
Nasional
Satu Terdakwa Kasus Mutilasi Meninggal
Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika.
JAYAPURA — Salah satu dari enam prajurit TNI AD yang menjadi terdakwa kasus mutilasi, Kapten Inf Dominggus Kainama, meninggal pada Sabtu (24/12). Ia meninggal di Rumah Sakit Dian Harapan Waena, Jayapura.
“Memang sekitar pukul 11.00 WIT, dilaporkan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama meninggal di rumah sakit di Waena, Kota Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol Chk Yunus Ginting di Jayapura, Sabtu (24/12/2022).
Pihaknya belum dapat memastikan penyebab kematian terdakwa. Namun, dari laporan awal yang diterima terungkap terdakwa sempat mengeluh sesak nafas sehingga dievakuasi ke IGD RS Dian Harapan. Setibanya di IGD, terdakwa sempat ditangani dokter namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Belum dipastikan penyebabnya namun kemungkinan jantung karena sebelumnya sempat mengeluh dada sakit dan sesak nafas," kata Ginting.

Ia mengaku belum mengetahui dengan pasti apakah jenazah terdakwa dievakuasi ke Timika karena anggotanya masih di RS Dian Harapan. "Nanti bila ada info akan saya beritahukan," kata Ginting.
Almarhum Kapten Dominggus Kainama bersama empat rekannya yaitu Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan, sejak Senin (12/12) diajukan ke Mahkamah Militer III-19 Jayapura. Mereka didakwa kasus mutilasi di Timika yang menewaskan empat warga sipil.
Kasus mutilasi melibatkan enam tersangka prajurit dari Brigif 20 Timika, namun seorang diantaranya yaitu Mayor Inf Hermanto kasusnya disidangkan di Mahmilti Surabaya. Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi yang dilakukan pada 22 Agustus lalu juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Empat warga sipil kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika. Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan yang jasadnya ditemukan tidak utuh.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Christina Aryani meminta komitmen Panglima TNI yang baru, Laksamana Yudo Margono menuntaskan kasus pidana yang melibatkan oknum TNI. Salah satu kasus pidana yang menjerat oknum prajurit yakni kasus mutilasi warga Suku Nduga Papua.
"Kami berhasil meminta komitmen beliau untuk melanjutkan praktik baik Panglima TNI Jenderal Andika terkait proses dan penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan tindak pidana," kata Christina. Dia mengatakan dalam penuntasan kasus pidana tersebut, prinsip yang utama adalah penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) juga mendesak proses hukum oknum TNI dalam kasus dugaan mutilasi empat orang warga sipil di Papua harus berjalan transparan."Kami mendorong Komnas HAM untuk menyampaikan kepada Panglima TNI agar pelaku ini dipecat dengan tidak hormat," kata perwakilan DPRP John NR Gobai.
Wakaf Hijau Sedang Berkembang
Konsepsi wakaf ini bisa menjadi salah satu alternatif untuk menjamin pelestarian hutan
SELENGKAPNYAMisi Khalifah di Zona Merah
Konsep wakaf menjadi solusi permasalahan perubahan iklim akibat deforestasi yang tak juga berhenti
SELENGKAPNYAKembali ke Alam Lewat Wakaf
GWF menyajikan bagaimana model bisnis yang tepat untuk penerapan wakaf hijau di lapangan.
SELENGKAPNYA