Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. | Republika/Putra M. Akbar
Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. | Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang memesan ojek online di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing- | Republika/Putra M. Akbar
Ojek online menunggu penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masin | Republika/Putra M. Akbar
Ojek online melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Penyesuaian Tarif Ojek Online
Nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah.
Ojek online mengangkut penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Kementerian Perhubungan merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait penyesuaian tarif ojek online atau daring yang nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. Republika/Putra M. Akbar