
Nasional
Apdesi Tuding PKB Politisasi Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Apdesi mengeklaim PKB selalu menggoda kades untuk meminta perpanjangan masa jabatan.
JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut ada satu partai politik yang selalu menggoda kepala desa (kades) agar meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Parpol tersebut bergerak melancarkan godaannya sejak enam bulan lalu.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas mengatakan, Apdesi sebenarnya berfokus pada delapan isu dalam rencana revisi UU Desa. Dari delapan isu tersebut, perpanjangan masa jabatan tidak termasuk. Namun, kata dia, para kades dalam enam bulan terakhir justru banyak membahas isu perpanjangan jabatan. Menurut dia, hal itu terjadi karena ada godaan dari parpol.
“Kami menganggap godaan dari, mohon maaf, ya, saya sebut saja, dari partai politik, politisi, kepada teman-teman kepala desa, bagaimana memperpanjang masa jabatan. Ini menurut kami agak tidak benar ini,” kata Asri dalam sebuah diskusi daring, dikutip pada Kamis (26/1).
Asri mengatakan, isu perpanjangan masa jabatan kades digagas dan dilontarkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Halim merupakan ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia adalah kakak dari Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Asri pun membantah argumentasi Mendes Halim soal perpanjangan masa jabatan. Mendes diketahui mengusulkan perpanjangan masa jabatan dengan alasan bahwa dua tahun awal kepemimpinan kades habis untuk mengurus perseteruan masyarakat akibat pilkades. Alhasil, selama dua tahun awal itu, pembangunan desa tersendat.
Menurut Asri, itu hanyalah alasan yang dibuat-buat. Sebab, perseteruan akibat pilkades tidak begitu masif karena calon kades maupun warga itu saling berkerabat dan bertemu setiap hari. “Bagi saya, ini alasan politis saja untuk menggoda kepala desa jelang Pemilu 2024,” kata Asri.
Asri lantas menyorot munculnya sejumlah video testimoni dari para kades yang mengucapkan terima kasih kepada PKB karena sudah mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades. Dia meyakini, video itu dibuat atas permintaan PKB.
“Saya mengecam PKB yang meminta perangkat-perangkat desa untuk membuat video ucapan terima kasih karena sudah menyuarakan masa jabatan sembilan tahun. Sudahlah, harusnya kita jangan memolitisasi desa, jadi makin kacau ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Republika, isu perpanjangan masa jabatan kades ini memang dilontarkan pertama kali oleh Mendes Halim Iskandar. Dia menyampaikan rencana tersebut ketika bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DI Yogyakarta, pada pertengahan November 2022. Dalam pertemuan itu, Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan atas rencana tersebut dan akan mengupayakannya lewat revisi UU Desa di parlemen.
Rencana tersebut baru menjadi perhatian publik setelah ratusan kades menggelar demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.
Pada Senin (23/1), Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menyatakan tidak sepakat jika masa jabatan kades dibatasi dua periode. Sunan mengatakan, Apdesi mengusulkan masa jabatan kades diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan dapat diemban selama tiga periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
Namun, Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menyebut usulan tersebut bukanlah prioritas Apdesi. “Harus digarisbawahi, wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait pasal 39 saja. Banyak hal yang lainnya, cuma itu (masa jabat kades, Red) saja yang menjadi gorengan,” ujar Anwar.
Salah satu prioritas Apdesi adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tujuan anggaran tersebut adalah untuk menggenjot pembangunan fisik dan nonfisik desa sehingga desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
PKB membantah
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu. Usulan di dalamnya termasuk mengenai perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ia membantah anggapan yang menyebut usulan perpanjangan masa jabatan kades berasal dari Fraksi PKB DPR dan Mendes Halim. Ia menegaskan, itu bagian dari usulan Apdesi.
“Tidak boleh saling menyalahkan, tidak bisa kemudian dituduh hanya oleh (pihak tertentu), karena faktanya memang ada yang punya aspirasi begitu. Karena itu, saya tidak setuju kalau ada semacam cara pandang seolah-olah ini inisiatif fraksi tertentu atau menteri tertentu,” ujar Huda.
PKB, kata Huda, mendukung revisi UU Desa untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Namun, masa jabatan kades paling lama hanya selama dua periode.
Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Hal tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 1. Selanjutnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Periode kepala desa tersebut diatur dalam pasal 39 ayat 2.
“Jatuh tahunnya (maksimal) sama-sama 18 (tahun). Jadi, kami sudah menghitung, menganalisis, dan sudah survei beberapa kali,” ujar Huda.
Usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diterima DPR sejak satu setengah tahun lalu.
“Saya kebetulan lima tahun di Kemendes, jadi saya tahu suasananya bagaimana konflik pascapilkades menyelesaikan psikologis dan sisa pertarungan politik itu bisa tiga sampai empat tahun, desa tidak bisa membangun,” ujar dia.
Di samping itu, ia membantah tudingan bahwa dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan kades merupakan upaya politisasi menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan sekali lagi, usulan tersebut berasal dari asosiasi-asosiasi yang berkaitan dengan desa. “Ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa sendiri dan kami menangkap resonansinya dan merespons aspirasi mereka,” ujar Ketua Komisi X DPR itu.
Huda menambahkan, setidaknya ada empat substansi yang perlu diubah dalam revisi tersebut. “Paling tidak menyangkut empat substansi itu. Perpanjangan (masa jabatan kepala desa), kemudian menyangkut soal otoritas tunggal kementerian yang mengatur desa, 10 persen alokasi (dana desa) dari APBN, dan satu lagi saya lupa. Mungkin salah satunya (usulan) perangkat desa yang mau jadi PNS,” ujar Huda.
PBNU Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Tuntutan tersebut justru menunjukkan keserakahan atas kekuasaan.
SELENGKAPNYARamai-Ramai Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dinilai memunculkan banyak mudarat.
SELENGKAPNYAPotensi Korupsi dan tak Ada Jaminan Kades Berprestasi
Keberhasilan pembangunan desa tidak bergantung dari lamanya masa jabatan seorang kades.
SELENGKAPNYA