Korban First Travel menangis sebelum sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Korban First Travel: Di Mana Asetnya?

MA mengabulkan pengembalian aset First Travel kepada para korban.

OLEH ALI YUSUF, RIZKY SURYARANDIKA

Pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru soal kerugian mereka. 

Yang menjadi pertanyaan para jamaah kemudian adalah keberadaan aset-aset yang sebelumnya disita negara tersebut. "Pemerintah perlu membentuk tim untuk inventarisasi aset dan jamaah korban First Travel," kata Fadjar Panjaitan, salah satu  korban First Travel, saat dihubungi Republika, Kamis (5/1/2022).

Fadjar mengatakan, perlu kecermatan pemerintah dalam mengembalikan aset yang sudah dirampas untuk negara dikembalikan kepada jamaah korban First Travel. "Putusan MA terhadap kasus FT terkait barang bukti yang dikembalikan kepada jamaah, perlu kehati-hatian ketika mengembalikannya kepada jamaah," katanya.

photo
Petugas memarkirkan sejumlah barang bukti mobil kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel di Kejaksaan Negeri Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kehati-hatian ini perlu dilakukan karena begitu banyak jamaah yang menjadi korban First Travel. Jangan sampai ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya. "Cukup banyak jamaah yang harus diberikan haknya. Jangan sampai aset sudah habis dibagi, tapi masih ada jamaah yang tidak mendapatkan haknya," katanya.

Sementara itu, Suwindra yang juga jamaah korban First Travel mengaku tidak begitu senang MA mengabulkan PK kasus gugatan First Travel. Karena meski dikembalikan, asetnya tidak sesuai dengan jumlah jamaah yang jadi korban. "Yang jadi permasalahannya, aset sudah tidak bisa diharapkan karena nilainya sudah jauh berkurang," katanya.

Suwindra inginnya MA mengambil aset dari rekan bisnis bos First Travel. "Asetnya lebih besar dari yang disita negara. Dan semua aset tersebut memiliki nilai jual yang mudah untuk dicairkan," katanya.

photo
Sitaan Aset First Travel - (Putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, Pusat D)

Suwindra mengaku persoalan ini pernah diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. "Untuk itu saya coba masuk ke Pak Mahfud belum ada respons," katanya. 

Selain Fadjar Panjaitan, Suwindra ada Ario Tedjo Dewanggono yang meminta pemerintah melakukan inventarisasi aset First Travel. Jangan sampai putusan ini tidak mengembalikan uang jamaah. "Putusan perlu dikawal. Aset-asetnya apa aja, jangan ada yang tertinggal dari berita acara hingga putusan MA jangan sampai putusan sebatas kertas aja," kata.

Agen perjalanan First Travel mulai melayani perjalanan umrah pada 2011 lalu. Sekitar enam tahun berjalan, Kementerian Agama mengindikasikan skema bisnis umrah berbiaya murah First Travel bermasalah.

Pada awal 2017, skema tersebut macet dan ribuan pendaftar di First Travel gagal berangkat. Pendiri perusahaan itu, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, kemudian dijadikan tersangka.

photo
Tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel Anniesa Desvitasari Hasibuan (tengah) mendatangi Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12). - (Republika/Putra M. Akbar)

Pada Mei 2018, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis bersalah Andika (20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), Anniesa (18 tahun penjara, denda Rp 10 miliar), dan petinggi First Travel lainnya, Kiki Hasibuan (15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar). Hakim juga memutuskan seluruh aset First Travel dirampas negara. Mereka divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jamaah umrah dengan total kerugian hingga Rp 905 miliar. 

Pada penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan, aset First Travel yang terlacak mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan, kuasa hukum Andika Surachman sempat menuturkan bahwa total aset kliennya yang telah disita mencapai Rp 200 miliar. Pada putusan vonis Mahkamah Agung, taksiran aset menyusut menjadi sekitar Rp 30 miliar.

Gugatan perdata juga sempat didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019 lalu dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah.

photo
Salah satu korban First Travel, Sri Nurwati (kiri) teriak histeris usai sidang gugatan perdata First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (25/11/2019). Majelis hakim kala itu menunda pembacaan putusan sidang gugatan perdata kasus First Travel hingga 2 Desember 2019. - (Republika/Putra M. Akbar)

Isi gugatan itu meminta PN Depok mendesak hakim menyatakan para tergugat, yakni bos First Travel Andika Surachman serta turut tergugat kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kepala Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tergugat juga diminta memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materiel sebesar Rp 49.075.199.560. Perinciannya, kerugian penggugat I sebesar Rp 20.034.300.000, kerugian penggugat II sebesar Rp 2.073.500.000, kerugian penggugat III sebesar Rp 26.841.496.560, kerugian penggugat IV sebesar Rp 84.000.000, dan kerugian penggugat V senilai Rp. 41.903.000.

Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Depok juga kedapatan menggunakan aset First Travel yang disita pada 2018. Saat itu, dari 11 mobil mewah yang disita, lima mobil sudah tidak tampak di halaman parkir depan kantor Kejari Depok. Pihak kejari kemudian mengakui bahwa lima kendaraan itu mereka pinjam pakai.

photo
Petugas kejaksaan menunjukkan aset mobil First Travel Nissan X-Trail warna hitam yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (21/11/2019). Mahkamah Agung menyita ratusan barang bukti aset kasus First Travel yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Depok. - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok kemudian memutuskan untuk menolak gugatan perdata ribuan korban penipuan umrah First Travel dalam persidangan pada 2 Desember 2019. Putusan itu menimbulkan kekecewaan ratusan korban yang menghadiri sidang tersebut. Pada Januari 2019, Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Depok tersebut.

Kepala Kejari Depok Yudi Triadi sebelumnya menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya telah meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.

JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. Putusan kasasi ini dibatalkan lewat putusan peninjauan kembali. 

photo
Pihak kepolisian memperlihatkan barang bukti saat acara rilis tentang kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah First Travel di Kantor Bareskrim Polri Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). - (Republika)

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1). Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu, perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.

Sunarto duduk sebagai ketua majelis pada perkara ini, didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai anggota majelis serta Carolina sebagai panitera pengganti. "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis putusan di laman resmi MA. 

Dihubungi terpisah, Boris Tampubolon selaku kuasa hukum permohonan PK atas nama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan mengiyakan permohonan PK-nya memang dikabulkan MA. "Kami belum dapat putusan resminya. Cuma, kalau benar putusan itu mengembalikan aset First Travel kepada yang berhak maka kami apresiasi putusan itu karena itulah yang kami mintakan dalam memori PK," katanya.

Saat ditanya bukti baru (novum) yang digunakan untuk PK, Boris tidak menjawab. Begitu juga saat ditanya apa pertimbangan dia mengajukan PK jika ternyata aset First Travel sudah tidak bisa dibagi kepada jamaah.

Pihak kepolisian sempat mengatakan, selama beroperasi, First Travel telah mengumpulkan calon jamaah sebanyak 72 ribu peserta. Dari 72 ribu calon jamaah itu, terkumpul uang sebesar Rp 700 miliar. Calon jamaah yang diberangkatkan melalui biro umrah ini tidak sampai setengahnya dari 72 ribu jumlah pendaftar, yakni hanya 14 ribu orang saja.

Saat kasus ini mulai mencuat, kepolisian sempat menyita sedikitnya enam mobil mewah dari pemilik First Travel. Bareskrim Polri juga menyita sebanyak tujuh bangunan berupa rumah dan gedung. Sejumlah barang-barang mewah mulai dari perabotan hingga produk-produk desainer ternama juga disita aparat keamanan.

Hingga Kamis (5/1) malam saat berita ini dikirimkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum menjawab soal keberadaan aset First Travel tersebut.

Wajah Muslim Amerika yang Kian Cerah

Komunitas Muslim telah mengambil bagian terpenting dari kehidupan publik Amerika.

SELENGKAPNYA

Misteri Video Vonis Sambo

Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.

SELENGKAPNYA

'Ini Proyek Aneh'

Kerugian negara dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo diduga Rp 1 triliun.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya