Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kisah Dalam Negeri

Plate: Saya Ada di Sini

Kejakgung menyatakan akan memanggil Menkominfo jika dibutuhkan.

OLEH FAUZIAH MURSID, BAMBANG NOROYONO

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengeluh kerap menjadi korban berita bohong. Itu disampaikan Johnny saat dikonfirmasi perihal informasi yang menyebut rumah dinasnya digeledah oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (12/1).

Saat informasi penggeledahan itu muncul, Johnny G Plate diketahui tengah menghadiri rapat Komisi Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta.

Seusai rapat, Johnny pun langsung dikonfirmasi wartawan mengenai informasi tersebut. "Ada-ada aja ini informasi. Orangnya ada di sini kok (digeledah)," ujar Johnny.

Johnny pun menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Dia juga mengaku kerap menjadi korban hoaks dalam beberapa waktu terakhir, misalnya mengenai pengunduran dirinya dari jabatan menteri.

"Sudah berapa kali hoaks itu. Udah hoaks pengunduran diri, hoaks ini lagi," ujarnya.

photo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan arahan saat kegiatan Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Program Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/11/2021). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Kabar penggeledahan kediaman Menkominfo Johnny Gerard Plate muncul berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Namun, Kejakgung membantah telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan dinas Menkominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan, kabar penggeledahan tersebut tak benar.

Enggak ada. Pasti akan disampaikan kalau ada penggeledahan,” kata Kuntadi saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (12/1). 

Kuntadi menerangkan, tim penyidikannya memang melakukan serangkaian penggeledahan di enam tempat dan lokasi yang terkait dengan proses pengungkapan korupsi BTS 4G BAKTI. Penggeledahan itu, kata dia, dilakukan sejak Selasa (10/1) sampai Kamis (12/1). 

Penggeledahan pada Selasa (10/1), kata Kuntadi, dilakukan di rumah inisial LH di bilangan Kampung Setu, Gang Kranji Nomor 36, di Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan. Pada hari itu juga, kata Kuntadi, tim penyidikannya menggeledah rumah inisial HE Palupy yang berada di Jalan PLN Nomor 32, Depok, Jawa Barat. 

photo
Ilustrasi gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Pada Rabu (11/1), Kuntadi menjelaskan, penggeledahan dilakukan serempak di dua tempat. Lokasi pertama di rumah pribadi inisial LH yang beralamat di Grand Depok City Cluster Chrysant Blok B-1 Nomor 6, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Selanjutnya, tim penyidik lain menggeledah kantor Bakti yang berada di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto Kavling 24-25, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penggeledahan di kantor Bakti pada Kamis (11/1) bukan kali pertama. Pada November 2022 lalu, tim penyidikan Jampidsus juga menggeledah kantor tersebut bersamaan dengan penggeledahan di Kemenkominfo.

Pada Kamis (12/1), lanjut Kuntadi, tim penyidikannya juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Lokasi penggeledahan pertama di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said Kavling B4, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Indah Golf Course di PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kata Kuntadi, rangkaian penggeledahan lanjutan akan tetap dilakukan untuk mencari alat bukti. 

Namun, Kuntadi memastikan, penggeledahan belum sampai ke rumah pejabat menteri. Kuntadi pun mengatakan, belum ada rencana untuk memeriksa Johnny Plate mengenai perkara itu. “Kalau ada, pasti nanti akan kami sampaikan,” ujar Kuntadi. 

photo
Anatomi Kasus Bakti Kemenkominfo - (Republika)

Dalam pengusutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti penyidikan di Kejakgung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rabu (4/1). Di antaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti.

Tersangka lainnya ialah Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku tenaga ahli Humas Development (Hudev) di Universitas Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia. Dalam penyidikan berjalan, pekan lalu, tim di Jampidsus juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil milik tersangka GMS.

Proyek Bakti Kominfo tersebut melibatkan sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4G dan infrastruktur penunjangnya. Proyek pembangunan tersebut terdiri atas banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lima paket pembangunan. 

“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G ini berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya yang terpencil, yang totalnya sekitar 4.000-an titik BTS,” kata Kuntadi beberapa waktu lalu.

Total 4.000-an titik pembangunan BTS 4G yang terindikasi korup tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 1 triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar Rp 1 triliunan,” kata dia.

photo
Guru mendampingi siswa saat pembelajaran menggunakan layanan internet gratis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di SDN 51 Simpang Kubu Kandang, Pemayung, Batanghari, Jambi, Sabtu (30/10/2021). - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memastikan proses penyidikannya akan memeriksa siapa pun pihak-pihak yang bertalian, juga yang mengetahui, sampai penanggung jawab proyek senilai Rp 10 triliunan tersebut. Termasuk, kata Febrie, jika tim penyidikannya membutuhkan keterangan dan kesaksian dengan memeriksa sampai level menteri.

“Yang jelas, nanti yang mana dibutuhkan penyidik untuk diperiksa pasti akan kita periksa, karena pemeriksaan ini kan sifatnya untuk menemukan alat-alat bukti,” ujar Febrie saat ditemui Republika di gedung Pidsus Kejakgung, Kamis (12/1).

Ketika ditanya apakah tim penyidikannya sudah menjadwalkan untuk memeriksa dan meminta keterangan dari Menkominfo Johnny Plate, Febrie mengatakan, hal tersebut bergantung pada kebutuhan kejaksaan nanti.

Febrie mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi membutuhkan penjelasan yang terang mengenai materi perkara dalam proses penyidikan. Dalam kasus BTS 4G Bakti di Kemenkominfo, kata Febrie, kejaksaan tentu membutuhkan keterangan dari para pejabat berwenang di kementerian tersebut. 

 
Memperjelas suatu perkara, entah itu menteri atau pejabat lain di bawahnya, pasti itu akan kita periksa.
FEBRIE ADRIANSYAH, Jampidsus
 

Karena itu, dikatakan Febrie, sebagai pemangku jabatan tertinggi dan penanggung jawab di Kemenkominfo, Menkominfo bisa saja diminta datang ke penyidikan untuk memberikan keterangan.

“Jadi, siapa pun yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara, memperjelas suatu perkara, entah itu menteri atau pejabat lain di bawahnya, pasti itu akan kita periksa,” ungkap Febrie.

Bagaimanapun, sejauh ini belum ada laporan dari tim penyidikannya tentang rencana Menkominfo akan diperiksa. “Kalau sudah dijadwalkan, kalian juga pasti tahu kapan,” ujar Febrie. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Lantunan Alquran Safitri dari Kamar yang Mengurungnya

Keluarganya terpaksa mengurung Safitri karena ia kerap mengamuk.

SELENGKAPNYA

Agar Ekspor Tetap Gacor

Pemerintah terus mengejar penyelesaian perjanjian dagang.

SELENGKAPNYA

Indahnya Keganasan Rute Reli Dakkar 2023

Reli ikonik ini pertamakali digelar melintasi Eropa hingga Afrika.

SELENGKAPNYA