Pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat. | ANTARA FOTO

Ekonomi

Kemenperin Dukung Sertifikasi Halal untuk UMKM

Kemenperin mendukung pengembangan ekonomi syariah dengan mendirikan lembaga pemeriksa halal.

JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendukung pengembangan ekonomi syariah dengan mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH). Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik (BBSPJIKKP) yang merupakan satuan kerja di bawah naungan Kemenperin kini telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Kementerian Perindustrian mendukung ekonomi syariah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang meliputi kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia dengan mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH),” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Kamis (15/12).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perindustrian RI (@kemenperin_ri)

Satuan kerja tersebut berlokasi di Yogyakarta dan akan mendukung upaya sertifikasi halal produk UMKM. Hal ini seiring dengan potensi ekonomi syariah yang terus tumbuh dan berkembang di Tanah Air. Bank Indonesia (BI) dalam Indonesia Halal Market Reports 2021/2022 mencatat potensi penambahan dari ekonomi syariah sebesar 5,1 miliar dolar AS atau Rp 72,9 triliun terhadap PDB nasional.

“Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP, antara lain, makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan. LPH BBSPJIKKP didukung oleh lima auditor halal dengan kompetensi sesuai ruang lingkupnya,” ujarnya.

LPH BBSPJIKKP telah menggandeng Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta untuk melakukan audit atau pemeriksaan halal pada 50 UMKM di Kota Gudeg tersebut. Kegiatan audit halal itu ditargetkan dapat rampung pada tahun ini.

 
 
Ruang lingkup LPH BBSPJIKKP, antara lain, makanan dan minuman, produk kimiawi, serta barang gunaan.
 
 

Sebagai langkah awal, Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta telah menyelenggarakan bimbingan teknis sertifikasi halal pada 24 sampai 25 November 2022 lalu bagi para pelaku usaha yang akan difasilitasi sertifikasi halal. Peserta bimbingan mencakup pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman, seperti warung gudeg, bakso, aneka olahan ayam, gongso semarangan, rendang, katering, serta olahan makanan dan minuman lainnya.

Kepala Seksi Produksi Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta Eko Triyanto berharap para peserta dapat berkomitmen penuh dalam menjalankan proses sertifikasi. Pelaku UMKM diharapkan dapat memahami proses permohonan sertifikasi halal mulai dari pengisian formulir, pemenuhan kelengkapan dokumen, hingga pendaftaran di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Kementan Sebut Petani Milenial Capai 221 Ribu Orang

Anggaran ketahanan pangan perlu difokuskan kepada kebijakan pertanian berkelanjutan.

SELENGKAPNYA

AFPI dan Pefindo Mitigasi Risiko Kredit Tekfin

Untuk mengantisipasi kredit macet asosiasi saat ini sudah memiliki Fintech Data Center (FDC).

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya