
Nusantara
Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berulang
Daftar pelecehan oleh pengajar terus bertambah.
MALANG -- Untuk kesekian kalinya dalam waktu berdekatan, pelecehan seksual oleh oknum pengajar kembali terjadi. Kali ini kasus tersebut terjadi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus pelecehan seksual dilaporkan oleh salah satu ibu kandung korban berinisial LS. Pelapor menyampaikan warga Singosari berinisial K telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
"Terlapor sendiri berusia 72 tahun, pekerjaan swasta atau guru ngaji," kata Wahyu saat dikonfirmasi Republika, Rabu (25/1).
Berdasarkan laporan yang diterima, kasus pelecehan seksual ini dialami tiga muridnya. Perinciannya, yakni korban NAK (9 tahun), EYP (10 tahun), dan ACC (12 tahun).
Adapun kronologi kasus ini bermula pada saat korban sedang mengaji di rumah terlapor. Korban mengaku didoakan oleh terlapor dengan cara dipegang kepala bagian atas terlebih dahulu. Selepas itu kemudian pelecehan seksual dilakukan. "Setelah selesai, korban diberi uang Rp 2.000 sampai Rp 5.000 lalu pulang," katanya.

Atas kejadian tersebut, ketua RT dan anggota masjid setempat mendatangi terlapor ke rumahnya untuk klarifikasi. Namun, terlapor mengaku tidak melakukan dan menyebut itu sebagai fitnah. Meskipun demikian, keluarga korban tetap membuat laporan ke Polres Malang.
Saat ini, kata Wahyu, enam orang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang. Mereka terdiri atas satu pelapor yang merupakan orang tua korban dan tiga korban. Selain itu, pihaknya juga memeriksa dua saksi lainnya.
Selanjutnya, aparat akan melakukan olah TKP dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Lalu juga akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, juga akan dilaksanakan gelar perkara tingkat sidik oleh jajarannya.
Menurut Wahyu, terlapor dapat dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini berarti K mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) juga pada 22 Januari 2023 mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, oleh terduga pelaku ML (50 tahun).
ML merupakan pendidik pada satuan pendidikan tempat para korbannya belajar. Hingga kini, tercatat ada tiga orang korban yang mengaku. Tersangka ML merupakan pemilik yayasan dan menjabat sebagai kepala sekolah.
Sementara, jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial N atas dugaan telah melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur pada 19 Januari 2023. Oknum PNS yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, disebut-sebut melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid kelas VI.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengungkapkan, oknum guru tersebut merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Perilaku bejat M terbongkar setelah salah seorang keluarga korban melaporkan kelakuannya ke aparat desa.

Widiarti menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengancam para korbannya akan dikasih nilai jelek dan tidak akan dinaikkan kelas, jika menolak mengikuti kemauan bejatnya. Widarti mengungkapkan, tersangka diduga telah melancarkan aksinya sejak 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengungkapkan sebanyak 4.683 aduan masuk ke pengaduan sepanjang tahun 2022. Nyaris lima ribu pengaduan itu bersumber dari pengaduan langsung, pengaduan tidak langsung (surat dan e-mail), daring, dan media massa.
Pengaduan paling tinggi adalah klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus.
"Data tersebut mengindikasikan anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual dengan berbagai latar belakang, situasi, dan kondisi anak di mana berada," kata Ketua KPAI, AI Maryati Solihah, dalam keterangan yang dikutip pada Ahad (22/1).
KPAI menemukan kekerasan seksual terjadi di ranah domestik di berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan maupun umum. Selama 2022, Provinsi dengan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 56 pengaduan dan Provinsi Jawa Timur dengan 39 pengaduan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mencatat lebih dari 25 persen korban kekerasan seksual yang memohonkan perlindungan kejadiannya terkait dengan dunia pendidikan.
Catatan LPSK pada 2022, permohonan perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual berjumlah 634 pemohon. Dari 634 pemohon itu, sebanyak 379 pemohon berstatus korban, dengan 84 di antaranya korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan.
"Hampir 25 persen pemohon adalah korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan. Artinya apa? Kekerasan (seksual) ada," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Hampir 25 persen pemohon adalah korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan.Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar
Livia mengamati keterkaitan korban dengan dunia pendidikan bisa dipilah dari pendidikan bidang keagamaan dan umum. Bidang pendidikan agama, pesantren, menjadi tempat kejadian terbanyak dengan 45 korban, tempat mengaji dengan 10 korban, dan tempat ibadah dengan 6 korban. Sedangkan di bidang pendidikan umum, sekolah jadi tempat kejadian terbanyak dengan 19 korban dan 1 korban di universitas.
Menurut Livia, korban kekerasan seksual yang memohonkan perlindungan ke LPSK belum menggambarkan peristiwa sebenarnya. "Masih banyak korban kekerasan seksual lainnya, baik yang sudah melapor ke aparat penegak hukum tapi tidak mengajukan perlindungan ke LPSK maupun yang tidak melaporkan sama sekali kejadian yang menimpanya," ujar Livia.
Livia menjelaskan, faktor relasi kuasa sangat kental dalam kasus kekerasan seksual yang terkait dunia pendidikan. Modus dan dampak dari perbuatan itu terbilang luar biasa.
"Kita (LPSK) pernah menangani kasus kekerasan seksual oleh oknum guru dibantu siswa teman korban sendiri, tempat kejadian di ruang sekolah, dan di jam sekolah," kata Livia.
Kekerasan Seksual di Sekolah Mengintai
Hampir 25 persen pemohon adalah korban kekerasan seksual terkait dunia pendidikan.
SELENGKAPNYAAngka Kasus Kekerasan Seksual yang Melonjak
Aduan kekerasan seksual di Tangsel melonjak 75 persen
SELENGKAPNYAKekerasan Seksual Masih Menghantui Sekolah
Kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan diproses hukum pada 2022 mencapai 17 kasus.
SELENGKAPNYA