
Peristiwa
Hasil Sidang Kode Etik, Bharada E Sanksi Mutasi - Demosi
Bharada E Sanksi menjalani Mutasi - Demosi selama satu tahun.
JAKARTA — Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggotanya. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun.

“Komisi Kode Etik Polri selaku pejabat berwenang dalam pertimbangannya berpendapat, bahwa pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Limiu masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting, dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.

Dalam persidangan internal tersebut, delapan saksi dihadirkan. Termasuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal. Namun, ketiga saksi itu tak dihadirkan langsung, dan cuma memberikan kesaksian lewat keterangan tertulis.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.