Nelayan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke dalam mesin perahu di perairan Tempat Pelelangan Ikan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/9/2022). | ANTARA FOTO/Arnas Padda

Nusantara

Solar untuk Nelayan Diselewengkan

Polisi menggerebek gudang di Jambi dengan barang bukti 2.000 liter solar.
JAKARTA — Penindakan terhadap praktik penyelewengan dan pengoplosan BBM subsidi terus dilakukan. Di Provinsi Jambi, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan pelaku yang diduga menyalahgunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk nelayan saat melakukan penggerebekan gudang minyak di daerah tersebut.

"Pelaku diamankan di rumahnya hasil dari pengembangan kasus BBM subsidi sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, di Jambi, Sabtu (14/1).

Dia menjelaskan, dari pelaku berinisial AS (42) yang merupakan warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat, berhasil diamankan 2.000 liter BBM jenis solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter, dan 20 buah galon ukuran 35 liter. Ia menyebutkan, pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya menerangkan bahwa pelaku atas nama AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Tanjung Jabung Barat langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Pada saat penyelidik tiba di kediaman pelaku, didapati bahwa pelaku memiliki gudang yang menyimpan minyak solar yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.

"Saat ke gudang minyak itu benar personel menemukan BBM solar yang siap didistribusikan," katanya.

photo
Barang bukti truk tangki pengangkut BBM industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022) - (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, terhadap pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni MI, polisi berhasil mengamankan ratusan liter BBM solar bersubsidi.

Dia memastikan kepolisian akan mengungkap segala kasus yang merugikan masyarakat, seperti kasus penyelundupan BBM ilegal ini. Apalagi, BBM solar diperuntukkan nelayan, tapi disalahgunakan.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas juga menggencarkan operasi terhadap praktik penyalahgunaan BBM, termasuk praktik pengoplosan. Anggota BPH Migas Abdul Halim mengatakan, salah satu daerah yang masuk zona merah praktik bisnis pengolahan BBM oplosan adalah Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Dia mengatakan, Palembang masuk zona merah karena praktik bisnis pengolahan BBM oplosan sangat marak ditemukan. Setidaknya tercatat sebanyak tiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam operasi pemberantasan bisnis ilegal migas di ibu kota Provinsi Sumatra Selatan oleh BPH Migas dan kepolisian daerah setempat sepanjang 2022 hingga awal 2023.

“Sudah jelas sekali kami temukan permainan ini sangat marak di Palembang,” kata dia.

photo
Petugas mengisi BBM jenis solar di SPBU Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta, Rabu (14/09/2022). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Belum lama ini, BPH Migas dan kepolisian menemukan gudang pengoplosan minyak solar industri terpusat di Jalan Sartibi Darwis, Keramasan, Kertapati, Palembang, Ahad (8/1).

Dalam kasus itu, polisi menangkap dua orang tersangka. Mereka adalah pria berinisial DAA (30), warga Antapani Kidul, Bandung, Jawa Barat, selaku pemilik gudang dan pekerjanya berinisial MK (20), warga kota Palembang.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diketahui mengoplos minyak solar industri milik negara dengan minyak hasil sulingan ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin dan ditambah campuran bahan tekstil.

Komposisi minyak oplosan produksi tersangka itu terdiri atas enam ton solar industri milik negara dicampur 20 ton solar sulingan dan 14 ton minyak campuran bahan bleaching.

"Dari bahan baku itu, kedua tersangka ini mampu memproduksi minyak solar industri oplosan mencapai 10 ton per hari. Semua dijual ke pemesan dengan pasaran normal,” ujarnya.

Sinergi

Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyatakan, BPH Migas berkomitmen meningkatkan pengawasan BBM bersubsidi untuk mengurangi angka penyalahgunaan di lapangan. Optimalisasi pengawasan dilakukan melalui peningkatan kerja sama dengan Polri, dalam hal pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum.

"Kami juga menyempurnakan regulasi terkait ketentuan sanksi penyalahgunaan BBM dan penyimpanan barang bukti serta perbaikan sistem pendistribusian dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen," katanya.

Sepanjang 2022, BPH Migas bersama kepolisian telah mengungkap penyalahgunaan BBM sebanyak 1,42 juta liter dengan 782 kasus sepanjang 2022. Adapun daerah dengan jumlah barang bukti terbanyak adalah Jawa Timur, Jambi, dan Sumatra Selatan.

Perincian volume barang bukti tersebut adalah 1,02 juta liter solar bersubsidi, 837 liter Premium, 14.855 liter Pertalite, 1.000 liter Pertamax, 233.403 liter BBM oplosan, 93.605 solar nonsubsidi, dan 52.642 minyak tanah subsidi.

Erika menjelaskan, disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar industri menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan BBM di Indonesia. Harga solar subsidi yang pemerintah tetapkan sebesar Rp 6.800 per liter, sedangkan harga solar untuk industri Rp 20 ribu per liter.

"Angka selisihnya itu sangat besar dan ini juga salah satu yang menimbulkan keinginan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mulanya Paganisme Pra-Islam

Sebagian kaum Arab di Makkah pra-Islam meninggalkan tauhid yang diajarkan Nabi Ibrahim.

SELENGKAPNYA

Nek Usang Ingin Naik Haji 

CERPEN AL ARUDI

SELENGKAPNYA

Seringkas Ingatan

Puisi Vito Prasetyo

SELENGKAPNYA