Terdakwa kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan. | Republika

Nasional

Vonis Doni Salmanan Diperberat dan Aset Disita

Majelis hakim menyatakan Doni terbukti melakukan TPPU.

BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat vonis hukuman terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang hanya memberikan vonis empat tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pasca-PPKM Jakarta Kembali Macet

Jakarta menduduki peringkat kedua termacet di ASEAN.

SELENGKAPNYA