Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bersiap meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/10/2022). | ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasional

KPK Yakin Ada Keterlibatan Sekretaris MA dalam Dugaan Suap

Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat dua hakim agung. Tudingan itu pun telah muncul dan dijelaskan dalam fakta persidangan beberapa terdakwa.

“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi Hasan) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).

Dalam surat dakwaan terungkap, Hasbi turut terlibat dalam perkara ini. Bahkan, Hasbi disebut menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain. Ali pun memastikan, KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan Hasbi. KPK bakal menganalisis seluruh fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Bersih Bersih Mahkamah Agung - (Republika)

“Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika (sidang) sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” ujar Ali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai perantara pada Maret 2022.

KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, termasuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka pun telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau panitera pengganti di MA Edy Wibowo (EW); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi.

photo
Suasana Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). - (Republika/Putra M. Akbar)

Tersangka TPPU

KPK menduga gratifikasi yang diterima hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan itu merupakan temuan awal KPK dan masih ada kemungkinan untuk bertambah. Namun, KPK belum membeberkan lebih terperinci nilai gratifikasi yang diterima Gazalba. Ali Fikri mengatakan, dugaan gratifikasi itu diubah Gazalba menjadi aset.

“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA yang menjerat Gazalba. Tim penyidik KPK sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Salah satunya yakni KPK meyakini bahwa Gazalba membeli sejumlah aset untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang suap yang diterimanya.

 
Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset. Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah.
ALI FIKRI, Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
 

Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.

Ada sejumlah fakta baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung dan pegawai MA. Salah satunya ternyata suap-menyuap justru terjadi di lantai 11 gedung MA. Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap hakim agung MA Sudrajad Dimyati di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bandung (SIPP PN Bandung) yang diakses Republika. Suap itu disebutkan terjadi pada 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB.

“Bertempat di lantai 11 gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa (Sudrajad) dan Elly Tri Pangestuti dari Muhajir Habibie," tulis SIPP PN Bandung.

 
Bertempat di lantai 11 gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang.
 
 

Uang suap disebut dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna pink berisi dua amplop. Satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura (Rp 913 juta) untuk Sudrajat dan satunya berisi 10 ribu dolar Singapura (Rp 114 juta) untuk Elly Tri Pangestuti. “Selanjutnya bertempat di ruang kerja terdakwa, terdakwa menerima pemberian uang sebesar 80 ribu dolar Singapura dari Elly Tri Pangestuti,” tulis SIPP PN Bandung.

Permintaan soal penyerahan uang suap di kantor MA ini disampaikan sendiri oleh Sudrajad kepada Elly sehari sebelumnya. “Bahwa pada 1 Juni 2022, Elly Tri Pangestuti menanyakan kepada terdakwa waktu penyerahan uang pengurusan perkara dan dijawab oleh terdakwa agar penyerahan uang dilakukan di kantor pada keesokan harinya (2 Juni),” tulis SIPP PN Bandung.

Uang suap tersebut berasal dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Tujuan pemberian fulus itu untuk "melicinkan" perkara di MA.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat