Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

Upaya Menyelamatkan Muka Mahkamah Agung

Tingkat kepercayaan publik anjlok selepas penangkapan hakim agung.

OLEH RIZKY SURYARANDIKA, FLORI SIDEBANG

Tahun 2022 tak bisa dibilang tahun yang manis untuk jajaran Mahkamah Agung (MA). Lembaga para penghakim pamungkas tersebut dirundung rerupa penangkapan terkait suap penanganan kasus.

Penindakan-penindakan di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung penetapan 14 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Enam tersangka selaku penerima suap ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Al Basri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap, yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Ketua MA M Syarifuddin menyadari noda di lembaganya tersebut. Pada Selasa (3/1), ia memohon maaf terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan para anak buahnya itu.

"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata Syarifuddin dalam kegiatan Refleksi Kinerja MA pada Selasa (3/1).

Syarifuddin merasa prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengakui peristiwa itu sudah mencoreng wajah peradilan di Indonesia sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

"Kami akan jadikan peristiwa itu sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepannya," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin memang menyadari, ketika reformasi peradilan mulai digulirkan, konsekuensinya harus melakukan pembersihan di tubuh lembaga. Ia mengibaratkan situasi ini seperti buah simalakama karena dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditindak baik oleh KPK maupun oleh Badan Pengawasan MA sudah dikenalnya selama ini.

"Namun, karena telah berulang kali diingatkan, baik dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun pada rapat-rapat internal tapi tetap nekat juga melakukan penyimpangan, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," kata Syarifuddin menegaskan.

Selain itu, Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar para pegawai MA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia turut menitip pesan kepada KPK dalam penuntasan perkara itu.

"Namun, asas praduga tak bersalah dan asas due process of law agar tetap dijalankan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin.

photo
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, MA juga berikhtiar memasang closed circuit television (CCTV) di setiap sudut kantornya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi maupun suap, terutama dalam penanganan suatu perkara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, dua hakim agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK membuat kepercayaan publik terhadap MA menurun. Sehingga pihaknya melakukan beberapa upaya agar dapat mencegah terjadinya hal serupa.

"Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan CCTV di setiap sudut kantor, termasuk kantin, tempat parkir, dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik, dan integritas," kata Sobandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1).

Selain itu, dia melanjutkan, MA juga berencana membuat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluannya. Ia menyebut, pihaknya bakal memberikan sarana prasarana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal MA.

photo
Tersangka dua PNS Mahkamah Agung (MA) Albasri (kedua kanan) dan Nurmanto Akmal (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/11/2022). - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beriktikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang," ujarnya.

"Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh ketua Kamar Pengawasan," ujar Sobandi menjelaskan.

Di samping itu, MA juga menyadari pola rekrutmen pegawai harus diperbaiki. Seleksi terhadap hakim yustisial, panitera pengganti, panitera muda perkara, dan panitera pada Mahkamah Agung mengutamakan penilaian pada nilai integritas, melalui rekam jejak, seperti penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawas dan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawas.

"Dalam proses rekrutmen, Mahkamah Agung dipastikan melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan dua orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau profesional," ujar Sobandi.

Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, MA melakukan modifikasi pada aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor sehingga hakim atau pegawai harus berswafoto wajah sebagai bukti presensi elektronik.

Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari hakim dan pegawai. Sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai.

"Ke depan, sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk hakim agung dan hakim ad-hoc pada Mahkamah Agung," kata dia.

Jejak 'Negara' Jawa

Puncak kejayaan terjadi pada masa pemerintahan Sultan Agung.

SELENGKAPNYA

Blockchain dan Keamanan Masih Jadi Perhatian 

Perusahaan perlu mengerahkan sumber daya yang tak sedikit untuk menjaga keamanan.

SELENGKAPNYA

Ada Apa dengan Lato-Lato? 

Lato-Lato tampak monoton, tetapi mampu latih sensorik motorik anak.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya