Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta di ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2022). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untu | Republika/Prayogi

Jakarta

Raperda Disahkan, Jakpro Bisa Masuk Bisnis Migas

Naskah yang menjadi dasar penyusunan raperda baru ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi Jakpro.

JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi dewan setelah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseoran Terbatas Jakarta Propertindo (PT Jakpro). Dia mengeklaim, dengan disetujuinya raperda perubahan itu maka bisa memperkuat Jakpro.

"Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro untuk memberdayakan aset daerah," kata Heru di sela rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Dengan disahkannya raperda menjadi perda, kata Heru, juga berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI. Dia menjelaskan, dengan adanya aturan baru maka bisa mempengaruhi perluasan lingkup usaha PT Jakpro. Sehingga, badan usaha milik daerah (BUMD) DKI tersebut dapat meraup pendapatan lebih tinggi, yang berimbas bertambahnya PAD.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKPRO GROUP (@jakprogroup)

"Utamanya, yang meliputi properti, infrastruktur, utilitas, teknologi informasi dan komunikasi serta melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI," ucap Heru. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail, bisnis baru yang bakal digeluti Jakpro.

Dia juga berharap, sinergi antara Pemprov DKI dan DPRD bisa terus berlanjut dan berwujud pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, jika membahas masalah pembangunan yang menjadi tanggung jawab antara eksekutif dan legislatif. Karena itulah, ia mengapresiasi dewan yang memuluskan pengesahan raperda terkait Jakpro "Semoga bisa mensukseskan pembangunan Kota Jakarta yang lebih berkelanjutan," tutur Heru.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, naskah yang menjadi dasar penyusunan raperda baru ditujukan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi Jakpro.

Secara tersirat, ia memberi isyarat Jakpro bakal memasuki bisnis pengolahan minyak dan gas (migas). Terutama, untuk memenuhi aspek formal terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016. "Yaitu tentang ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi," kata Suhaimi.

 
Yaitu tentang ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
ABDURRAHMAN SUHAIMI Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI
 

Dengan adanya perda baru, kata dia, Jakpro bakal mampu melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang. Dia mencontohkan, cakupan Jakpro ke depannya melingkupi perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, utilitas, serta kegiatan usaha hulu migas.

Tak hanya itu, menurut Suhaimi, Jakpro juga bisa membentuk badan usaha, anak perusahaan, dan atau memiliki saham di perusahaan lain lewat akuisisi. "Utamanya yang bergerak di bidang kegiatan usaha perseroan dan atau di bidang usaha yang menunjang bisnis utama sesuai rencana pembangunan daerah," kata politikus PKS tersebut.

Dengan perubahan dasar hukum tersebut, Suhaimi berharap, Jakpro tidak lagi hanya berfokus meraih pendapatan dan menyumbang PAD, melainkan juga terus berkontribusi dalam membangun perekonomian Ibu Kota. "Bapemperda berharap peraturan ini nantinya menjadi pedoman utama yang diterapkan oleh seluruh perangkat daerah DKI secara tertib dan transparan," katanya.

Depo Diubah Jadi Stasiun Tanah Abang Baru

Pemprov DKI bersama Kemenhub dan Kementerian PUPR membangun stasiun baru di Tanah Abang.

SELENGKAPNYA

Kisah Pilu di Balik Panggung Glamor Whitney Houston

Akting mengesankan dari para pemerannya patut diacungi jempol.

SELENGKAPNYA

Tarif Biskita Transpakuan Diumumkan Awal 2023

Ada perbedaan tarif bagi penumpang umum dan anak-anak, pelajar, mahasiswa, maupun penyandang disabilitas

SELENGKAPNYA