi Nusuk.

SELENGKAPNYA

Meneruskan Budaya Sehat pada Masa Pascapandemi

Peralatan olahraga saat ini makin kental diwarnai oleh teknologi digital.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya