Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Semua pihak menyetujui kursi DPR RI bertambah pada Pemilu 2024.. | Republika/Prayogi.

Nasional

Penambahan Kursi DPR Hingga DPRD Disetujui

Alokasi kursi DPR RI bertambah menjadi 580.

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR serta DPRD untuk Pemilu 2024. Secara keseluruhan, tidak ada perubahan signifikan, kecuali penambahan dapil serta alokasi kursi karena ada empat provinsi baru di tanah Papua.

Persetujuan PKPU dapil dan alokasi kursi ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR yang dihadiri semua lembaga penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah. “DPR, KPU, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU,” demikian bunyi kesimpulan rapat tersebut, yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1).

Rapat kerja persetujuan dapil dan alokasi kursi DPR ini berlangsung hanya sekitar 17 menit. Doli mengatakan, rapat kali ini berlangsung cepat karena isi PKPU tentang dapil dan alokasi tersebut sudah dibahas dalam rapat konsiyering Komisi II bersama KPU RI beberapa hari yang lalu.

photo
Petugas memuat kotak logistik pemilu ke kapal nelayan saat pendistribusian untuk pulau terluar di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (16/4/2019). - (ANTARA FOTO)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, jumlah dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi bertambah. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Dapil DPR yang semula 80, bertambah menjadi 84. Alokasi kursinya juga bertambah dari semula 575 menjadi 580. Sedangkan, dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Jumlah kursi anggota DPRD provinsi juga bertambah dari 2.207 menjadi 2.376. “Jadi, total kursi DPRD provinsi se-Indonesia adalah 2.376,” kata Hasyim kepada wartawan seusai rapat.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya mengkritik langkah KPU yang menyusun PKPU tentang dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi dengan cara menyalin lampiran UU Pemilu. Sebab, lampiran dalam UU Pemilu itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Polemik penataan dapil dan alokasi kursi ini mencuat seusai MK lewat putusannya tanggal 22 Desember 2022 melucuti kewenangan DPR menata dapil dan memberikan kewenangan tersebut kepada KPU. MK juga menyatakan desain dapil dalam UU Pemilu, yang dibuat DPR tahun 2017, inkonstitusional. KPU pun diminta menata ulang dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.

Merespons putusan MK itu, KPU sejak akhir tahun lalu sudah mulai merancang alokasi kursi dan desain dapil baru. Namun, KPU mengurungkan niatnya untuk menyusun ulang dapil dan alokasi kursi, setelah mendapat penolakan keras dari anggota Komisi II DPR RI dalam rapat 11 Januari lalu.

DKPP meminta KPU memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 guna mencegah terjadinya berbagai guncangan politik pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, terkait dapil dan alokasi kursi DPR, DKPP menilai rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.

Kemendagri mengapresiasi keseluruhan materi rancangan PKPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR. “Prinsipnya, keseluruhan materi muatan yang telah dirancang oleh KPU RI, kami sangat apresiasi," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar menyampaikan catatan Kemendagri agar KPU memasukkan tiga dasar hukum pada bagian menimbang dalam PKPU itu. Tiga dasar hukum tersebut adalah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.

 
MK juga menyatakan desain dapil dalam UU Pemilu, yang dibuat DPR tahun 2017, inkonstitusional.
 
 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, KPU dalam menyusun dan menetapkan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR harus memperhatikan berbagai saran dari Bawaslu. “KPU dalam menetapkan rancangan dapil memperhatikan berbagai hal yang telah kami sampaikan dalam saran, perbaikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Bagja.

Saran dan perbaikan dari Bawaslu itu meliputi KPU menggelar penyelenggaraan uji publik dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Berikutnya, kata Bagja, KPU juga telah memperhatikan saran dan perbaikan dari Bawaslu agar memastikan data penduduk yang digunakan dalam penyusunan dapil dan alokasi anggota dewan itu merupakan data mutakhir, alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk, dan peta wilayah yang digunakan adalah peta wilayah termutakhir.

Mesin Ekonomi Berputar, Indonesia Bangkit dari Pandemi

Lapangan usaha dan konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan.

SELENGKAPNYA

Gempa Turki-Suriah Renggut 500 Jiwa Lebih

Korban jiwa masih terus bertambah menyusul evakuasi lanjutan.

SELENGKAPNYA

Jangan Ada Lagi Korban Produk Jasa Keuangan

Presiden memerintahkan agar pengawasan terhadap jasa keuangan dilakukan secara mendetail.

SELENGKAPNYA