
Khazanah
Kemenag Ingin Ada Penyidik Spesialis Haji dan Umrah
Ada beberapa pos rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
JAKARTA--Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan kembali mengusulkan pembentukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan PPNS merupakan perintah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi," kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Basir, saat menjadi pemateri dalam diskusi "Pahami Regulasi Hindari Sanksi" yang digelar Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (AMPUH), Senin (30/1).
Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi.ABDUL BASIR Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah
Abdul Basir memastikan, pada tahun 2020, Ditjen PHU Kemenag telah mengajukan pembentukan PPNS ke Kemenkumham. Pembentukan PPNS memiliki syarat ketat dan prosesnya panjang. Menurut Abdul Basir, langkah pertema membentuk PPNS adalah dengan mengajukan permohonan izin kepada Kemenkumham. Itu karena pembinaan PPNS kementerian dilakukan di Kemenkumham.
Setelah dari Kemenkumham, Kemenag akan mengajukan izin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Jika Kemenpan RB setuju, baru kita MoU dengan Kapolri. Jadi, antara Pak Menteri dan Pak Kapolri MoU tentang pembentukan PPNS di Kementerian Agama," katanya.
Abdul Basir mengatakan, mengenai pembentukan PPNS ini, Kemenag dan kementerian terkait telah melakukan kajian. Kajian itu untuk menyusun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembentukan PPNS di Kemenag. Saat itu, Abdul Basir mengatakan, Mabes Polri menyarankan, jika Kemenag ingin membentuk PPNS, jangan hanya untuk mengawasi haji dan umrah. PPNS itu juga perlu ditugaskan untuk mengawasi beberapa produk yang dikeluarkan oleh Kemenag. "Seperti produk halal, bimas Islam, pendidikan Islam, dan yang lain-lain juga harus serentak semuanya. Jangan hanya umrah dan haji saja," kata dia.
Selain masalah teknis, hal yang menghambat pembentukan PPNS adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Presiden Joko Widodo pun meminta masyarakat untuk bekerja di rumah. "Tahun ini mudah-mudahan PPNS di Kementerian Agama bisa terealisasi," kata dia. Abdul Basir mengatakan, walaupun PPNS yang lain di Kemenag belum siap, dia tetap akan mendorong supaya PPNS untuk pengawasan haji dan umrah yang mendesak agar segera dibentuk.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sebelumnya menyampaikan, terdapat beberapa pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Dia memerinci, dari markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, hingga pengawasan haji.
"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga, mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji, (berpotensi) timbul kerugian negara Rp 160 miliar waktu itu," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga, mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji.FIRLI BAHURI Ketua KPK
Firli menjelaskan, tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal itu menjadi penting karena sebelumnya KPK pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.
Selain itu, KPK menemukan permasalahan soal penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. Sebagai contoh, pada 2022, BPIH per jamaah sebesar Rp 39 juta dari biaya riil seharusnya Rp 98 juta per orang.
KPK menjelaskan, pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji diperoleh dari setoran jamaah dan nilai manfaat dari dana kelolaan haji per tahun. Pada pelaksanaannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu direct cost dan indirect cost.
Saat ini, indirect cost digunakan untuk menyubsidi direct cost, yaitu membiayai selisih biaya penerbangan serta akomodasi selama di Makkah dan Madinah. Dengan kebijakan pemerintah yang sejauh ini tidak menaikkan BPIH, dapat dilihat indirect cost (subsidi) terhadap direct cost makin meningkat setiap tahun hingga lebih dari 50 persen.
Melihat kondisi itu, Firli mengatakan, penyelenggara haji harus segera mencari solusi agar hal itu tidak menjadi bom waktu. Indirect cost dari dana manfaat akan cepat habis sehingga berpotensi merugikan jamaah yang masih dalam masa tunggu. KPK menilai, jika kondisi itu terus berlangsung, dana manfaat itu akan habis pada 2026-2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjelaskan, KPK telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022. Ipi menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. "KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," ujar Ipi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
MUI: Dana Haji Dikelola Mirip Ponzi, Berpotensi Malapraktik
BPKH menyebut dana haji dikelola secara syariah.
SELENGKAPNYAKPK: Jika Biaya Haji tak Naik, Nilai Manfaat akan Habis
Nilai manfaat dari BPKH sekitar Rp 15 triliun
SELENGKAPNYAKemenag Kaji Ulang Usulan Biaya Haji Rp 69 Juta
Tiket pesawat disebut menjadi salah satu komponen yang paling besar untuk biaya di dalam negeri.
SELENGKAPNYA