Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). | ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Nasional

Belum Ada Restu Istana untuk Periksa Hakim MK

MKMK hari ini dijadwalkan mengumumkan putusan atas dugaan skandal ini.

Oleh RIZKY SURYARANDIKA

Presiden Joko Widodo belum memberi lampu hijau bagi polisi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dugaan skandal pengubahan putusan. Sikap Presiden Jokowi terlihat dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang terbit pada 15 Maret 2023.

Keluarnya surat tersebut sebagai tanggapan atas permohonan supaya Presiden Jokowi mendorong pengusutan kasus ini di ranah pidana. “Disampaikan bahwa permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti,” tulis surat bertandatangan Pratikno yang diperoleh Republika pada Ahad (19/3).

Istana berdalih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mendalami perkara ini dari sisi pelanggaran etik. Sehingga Istana tak merestui proses pidana dijalani berbarengan dengan proses etik.

“Karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap hakim konstitusi dan panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” tulis surat itu.

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berdiskusi dengan panitera pengganti saat memimpin sidang di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Republika/Thoudy Badai)

Diketahui, surat ini merupakan balasan atas surat advokat muda bernama Zico Leonardo Djagardo pada 7 Februari 2023. Zico mengirim surat keberatan administrasi kepada Sekretariat Negara agar diteruskan ke Presiden Jokowi. Lewat surat itu, Zico berharap Presiden Jokowi memberi atensi terhadap kasus pengubahan putusan di MK. Salah satunya bisa dengan mengizinkan pemeriksaan hakim MK oleh polisi.

UU MK mengatur kakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Kecuali, dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

“Bahwa artinya tanpa adanya persetujuan tertulis dari presiden, maka Jaksa Agung tidak dapat memberikan perintah kepada kepolisian, dan pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan kepada hakim konstitusi. Sementara diduga kuat terdapat adanya keterlibatan salah satu hakim konstitusi atas perubahan isi putusan sebagaimana telah dijelaskan,” tulis Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum Zico.

photo
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, dan petugas persidangan. Lalu, Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa pada Senin (27/2).

Kemudian Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018– 2020 Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Saldi akhirnya diperiksa pada Senin (6/3).

Pada Rabu (1/3), tiga hakim konstitusi dimintai keterangan oleh MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat. Pada Kamis (2/3), MKMK memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Diputus hari ini

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto. MKMK dijadwalkan mengumumkan putusannya atas dugaan skandal ini pada hari ini, Senin (20/3).

photo
Mantan hakim konstitusi Aswanto ketika memimpin sidang uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Selasa (9/2/2022). - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.)

Zico ingin MKMK menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku pengubah putusan MK. “Selalu sampaikan ke MKMK kalau harapan saya pelaku disanksi berat. Itu harapan saya,” kata Zico.

Ia meminta MKMK objektif memutus perkara sesuai fakta apa adanya. Ia tak ingin MKMK diintervensi hingga putusan yang keluar jauh dari harapan. “Bagaimana MKMK memutus, seharusnya tidak jauh dari harapan saya kalau sesuai fakta,” ujar Zico.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mendesak MKMK menunjukkan sikap tegas dan berani. Feri tak ingin MKMK justru malah melindungi pelaku pelanggaran etik di MK. Ia berharap MKMK berani mengambil sikap atas terjadinya pelanggaran. “Jangan kemudian MKMK menjadi wadah untuk melindungi pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi,” kata Feri.

Feri mengamati upaya membenarkan terjadinya pengubahan putusan MK. Beberapa waktu lalu, Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat menyatakan pengubahan putusan MK diizinkan demi kepentingan merapihkan susunan kalimat dan redaksional atau tidak mengubah amar putusan. Suhartoyo mengeklaim praktik tersebut lazim dalam dunia pengadilan.

“Tentu saja permasalahan ini tidak boleh kemudian dibangun alasan untuk pembenaran dari berbagai tindakan pelanggaran etik. Bagaimanapun merusak putusan adalah pelanggaran etik,” ujar Feri.

 
Bagaimanapun merusak putusan adalah pelanggaran etik.
 
 

Oleh karena itu, Feri mendorong MKMK membuka lebar-lebar hasil kerjanya kepada masyarakat. Ia meyakini masyarakat berhak tahu atas proses etik yang berjalan terhadap para hakim MK. “Proses penegakan etik harus berjalan terbuka, dan hasilnya juga harus terbuka kepada publik,” ucap Feri.

Di sisi lain, MKMK menegaskan independensi dalam penyelidikan kasus dugaan pengubahan putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. MKMK menjamin putusan yang keluar nantinya tanpa intervensi siapapun.

“Saya dapat yakinkan, tidak ada satu orang pun yang berani mencoba bertanya soal kerja kami (MKMK), apalagi mencoba mempengaruhi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Selain itu, Palguna menyebut MKMK rencananya membacakan putusan hasil penyelidikan pada hari ini. Di tanggal yang sama, MK turut menjadwalkan pelantikan Anwar Usman sebagai ketua MK terpilih di periode kedua. Palguna memastikan dua agenda itu tidak bentrok.

“Urusan pelantikan itu urusannya kesekjenan, bukan urusan kami di MKMK. Hanya saja secara teknis harus dikoordinasikan karena penyelenggaraan kedua kegiatan tersebut berada di tempat, bahkan di gedung yang sama. Hanya ruangan dan jamnya yang berbeda,” ujar Palguna.

Ikhtiar Indonesia Mencegah Perang Irak

Pada awal 2003, marak aksi menentang serangan AS ke Irak.

SELENGKAPNYA

Merintis Ilmu Hadis

Pembukuan hadis mulai berkembang pesat pada masa Dinasti Umayyah.

SELENGKAPNYA

Gayus Kiri ... Gayus Kiri..

Masyarakat tak punya pilihan selain menggunakan humor untuk menghibur diri.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya