
Fikih Muslimah
Syarat Suami yang Hendak Jatuhkan Talak
Mayoritas ahli fikih berpandangan, talak dapat dijatuhkan dan berlaku walau tanpa saksi.
OLEH IMAS DAMAYANTI
Menjatuhkan talak dengan tujuan bercerai memang diperbolehkan dalam Islam. Namun, talak tidak serta merta dapat dilakukan oleh suami sebelum ia memenuhi persyaratan yang ditetapkan syariat.
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunnah, dan Para Ulama menjelaskan, Islam menetapkan suami sebagai pihak satu-satunya yang berhak menjatuhkan talak. Dengan pertimbangan bahwa dialah yang selayaknya lebih berkeinginan dan berkepentingan akan keberlangsungan perkawinannya.
Sebab dialah—bukan si istri—yang telah mengeluarkan banyak dari hartanya untuk keperluan itu. Masih banyak—bahkan lebih banyak lagi—sekiranya dia bercerai dengan istrinya yang sekarang dan ingin melaksanakan akad nikah baru setelah itu.
Misalnya, dia harus memberi uang mut’ah (semacam ganti rugi atau ada kalanya sebagai jaminan hidup selamanya) bagi istri yang dia cerai. Juga nafkah baginya selama masa iddah dan sebagainya yang pasti memberatkan anggaran belanja.

Di antara syarat suami menjatuhkan talak atas istrinya adalah baligh, berakal, dan tidak dipaksa. Jika si suami gila atau belum dewasa atau melakukannya dalam keadaan di bawah ancaman, talaknya itu—apabila dia lakukan juga—dianggap tidak berlaku.
Orang-orang seperti itu dianggap tidak mencukupi persyaratan untuk melakukan tindakan hukum, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Pena (pertanggungjawaban) terangkat dari tiga kelompok manusia; dari yang dalam keadaan tidur sampai dia terjaga kembali, dari anak kecil sampai dia dewasa, dan dari orang gila sampai dia berakal kembali (yakni sembuh dari kegilaannya).”
Ketiga persyaratan tersebut disepakati oleh para ulama. Namun, mereka berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya talak seorang suami dalam berbagai keadaan. Seperti talak suami yang sedang mabuk, talak oleh suami yang dalam keadaan sangat marah, talak oleh suami yang sedang dalam keadaan linglung, dan talak yang diucapkan secara main-main (tidak serius) atau tidak sengaja.

Untuk dapat dijatuhi talak, seorang istri harus dalam keadaan: ikatan perkawinan antara dia dengan suaminya berlaku secara hukum. Atau, sedang menjalani masa iddah akibat talak raj'i atau talak ba'in ringan. Mengingat dalam keadaan seperti itu, ikatan perkawinan antara dia dengan suaminya masih dianggap belum terputus sama sekali secara hukum sampai terlewatinya masa iddah.
Di sisi lain, mayoritas ahli fikih berpandangan, talak dapat dijatuhkan dan berlaku walau tanpa saksi. Mengingat bahwa dia merupakan hak dan wewenang suami sendiri (dan karenanya ia dibolehkan menggunakan haknya sewaktu-waktu tanpa memerlukan saksi). Di samping tidak ada petunjuk dari Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat tentang keharusan adanya saksi ketika suami menceraikan istrinya.
Seandainya seorang suami melafalkan kata-kata tertentu yang bermakna talak (perceraian) secara jelas, gamblang, dan tidak mengandung keraguan sedikit pun, maka talaknya jatuh (berlaku).
Maroko dan Pengembaraan Ibnu Battuta
Selama kurang lebih 29 tahun, Ibnu Battuta telah singgah di 44 negara.
SELENGKAPNYAPenyesalan Para Pendurhaka
Tidak mungkin para pendurhaka akan diperlakukan sama seperti orang-orang yang patuh dan taat.
SELENGKAPNYAAdab-Adab Nobar Piala Dunia
Dengan adab itu, Muslim bisa menyaksikan nobar Piala Dunia, tetapi dalam koridor tuntunan syariah.
SELENGKAPNYA