Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ikut Tender Proyek, Bagaimana Aturan Syariahnya?

Untuk memudahkan gambaran tentang tender, akan dibuat perbandingan contoh tender.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamu’alaikum wr wb.

Apakah boleh sebuah proyek itu ditenderkan? Bagaimana jika tendernya tertutup atau sudah ditentukan pemenangnya? Bagaimana pandangan syariah terkait tender proyek tertentu? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Ibrahim, Jakarta

Wa’alaikumussalam wr wb.

Kesimpulannya, menyelenggarakan dan mengikuti tender itu dibolehkan dalam syariat Islam selama memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan di bawah ini. Akan tetapi, sebelumnya perlu dijelaskan apa itu tender.

Menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Pada umumnya, tender bisa diartikan sebagai tawaran resmi yang dilakukan oleh instansi kepada publik untuk menyediakan barang dan jasa.

Jadi, ilustrasi sederhana tentang tender adalah sebuah lembaga yang membuka penawaran kepada personal atau lembaga untuk menyediakan barang atau jasa. Selanjutnya, lembaga yang membuka tender akan melakukan seleksi dan memilih peserta tender yang bisa memberikan harga dan kualitas terbaik.

Untuk memudahkan gambaran tentang tender, akan dibuat perbandingan contoh tender dan lelang karena kemiripannya. Contoh lelang, yakni sebuah perusahaan menjual kendaraan roda empat (mobil) dengan cara lelang ke publik. Penawaran dari 1 hingga 30 Januari 2021.

Ada beberapa orang yang melakukan penawaran, antara lain, si A menawar dengan harga Rp 220 juta. Kemudian, si B menawar dengan harga Rp 225 juta. Pada saat penutupan penawaran, dipilih penawar yang lebih tinggi.

Di antara contoh tender, yakni salah satu kementerian membutuhkan perusahaan percetakan untuk mencetak satu buku karyanya. Kementerian tersebut melakukan tender proyek untuk tujuan tersebut.

Proses seleksi dalam tender dilaksanakan dengan mengundang vendor (penjual atau penyedia) untuk mempresentasikan harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Harga terbaik dan kualitas terbaik yang akan menjadi pemenang.

Jadi, kesimpulan pembeda antara tender dan lelang adalah dalam lelang itu dicari mana yang bisa memberikan harga paling tinggi. Sedangkan, dalam tender itu dicari mana yang bisa memberikan harga terendah. Dalam lelang, pihak yang menyelenggarakan lelang itu adalah penjual, sedangkan peserta lelang adalah pembeli. Berbeda dengan tender, peserta tender adalah penyedia/penjual, sedangkan penyelenggara tender adalah konsumen.

Sesungguhnya, tender itu dibolehkan saat memenuhi dhawabith (rambu-rambu) berikut. (1) Proyek yang menjadi objek tender itu halal dan legal. (2) Tender dilakukan secara terbuka, diketahui publik, dan sesuai dengan aturan.

Sebaliknya, tidak boleh tender direkayasa, dilakukan terbuka, tetapi sesaat dan sudah ditentukan/disediakan perusahaan tertentu yang diberi tahu terlebih dahulu untuk mengikuti tender.

(3) Lembaga/perusahaan yang ikut tender adalah riil lembaga/perusahaan/entitas yang ikut tender. Bukan perusahaan fiktif yang direkayasa oleh pihak tertentu untuk ikut tender. Misalnya, sebuah lembaga melakukan tender, kemudian ditunjuk suatu perusahaan untuk ikut tender dan perusahaan yang lain dibuat-buat untuk ikut tender. Seakan-akan ada dua perusahaan yang ikut tender, padahal sebenarnya satu perusahaan. (4) Pemenang tender terpilih karena kualitas dan sesuai aturan, bukan karena suap atau faktor sejenis.

Hal ini sebagaimana Lembaga Fikih OKI dalam putusannya Nomor 107 [1/12] tentang Akad at-Taurid dan Munaqashah telah membolehkan tender sebagaimana lelang juga dibolehkan. Detail putusannya sebagai berikut. (1) al-Munaqashah adalah permintaan harga terendah untuk membeli barang atau jasa, di mana suatu lembaga membuka penawaran kepada publik sesuai dengan kriterianya.

(2) al-Munaqashah itu dibolehkan menurut syariah, seperti halnya Muzayadah dan diberlakukan ketentuan Muzayadah, baik tendernya bersifat umum atau terbatas, dalam negeri atau luar negeri, terbuka atau tertutup. Selain itu, sudah ada putusan Lembaga Fikih OKI Nomor 73 (8/4) dalam pertemuannya yang kedelapan.

(3) Dalam tender, boleh ikut serta terbatas/hanya bagi mereka yang terdaftar resmi atau berizin dari otoritas, yang didasarkan pada prinsip-prinsip objektif dan adil (Majalah Lembaga Fikih OKI, edisi 12, 2/391).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka menjadi tender yang terlarang saat proyek yang ditenderkan itu tidak halal atau ilegal. Begitu pula saat proses pemilihan pemenang tender itu ilegal karena ada suap, uang pelicin, atau rekayasa, hingga terpilih pemenang bukan karena seleksi. Wallahu a’lam.

Himbara Implementasikan QRIS Lintas Negara Tahun Depan 

Ke depan, Bank Indonesia menggandeng METI Jepang.

SELENGKAPNYA

PTPP Genjot Perolehan Kontrak

Pada pengujung tahun ini PP Presisi terjadi pergeseran dari proyek sipil ke proyek pertambangan.

SELENGKAPNYA

Pengadaan CPP Bisa Segera Dilaksanakan

Pengadaan CPP bisa dilaksanakan sesuai prioritas.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya