Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. | ANTARA FOTO

Khazanah

Amnesty: Pelarangan Jilbab Pramugari Diskriminatif

KNKT berpandangan menggunakan jilbab tidak mengganggu pramugari dalam menjalankan tugas.

JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pelarangan seragam jilbab bagi pramugari merupakan tindakan yang diskriminatif. Pelarangan itu dinilai tidak adil terhadap pramugari yang berkeinginan menggunakan jilbab saat bekerja.

"Pelarangan jilbab untuk pramugari di Indonesia tentu merupakan bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil atau berbeda terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan keyakinan," kata Usman kepada Republika, Jumat (10/2/2023).

Menurut dia, pemakaian jilbab merupakan hak setiap perempuan, khususnya perempuan Muslimah. Cara berbusana adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Bagian Komentar Umum Nomor 34 Pasal 19.

 
Pelarangan jilbab untuk pramugari di Indonesia tentu merupakan bentuk diskriminasi dan perlakuan yang tidak adil.
USMAN HAMID Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia
 

Adapun Komentar Umum Nomor 18 Pasal 6 dari Konvensi Internasional Hak-Hak EKOSOB (ICESCR) juga melarang diskriminasi terhadap perempuan dalam lingkungan kerja.

Seragam pramugari di Indonesia umumnya masih belum didominasi oleh seragam berjilbab. Alasannya belum banyak diketahui. Meski demikian, menyoal tentang seragam berjilbab bagi pramugari kiranya harus menjadi diskusi yang serius.

Pelarangan jilbab pramugari masih terjadi di beberapa maskapai nasional dan internasional yang beroperasi di Tanah Air. Penelusuran Republika, beberapa pramugari dan mantan pramugari mengakui adanya pelarangan selama bertugas di pesawat. Padahal, dalam kehidupan sehari-hari, pramugari tersebut mengenakan jilbab. 

photo
Dua pramugari Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Teresia May/Rei/mes/15. - (ANTARA FOTO)

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, negara telah menjamin bagi setiap warga untuk memeluk keyakinan dan agamanya masing-masing serta untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan dan syariat agama yang dipeluknya, termasuk tempat di mana bekerja.

Jika ada perusahaan yang melarang karyawan untuk melaksanakan ibadah, di antaranya melarang mengenakan jilbab saat bekerja, perusahaan tersebut telah melanggar konstitusi negara.

Menurut dia, pelarangan jilbab melanggar hak asasi manusia sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tentang hak asasi manusia juga telah dipertegas dengan Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM.

photo
Momentum Pemenuhan Hak Berjilbab - (Republika)

Kedua, perusahaan yang melarang karyawannya mengenakan jilbab juga telah melakukan diskriminasi. Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Perusahaan tersebut dapat dilaporkan kepada yang berwajib dan dapat sanksi mulai dari teguran sampai pada pencabutan izin usaha," kata dia.

Kasubkom Investigasi Kecelakaan Penerbangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Capt Nurcahyo Utomo berpandangan, menggunakan jilbab tidak mengganggu pramugari dalam menjalankan tugas. Tugas utama pramugari (cabin crew/flight attendant) berkaitan dengan keselamatan.

Ia mengatakan, pada kondisi penerbangan normal, pramugari tidak memiliki tugas sehingga diberi tugas tambahan berupa pelayanan kepada penumpang pesawat.

Dalam kondisi darurat, Nurcahyo menjelaskan, peran pramugari sangat penting, terutama dalam mengevakuasi penumpang pesawat. Salah satu di antaranya membantu menggunakan peluncur serta membantu penumpang pada saat dekompresi, yaitu ketika tekanan udara berkurang dan wajib menggunakan masker oksigen.

Meski demikian, menurut Nurcahyo, tugas-tugas tersebut tidak akan terhambat meski pramugari menggunakan jilbab. "Melihat tugas utama tersebut, penggunaan jilbab bagi pramugari tidak mengganggu tugas atau mengganggu keselamatan. Namun, jilbab yang digunakan sebaiknya tidak mengganggu gerak pramugari (seperti jilbab syar'i). Saat ini, ketentuan seragam pramugari tidak melarang penggunaan jilbab," kata Nurcahyo.

 
Penggunaan jilbab bagi pramugari tidak mengganggu tugas atau mengganggu keselamatan.
CAPT NURCAHYO UTOMO Kasubkom Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT
 

Nikah di KUA dan Kisah Armand Maulana

Fenomena nikah di KUA tak lepas dari program revitalisasi KUA yang dicanangkan Kemenag.

SELENGKAPNYA

Pembelian Migor Rakyat Kini Dibatasi

Pedagang dilarang menjual Minyakita dengan harga lebih dari Rp 14 ribu per liter.

SELENGKAPNYA

ICMI: Penerbangan Haji Mahal

Garuda diharapkan dapat menurunkan kembali biaya penerbangan haji.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya