
Nasional
Babak Baru Kasus Hasya Setelah Pencabutan Status Tersangka
Tim khusus bentukan Kapolda Irjen Fadil Imran menemukan fakta baru.
JAKARTA — Tim kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) mengapresiasi pencabutan status tersangka yang sempat disematkan kepada almarhum. Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan perhatian yang semua pihak berikan terhadap kasus Hasya.
“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga M Hasya Athala Saputra (Hasya) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran beserta jajarannya,” ujar anggota Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Iluni UI, Gita Paulina, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2).
Menurut Gita, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitmen kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka. Kemudian, bersamaan dengan itu, ini pun menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi terhadap nama baik almarhum Hasya beserta keluarga.

“Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga, yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya, bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” ucap Gita.
Selain itu, kata Gita, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan. Seperti Indonesian Police Watch (IPW), anggota DPR, serta sivitas akademika Universitas Indonesia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra. Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur.

“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).
Selain mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya, korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Trunoyudo tidak membeberkan bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. “Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Kitson Sianturi, kuasa hukum purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, merespons pencabutan status tersangka Hasya. Kitson menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan pencabutan tersebut. “Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adanya,” ujar Kitson.
Selain itu, kata Kitson, kliennya juga siap menghadiri pemanggilan atas laporan baru yang dilayangkan pihak almarhum Hasya. Ia memahami, itu adalah kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Hasya tersebut.
AKBP Eko Setio Budi Wahono siap menghadiri pemanggilan atas laporan baru yang dilayangkan pihak korban almarhum Hasya.
“Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja. Kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah, dan kami juga punya pembuktian bukti dalam hal ataupun jawaban,” tutur Kitson.
Polda Metro Jaya bakal menggelar audit investigasi untuk proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Audit itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
“Audit investigasi oleh Bidang Propam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada/tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” ujar Kombes Trunoyudo.

Selain melakukan audit investigasi, Bid Propam Polda Metro Jaya juga akan mengadakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya. Hal itu dilakukan setelah tim khusus atau tim monitoring, evaluasi, dan analisis (MEA) menemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuain prosedur.
“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan, yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.
Waspadai Perlambatan Sektor Padat Karya
Sektor industri mengalami penurunan pangsa terhadap PDB.
SELENGKAPNYAGelegar Suara Gus Yahya Sambut Abad Kedua NU
Gus Mus ingatkan Nahdliyin agar bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.
SELENGKAPNYAFikih Peradaban dan Legitimasi Piagam PBB
Perbincangan fikih peradaban absen dalam kanon-kanon fikih yang ditulis para ulama.
SELENGKAPNYA