
Konsultasi Syariah
Donor Darah dengan Hadiah
Saat pendonor mendapatkan hadiah itu halal diterima selama tidak disyaratkan pendonor.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana pandangan Islam terhadap donor darah dan imbalan dari donor darah itu (biasanya berupa snack)? Mohon penjelasan Ustadz. -- Arifin, Medan
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela dan disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan siapa saja yang membutuhkan transfusi darah. Misalnya, A sebagai security perumahan men-share pengumuman di grup WA perumahan bahwa istrinya akan dioperasi dan membutuhkan tiga kantung darah sebagai syarat operasi.
Ia kemudian menggunakan darah dari lembaga tertentu dan harus menggantinya, maka ia mengumumkan ke WA grup minta bantuan donor darah dengan jenis darah tertentu.
Sesungguhnya mendonorkan sebagian darahnya untuk pasien yang membutuhkan secara langsung atau melalui lembaga resmi itu boleh dan bagian dari tolong menolong yang dianjurkan, dengan ketentuan:
Pertama, tidak membahayakan pendonor, baik jangka pendek atau jangka panjang. Maksudnya, ada rekomendasi medis tentang kelayakan untuk mendonorkan darahnya.
Kedua, memastikan donor darahnya digunakan sesuai peruntukan (bantuan sosial untuk pasien). Jika donor melalui lembaga, maka lembaga yang resmi dan terpercaya.
Ketiga, darah tersebut didonorkan dan tidak dikomersilkan karena memperjualbelikan darah itu tidak diperbolehkan. Saat pendonor mendapatkan hadiah itu halal diterima selama tidak disyaratkan pendonor.
Hal ini didasarkan pada: (1) Darah itu pada awalnya benda yang najis karena termasuk kategori (masfuh/mengalir), sebagaimana firman Allah SWT, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS al-Ma’idah : 3).
Dan firman Allah SWT, “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.…” (QS al-An’am: 145).
(2) Walaupun najis, tetapi boleh didonorkan karena, (a) kondisi darurat. Darurat tersebut dalam bentuk menyelamatkan nyawa (hifdz an-nafs) atau membantu menyelamatkannya (au qaraba minhu). Sebagaimana kaidah fikih: “Maa hurrima li dzatihi, ubiha lid-dharurah” (apa-apa yang dari sisi dzatnya haram, maka dalam keadaan darurat menjadi boleh).
(b) Darah yang didonorkan itu sangat bermanfaat, menjadi kebutuhan asasi manusia. Terlebih sekian banyak pasien membutuhkan tambahan darah, bahkan menyelamatkan nyawa.
Aktivitas berbagi ini menjadi lebih prioritas pada saat yang diberikan itu sesuatu yang menyangkut hajat mendasar bahkan hajat darurat.
Sama halnya dengan memberi dan berbagi sesuatu kepada pihak lain. Aktivitas berbagi ini menjadi lebih prioritas pada saat yang diberikan itu sesuatu yang menyangkut hajat mendasar bahkan hajat darurat.
Walaupun darah bukan uang, tetapi nilainya sangat dan lebih bermanfaat khususnya bagi mereka yang kekurangan darah bahkan mengancam jiwanya seperti operasi tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT, “...Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia...” (QS al-Ma’idah: 32).
(3) Bahkan menurut al-Qardhawi, donor darah (saat memenuhi kriterianya) itu termasuk taqarrub yang diutamakan dan sedekah yang diutamakan. Karena jika berdonasi dengan materi kepada mereka yang membutuhkan untuk meringankan kebutuhannya itu diutamakan, terlebih jika kondisinya donor darah untuk menyembuhkan penyakit atau menyelamatkan jiwa pasien.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “…Sesungguhnya Allah menyukai perbuatan menolong/membantu orang yang sedang bersedih/berduka/berada dalam kesusahan.” (HR Abu Ya’la, ad-Dailami, dan Ibnu ‘Asakir dari Anas sebagaimana disebutkan dalam Faidh Al-Qadir 2/287).
(4) Donor darah itu memberi, berbagi, dan berdonasi, bukan berjualan (komersial) sebagaimana keputusan Lembaga Fikih Rabithah ‘Alam Islami dalam fatwanya yang ke-11 di Makkah al-Mukarramah pada 19 Februari 1989 yang melarang jual beli darah. Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu juga mengharamkan penghasilannya” (HR Ad-Daruquthni).
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Waktu untuk Beramal
Orang yang tidak bisa mengisi waktu dengan amal saleh termasuk orang yang merugi.
SELENGKAPNYASemua Ada Waktunya
Manakala waktu sirna maka yang tinggal hanya penyesalan yang tiada berguna.
SELENGKAPNYAHaramnya Menikahi Saudara Sepersusuan
Seorang perempuan yang pernah menyusui seorang anak laki-laki dianggap sama seperti ibu kandungnya sendiri.
SELENGKAPNYA