Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurnawan Nuh menjelaskan pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur | Republika/Putra M. Akbar
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurnawan Nuh (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kemente | Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (dari kiri ke kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai Apara | Republika/Putra M. Akbar
Dirjen Bea dan Cukai Askolani (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurnawan Nuh berbjncang disela konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo | Republika/Putra M. Akbar
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurnawan Nuh, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (dari kiri ke k | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Sebagai ASN

Rafael Alun Trisambodo pun tidak akan menerima uang pensiun.

JAKARTA -- Dirjen Bea dan Cukai Askolani (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurnawan Nuh berbjncang disela konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat sehingga tidak lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan itu dilakukan karena mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dipastikan telah melakukan pelangggaran berat.

"Kesimpulannya dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukan, konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Heru mengaku, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemecatan tersebut. Menurutnya, secara substansi RAT sudah dipecat. Hanya saja secara administrasi masih diproses selama beberapa hari ke depan.

Inspektur Jenderal (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menuturkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap RAT, ditemukan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

  ';