Petugas Satpol PP memecahkan botol minuman keras (Miras) lokal hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polres Blitar saat pemusnahan barang bukti di halaman Pendopo Sasana Adhi Praja, Blitar, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Pemusnahan tersebut bertujuan untu | IRFAN ANSHORI/ANTARA FOTO

Tuntunan

Hukuman Pelaku Dosa Besar: Dari Pezina Hingga Minum Khamar

Mazhab Hanafi memperbolehkan seseorang meminum khamr dalam keadaan kehausan yang sangat dengan alasan darurat.

Setiap insan adalah pelaku kekhilafan. Kesalahan berupa dosa-dosa kecil bahkan dosa besar terus dilakukan manusia. Dari kemaksiatan yang disembunyikan, hingga perbuatan dosa yang dilakukan terang-terangan. Salah satu kemaksiatan berupa dosa besar yang kini kerap ditampilkan secara terang-terangan adalah dosa zina.

Tanpa malu banyak pasangan bukan suami istri dipergoki melakukan zina di kamar-kamar hotel. Dosa besar lain yang sering menjadi berita adalah pembunuhan. Seorang manusia dengan alasan yang teramat sepele terlalu mudah menghilangkan nyawa orang lain. Bahkan orang terdekat seperti orang tua atau anak-anak sendiri menjadi korban kebuasan jiwa manusia. Bagaimana Islam mengatur sanksi bagi pelanggar dosa-dosa besar seperti zina, murtad, pembunuhan, memberontak dan minum minuman keras?

Dalam literatur Islam dikenal ada empat macam sanksi. Abdurahman al-Maliki dalam Nidhamul ‘Uqubat menyebut sanksi dalam Islam ada hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. Secara singkat, hudud adalah sanksi bagi pelanggar yang aturannya sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Seperti dalam dosa zina atau kafarat dalam sumpah. Sementara jinayat diperuntukkan bagi pelanggaran dalam bentuk penganiayaan badan termasuk pembunuhan. Di dalam jinayat dikenal qishas yakni pembalasan setimpal dan diyat (denda).

Sementara ta’zir adalah sanksi bagi pe laku pelanggaran aturan yang tidak ter cakup dalam hudud maupun jinayat. Misalnya pengedar narkoba. Ketentuan sanksi dalam ta’zir diserahkan kepada qadhi atau hakim.Ter akhir mukhalafat adalah sanksi dikhu suskan bagi pemberontak pemimpin yang sah.

Dosa besar zina seperti diatur dalam hudud dibagi menjadi dua. Pertama jika pelakunya belum menikah. Maka hukuman dalam syariat adalah dicambuk dan diasingkan. Jika pelakunya sudah me nikah maka hukumannya adalah rajam. Namun syarat-syarat untuk menu ju hukuman bagi pelaku zina sangat ketat.

Pertama pelakunya mukallaf, berbuat tanpa paksaan, paham jika zina itu haram dan disaksikan langsung oleh empat saksi. Empat saksi inipun diperketat syaratnya yakni lelaki yang adil, tidak ada yang menghalangi penglihatan mereka seperti buta atau penghalang lain, bersaksi dalam satu majelis dan bisa menceritakan perzinaan tersebut secara jelas dan tegas.

photo
Seorang pramupijat berusaha menghindar dari pemeriksaan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat razia di Kediri, Jawa Timur, Kamis (29/11/2018). Razia gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI ke sejumlah panti pijat dan rumah kos tersebut bertujuan menangkal praktik prostitusi terselubung. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/kye. - (ANTARA FOTO)

Jika hukum Islam tidak dijalankan di wilayah tersebut, Syekh Yusuf Qaradhawi berpendapat seorang pelaku zina harus melakukan tobat nasuha. Sangat menyesal terhadap yang ia lakukan, memohon ampun kepada Allah dan bertekad bulat tidak akan mengulanginya lagi.

Sebagian ulama memperketat persyaratan ini dengan mewajibkan pelaku menemui keluarga yang dizinainya itu dan meminta maaf kepadanya karena perbuatan ini berkaitan dengan hak hamba. Namun menurut Syekh Qaradhawi pendapat ini dalam pertimbangan akal cukup sulit diterima karena pasti keluarga orang yang dizinai akan melakukan hal-hal yang buruk terhadap pelaku. Pelaku cukup memohon ampun secara serius kepada Allah dan berharap Allah mengampuni dan memafkannya.

 
Jika hukum Islam tidak dijalankan di wilayah tersebut, Syekh Yusuf Qaradhawi berpendapat seorang pelaku zina harus melakukan tobat nasuha.
SYEKH YUSUF QARADHAWI
 

Bagi peminum khamr pun banyak perbedaan di kalangan ulama terkait had nya. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan hukumannya 80 kali cambuk. Mazhab Syafi ’i berpendapat 40 kali cambuk. Jika seseorang mengaku telah meminum khamr namun tidak berbau mulutnya maka ia tidak dikenakan hu kum an. Ini pendapat yang diambil Mazhab Hanafi . Sementara Mazhab Maliki, Syafi ’i dan Hambali berpendapat tetap dikenai hukuman.

Minum khamr untuk orang yang kehausan pun juga ada perselisihan. Mazhab Hanafi memperbolehkan seseorang meminum khamr dalam keadaan kehausan yang sangat dengan alasan darurat. Sementara Mazhab Maliki, Hambali dan Syafi i secara mutlak melarang.

Dalam kasus pembunuhan, empat Imam Mazhab bersepakat jika orang membunuh tidak kekal di neraka dan tobat nya bisa diterima. Para imam sepakat jika seseorang yang membunuh orang Islam yang sama-sama merdeka dan yang dibunuh itu bukan anaknya dengan cara sengaja, maka ia wajib mendapat balasan bunuh (qishash).

photo
Empat tersangka yang merupakan prajurit TNI AD melakukan adegan saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi empat warga di Timika, Papua, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 230 petugas gabungan TNI dan Polri mengamankan proses rekonstruksi 10 tersangka yang terdiri empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD. - ( ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding)

Namun ulama berbeda pendapat jika yang dibunuh adalah kafir dzimmi yang ada perjanjian dan perlindungan pemerintah Muslim. Menurut Imam Syafi ’i dan Hambali, orang Islam tersebut tidak dihukum bunuh. Imam Malik berpendapat jika yang dibunuh adalah orang dzimmi yang memiliki perjanjian keselamatan maka sang pembunuh bisa dijatuhi hukum bunuh.

Jika ada kasus anak yang membunuh kedua orang tuanya, empat Imam Mazhab sepakat jika sang anak bisa dijatuhi hukum bunuh. Namun hukum berbeda jika ayah membunuh anaknya. Mazhab Hanafi , Syafi ’i dan Hambali mengatakan tidak dihukum bunuh. Imam Malik berkata dikenai hukum bunuh jika perbuatannya dilakukan secara sengaja. Jika tidak sengaja ia tidak dihukumi bunuh. Kakek dalam hal ini diperlakukan kedudukannya seperti ayah.

Namun jika hudud dosa-dosa besar tersebut tidak bisa diterapkan di wilayah yang tidak memperlakukan hukum Islam maka ia diatur dengan ta’zir. Hukumannya dijatuhkan sesuai dengan pertimbangan hakim wilayah tersebut. Sementara untuk dosa-dosanya ia diwajibkan untuk tobat nasuha dan memenuhi persyaratannya sembari berkeyakinan ampunan Allah Maha Luas.

UNHCR: 2022 Paling Mematikan bagi Rohingya

Hampir 200 orang Rohingya dikhawatirkan tewas atau hilang di laut tahun ini.

SELENGKAPNYA

Solusi Tantangan Ekspor di Daerah

Produk halal Indonesia mencatatkan perkembangan yang cukup baik.

SELENGKAPNYA

Merawat Kebaikan

Rawatlah kebaikan dengan sikap istiqamah. Berharaplah balasan dari Allah atas segala perbuatan yang telah dikerjakan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya