Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (ketiga kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (ketiga kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilay | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Ketum Partai Prima: Bukan Gugatan Sengketa Pemilu

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

"Kami menyampaikan yang kita ajukan ke Pengadilan Negeri bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami," kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).

photo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kedua kanan) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ia menambahkan, Partai Prima memahami kalau PN tidak memiliki wewenang mengurus sengketa pemilu. Karenanya, Agus menekankan, yang mereka gugat itu perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang telah menghambat hak politik mereka.

photo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Sebagai warga negara yang mendirikan parpol untuk ikut dalam pemilu, itu yang jadi materi utama gugatan kita di Pengadilan Negeri," ujar Agus.

photo
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023).  - (Republika/Putra M. Akbar)

Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat