Sejumlah warga menggunakan sepeda listrik di pedestrian Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Pemerintah Kota Bogor bekerjasama dengan PT Beam Mobility Indonesia menyediakan fasilitas sepeda listrik yang tersebar di 100 titik se-Kota Bogor seba | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bodetabek

Satpol PP Kota Bogor Razia Sepeda Listrik Sewaan

Banyak aduan para pengguna Beam sering meninggalkan kendaraan di sembarang tempat.

BOGOR — Satpol PP Kota Bogor menertibkan sejumlah sepeda listrik sewaan milik PT Beam yang diparkir sembarangan seusai digunakan oleh para penggunanya. Sebanyak enam unit sepeda listrik diangkut paksa oleh Satpol PP Kota Bogor.

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar menyebut, unit sepeda listrik tersebut diangkut paksa karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Perda tersebut melarang jalan, trotoar, dan jalur hijau digunakan untuk aktivitas lain daripada peruntukannya.

Andry menjelaskan, pada Selasa (20/12), pihaknya merazia sepeda listrik sewaan dari dua lokasi, yakni di permukiman warga Kampung Cincau, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dan di Jalan Layang RE Martadinata.

“Kalau untuk total ada enam (unit) sampai dengan hari ini. Sudah (dilakukan razia) beberapa hari. Sudah ada juga yang diamankan. Kalau lokasinya dekat ke titik parkir kita kembalikan ke titik parkir,” kata Andry melalui telepon selulernya, Selasa (20/12).

 
Kalau untuk total ada enam (unit) sampai dengan hari ini. Sudah (dilakukan razia) beberapa hari. Sudah ada juga yang diamankan.
ANDRY SINAR Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor
 

Andry menjelaskan, Satpol PP Kota Bogor sudah berulang kali menegur pengelola sepeda listrik sewaan secara lisan. Pihaknya pun masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait sepeda listrik sewaan ini. 

Di samping itu, kata dia, PT Beam sebenarnya sudah memiliki tim pengawasan yang melakukan edukasi ke masyarakat terkait lokasi parkir serta mengedukasi agar pengguna tidak berkendara di jalan raya.

Kan ini ada dari kesepakatan juga antara Pemkot Bogor dan PT Beam terkait kondisi di lapangan. Banyak juga keluhan dari warga masyarakat,” ujarnya.

photo
Sejumlah warga menggunakan sepeda listrik di Plaza Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/9/2022). Pemerintah Kota Bogor bekerjasama dengan PT Beam Mobility Indonesia menyediakan fasilitas sepeda listrik yang tersebar di 100 titik se-Kota Bogor sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi yang aman, bersih, dan lebih ramah lingkungan. - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Dikonfirmasi terpisah, pengamat tata kota dari Universitas Pakuan, Budi Arief, mengatakan, sebaiknya Pemkot Bogor membuat regulasi lebih lanjut terkait kendaraan listik sewaan ini, mulai dari peraturan pajak, aturan di jalan raya, serta payung hukumnya.

Selain itu, kata Budi, dalam penggunaan sepeda listrik sewaan ini ada biaya yang harus dibayar pengguna melalui aplikasi. “Cuma problemnya sekarang bagaimana regulasinya serta komitmennya dengan pemerintah daerah bagaimana. Kalau dapat order, dapat berapa persen, itu ada aturan mainnya. Kalau dicabut, regulasi dasarnya apa,” kata Budi.

Di samping itu, kata dia, sejumlah sepeda listrik sewaan ini berlalu lalang di jalur pejalan kaki dan jalur sepeda biasa. Sehingga hal itu menyebabkan mixed traffic atau lalu lintas gabungan antara pejalan kaki, pesepeda biasa, dan pengguna sepeda listrik.

Menurut Budi, sebaiknya sepeda listrik tersebut digunakan di area tertentu. Misalnya di Kebun Raya Bogor agar tidak menyebabkan mixed traffic serta memiliki area parkirnya sendiri. “Ya ini makanya ada beberapa kan yang mengganggu. Kalau sepeda sih kan ada jalur sepeda. Ini memang harus ada regulasi yang jelas dari pemda terkait dengan pengelolaan dari kendaraan listrik tadi,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Beam Indonesia (@ridebeam.indonesia)

Sementara, Komisi III DPRD Kota Bogor menilai sepeda listrik berbayar dari PT Beam menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Iwan Iswanto menerangkan, halte atau tempat parkir sepeda listrik Beam telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Terlebih, pihak Beam membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan. “Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” kata Iwan, Senin (19/12).

Adapun ketentuan lainnya, Iwan menyebutkan, terkait tertib jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan fasilitas umum lainnya telah diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 9. Iwan pun mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengevaluasi Beam.

Menurut dia, banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat. Sehingga, hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya. 

“Kami tidak alergi inovasi, tetapi kami berharap inovasi yang ada sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Investor tidak boleh semena-mena dan harus memikirkan dengan saksama sebab-akibatnya,” kata Iwan.

Hukum Status Anak Hasil Hubungan Zina

Anak ini tidak menanggung dosa perzinaan yang dilaku kan kedua orang tuanya.

SELENGKAPNYA

Kongres Muslimah: Suarakan Hak Politik Perempuan

Kongres ini akan mengindentifikasi perempuan di era new normal

SELENGKAPNYA

Survei BPS: Haji 2022 Sangat Memuaskan

Kemenag diharapkan tidak berpuas diri dengan hasil survei yang sangat memuaskan ini.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya