
Nasional
Menanti Vonis untuk Sambo
Putusan kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan hari ini.
OLEH BAMBANG NOROYONO
Tujuh bulan proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) akhirnya sampai pada babak vonis. Masyarakat menanti-nanti putusan hakim atas kasus yang menjadi aib bagi kepolisian tersebut.
Mantan kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan mendengarkan putusan hakim terhadap mereka pada Senin (13/2) ini. Pembacaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu akan jadi babak akhir kasus perampasan nyawa yang terjadi di kediaman keduanya di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang pembacaan putusan tetap akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santoso. Dua anggota majelis, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Sujono. “Persiapan yang sudah dilakukan pengadilan negeri adalah memastikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa FS dan PC dapat berjalan tertib, aman, dan berwibawa,” begitu kata Djuyamto, Ahad (12/2).
Para anggota majelis hakim, menurut Djuyamto, sudah menyiapkan materi putusan. Termasuk dasar hukum, dan keyakinannya untuk menjatuhkan hukuman. Tentu saja, kata dia, baik soal vonis maupun hukuman, hanya diketahui oleh para hakim sampai dengan nasib hukum kedua terdakwa itu dibacakan.
“Saat ini yang bisa saya sampaikan tentu majelis sudah menyiapkan. Dan kita dari pengadilan juga sudah menyiapkan segalanya untuk sidang besok. Mulai dari keamanan sampai dengan pengaturan pengunjung persidangan,” kata Djuyamto.
Masalah keamanan, menurut Djuyamto, pengadilan tetap berkoordinasi dengan Polres Jaksel. Sekitar 170 personel keamanan dari kepolisian, ditambah dengan pengamanan dalam, akan dikerahkan untuk memastikan sidang pembacaan putusan berjalan tertib dan aman.
Sejak Ahad (12/2/2023), menurut dia, satuan keamanan pun sudah melakukan sterilisasi ruang sidang dan areal pengadilan. Hal tersebut, menurut Djuyamto, bukan sebagai bentuk kekhawatiran dan potensi ancaman, melainkan sebagai antisipasi terhadap situasi yang tak diinginkan.
“Tujuannya dari pada treatment pengamanan ini, adalah untuk memastikan sidang pembacaan putusan harus dipastikan berjalan dalam suasana yang aman, nyaman, dan tetap menunjukkan kewibawaan,” ujar Djuyamto.
Memang dikatakan dia, koordinasi dengan kepolisian menyepakati adanya pengerahan personel keamanan yang tentatif. Karena prediksi para pengunjung sidang putusan yang diperkirakan membeludak mencapai ratusan.
Terutama kata dia, antisipasi para pengunjung di ruang sidang. “Harapan kami, pengunjung tidak usah datang. Karena persidangan juga disiarkan langsung lewat streaming,” kata Djuyamto.

Namun, dia mengatakan, pengadilan bukan melarang untuk datang. Sebab itu Djuyamto pun memastikan, penambahan fasilitas berupa penyiaran sidang putusan, juga dapat dipantau di monitor-monitor streaming yang disediakan di empat titik areal PN Jaksel.
“Jadi dengan kapasitas ruang sidang yang sangat terbatas, kami imbau pengunjung memantau jalannya sidang putusan melalui streaming, atau di luar sidang di layar-layar monitor yang kami sediakan,” ujar Djuyamto menjelaskan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, melalui pesan singkat mengatakan, kliennya ataupun tim pembela tak ada melakukan persiapan apa pun. Sebab dikatakan dia, semua upaya untuk mengungkap materi pembuktian sudah dilakukan selama ini di persidangan.
“Kalau untuk persiapan khusus, dari kami di tim pengacara, dan Pak FS sendiri tidak ada. Yang pasti, dari kami, dan Pak FS sudah menyampaikan semua fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujar Rasamala, Ahad (12/2).
Tim pengacara pun percaya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dan hukuman dengan seadil-adilnya.
“Dari Pak FS, beliau sudah ikhlas. Meskipun tekanan terhadap terhadap dirinya begitu besar selama ini, beliau percaya hakim dapat memutuskan sesuai dengan keyakinan dan kebijaksanaan, dan independensinya,” ujar Rasamala.
Ferdy Sambo, menurut Rasamala, tak ingin vonis, ataupun hukuman terhadapnya didasari pada tekanan pihak-pihak tertentu, ataupun hanya berdasarkan pelampiasan emosional, apalagi dendam. “Pak FS hanya menginginkan putusan yang adil, seadil-adilnya dari hakim,” kata Rasamala.
Tim Advokasi Keluarga Brigadir J juga memastikan para keluarga akan hadir dalam pembacaan vonis, ataupun hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. “Orang tua dari almarhum Yoshua (Brigadir J) akan hadir besok,” kata Pengacara Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi, Ahad (12/2).
Sebagai pihak korban, menurut Martin, keluarga Brigadir J tentunya mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukum untuk Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi dengan pidana seberat-beratnya.

Terhadap Sambo, kata Martin, keluarga Brigadir J tak lagi menggebu-gebu agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati. Akan tetapi, dikatakan Martin, majelis hakim cukup mengganjar perbuatan mantan kadiv Propam Polri itu dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kami (tim advokasi) dan keluarga almarhum Yosua meminta hakim untuk memvonis sesuai dengan apa yang dituntut jaksa,” kata Martin.
Pasangan suami istri itu didakwa dengan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, dan subsider Pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun dalam tuntutan, jaksa hanya membuktikan sangkaan primernya saja terkait dengan pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut berbeda atas keduanya. Terhadap Sambo, jaksa menuntut pemecatan pejabat Polri bintang dua itu dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut paling berat dari empat terdakwa lainnya.
Jaksa dalam tuntutannya meyakinkan majelis hakim tentang peran Sambo sebagai dalang utama dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan di Saguling III 29, Jakarta Timur. Pun juga sebagai pelaku, serta pemberi perintah dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46.
Adapun terhadap terdakwa Putri, jaksa cuma menuntut 8 tahun penjara. Jaksa dalam pertimbangan penuntutan, cuma menyebutkan peran Putri sebagai terdakwa turut serta melakukan perbuatan yang berujung pada perampasan nyawa Brigadir J oleh suaminya, Sambo.
Namun, dikatakan jaksa, Putri tak terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan. Dalam kasus ini, meskipun tak terbukti di persidangan, Putri disebut-sebut sebagai biang terjadinya pembunuhan berencana itu. Karena Putri mengaku diperkosa dan dianiaya oleh Brigadir J. Brigadir J adalah ajudan dari Sambo.
Tuntutan 8 tahun untuk Putri itu yang selama ini membuat publik kecewa terhadap jaksa. Martin Lukas Simanjuntak menuding jaksa inkonsisten dengan pembuktiannya sendiri saat di persidangan. Menurut Martin, jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Putri sebagai terdakwa yang menjadi pemicu, dan menjadi provokator terhadap Sambo.
“Berdasarkan kesimpulan jaksa sendiri dalam tuntutannya disebutkan, bahwa terdakwa Putri Candrawathi adalah sebagai pemicu, dan yang menularkan niat jahat atau mens rea pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo, suaminya,” ujar Martin saat dihubungi, Ahad (12/2).

Putri, kata Martin, pada Kamis (7/8/2022) dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng), melaporkan kepada Sambo tentang dirinya yang diperkosa oleh Brigadir J. Pengaduan itu pun kembali dijelaskan Putri kepada Sambo di rumah Saguling III 29 beberapa saat sebelum pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46, Jumat (7/8/2022).
Pengakuan Putri telah diperkosa itu, menurut Martin, yang membuat Sambo naik pitam lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Padahal, terkait dengan peristiwa pemerkosaan di Magelang itu pun tak terbukti di persidangan. “Atas perbuatan Putri Candrawathi itu yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi, sehingga membuat rencana untuk merampas nyawa Yoshua (Brigadir J),” ujar Martin.
Sebab itu, kata Martin, akan menjadi tak adil bagi keluarga Brigadir J jika majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Putri seperti dalam tuntutan jaksa, hanya selama 8 tahun. Martin mengatakan, perbuatan Putri tersebut seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat.
“Untuk terdakwa Putri Candrawathi, kami berharap agar yang mulia majelis hakim memvonisnya melebihi tuntutan jaksa,” kata Martin.
Ketika ditanya hukuman lebih berat yang bagaimana semestinya nanti majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Putri? Tim pengacara Keluarga Brigadir J mengatakan, agar hakim mengganjar perbuatan Putri dengan hukuman dua kali lipat dari apa yang dituntut jaksa. “Kami berharap dua kali lipat dari tuntutan jaksa. Atau maksimal 20 tahun,” kata Martin.
Dalam kasus ini, tiga terdakwa lain juga akan mendapatkan giliran menjalani sidang vonis. Dua terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR), sidang vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023). Kedua terdakwa itu juga dalam tuntutan jaksa, cuma diminta untuk dihukum masing-masing 8 tahun penjara.
Satu lagi terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2). Jaksa dalam tuntutannya menuntut eksekutor pembunuhan Brigadir J itu dengan pidana 12 tahun penjara.
Menggoreng Ikan dalam Keadaan Hidup, Apa Hukumnya?
Menggoreng ikan dalam keadaan hidup masuk kategori menyakiti hewan
SELENGKAPNYASehatkah Tren Mandi Air Es Ala Selebritas?
Di antara manfaat mandi air dingin yang paling konsisten adalah peningkatan kesehatan mental.
SELENGKAPNYADari Hudaibiyah ke Kemenangan Nyata
Berbagai peristiwa terjadi menjelang Pembebasan Kota Makkah oleh Nabi Muhammad SAW.
SELENGKAPNYA