Petugas KPU menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

Sidang Dugaan Kecurangan Bergulir, KPU: Pemilu Jalan Terus

Bawaslu mencermati persidangan perkara dugaan kecurangan ini di DKPP.

JAKARTA – Sidang etik dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses verifikasi partai politik (parpol) mulai masuk agenda pembuktian. Kendati ada 10 penyelenggara pemilu berstatus teradu dalam perkara ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, persiapan Pemilu 2024 jalan terus dan KPU tak akan terpengaruh persidangan tersebut.

“Saya kira KPU jalan terus dalam menjalankan pemilu, tidak dibayang-bayangi oleh situasi apa pun. Kita tetap optimis menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim saat konferensi pers terkait satu tahun jelang Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/2).

Terkait perkara yang muncul selama tahapan Pemilu 2024, bagi Hasyim itu adalah hal yang lumrah. Pihaknya bakal menghadapi perkara tersebut maupun perkara lainnya yang diadukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maupun laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kalau kemudian ada pengaduan, kemudian ada laporan, entah itu ke Bawaslu entah itu ke DKPP, ya kita ikuti proses-proses tersebut,” kata Hasyim.

photo
Para pimpinan partai politik bersama Ketua dan Komisioner KPU RI berfoto dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). - (Republika/Prayogi)

DKPP diketahui sedang menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu terkait dugaan kecurangan KPU. Sidang sudah masuk agenda pembuktian pada Selasa (14/2). Pihak pengadu menghadirkan bukti-bukti berupa rekaman audio rapat internal KPU Sulawesi Utara dan video klarifikasi internal KPU Kepulauan Sangihe.

Pengadu perkara ini adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jeck Stephen Seba. Dia mengadukan koleganya sendiri sebanyak 10 orang, yakni tiga komisioner KPU Sulawesi Utara, dua pejabat kesekretariatan KPU Sulawesi Utara, tiga komisioner KPU Kepulauan Sangihe, satu pejabat kesekretariatan KPU Kepulauan Sangihe, dan Komisioner KPU RI Idham Holik.

Sembilan nama yang tersebut pertama diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sipol, dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

photo
Para pengurus Partai Gelora selepas mendaftarkan diri ke KPU, Ahad (7/8/2022). - (twitter)

Adapun Komisioner KPU Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat, “perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit”.

Kalimat tersebut disampaikan Idham di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022. Kalimat itu diyakini merupakan ancaman kepada anggota KPU daerah yang tidak mau ikut memanipulasi data partai.

Sebelum perkara itu masuk tahap persidangan, mantan ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya melontarkan kritikan keras terhadap lembaga yang pernah ia pimpin itu. Bambang mengaku prihatin melihat Bawaslu yang hanya diam terkait perkara dugaan kecurangan tersebut.

“Aneh sekali, ada peristiwa begitu besar, tapi tidak ada suara apa pun dari Bawaslu,” kata Bambang, pekan lalu.

Bambang semakin prihatin mengetahui bahwa dugaan kecurangan ini ditemukan dan diadvokasi oleh koalisi masyarakat sipil, bukan oleh Bawaslu. Padahal, Bawaslu adalah lembaga resmi yang punya regulasi dan aparat sampai tingkat daerah untuk mengusut dugaan kecurangan.

photo
Anggota KPU Idham Holik (tengah) didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap (kiri) dan Yulianto Sudrajat (kanan) memberikan keterangan pada peluncuran Sipol Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). - (Prayogi/Republika. )

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak bisa mengusut perkara tersebut karena permasalahannya ada di internal KPU. Alat buktinya juga berasal dari internal KPU. Bagja mengetahui hal itu seusai mencermati persidangan perkara tersebut di DKPP.

“Kami melihat apa yang terjadi pada saat ini di DKPP adalah sangat internal KPU,” kata Bagja.

Karena perkaranya sangat intenal, Bagja melanjutkan, tentu Bawaslu tidak punya akses untuk mengusutnya. Bawaslu tidak bisa mengakses pesan Whatsapp anggota KPU yang diduga terlibat dugaan kecurangan itu.

“Jangankan akses terhadap Whatsapp internal KPU, akses terhadap Sipol saja kami dibatasi,” kata Bagja. Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan platform yang digunakan KPU untuk pendaftaran hingga verifikasi partai politik.

Bawaslu, dia melanjutkan, tentu tidak bisa mengusut perkara dugaan kecurangan ini hanya berdasarkan desas-desus yang beredar. “Omongan gosip kan nggak usah kami perhitungkan, kecuali sudah ada pergerakan,” kata Bagja.

 
Jangankan akses terhadap Whatsapp internal KPU, akses terhadap Sipol saja kami dibatasi.
RAHMAT BAGJA, Ketua Bawaslu RI
 

Bagja menambahkan, selain kesulitan akses, pihaknya juga tidak menerima laporan dugaan kecurangan tersebut. Pengadu bersama koalisi masyarakat sipil hanya membuat aduan ke DKPP.

Kendati begitu, kata dia, Bawaslu akan terus mencermati persidangan perkara dugaan kecurangan ini di DKPP. Fakta-fakta persidangan akan digunakan untuk mengusut unsur pelanggaran pidananya.

Lewat Pramuka, Ribuan Pelajar JSIT Dilatih Bela Negara

Kemnas ini dihelat untuk membangun nilai-nilai nasionalisme.

SELENGKAPNYA

Bawaslu Tegur Partai Ummat: Berbahaya!

Strategi politik identitas dinilai membahayakan karena memicu gesekan sosial.

SELENGKAPNYA

Serbet Raksasa dan Hari Pembantu Rumah Tangga

Momentum peringatan Hari PRT digunakan untuk mendesak pengesahan RUU PPRT.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya