Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, memimpin keterangan pers pengungkapan kasus suap seleksi perangkat desa Kabupaten Demak, di gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (22/11). | Ist

Jawa Tengah

Delapan Oknum Kades Terjerat Kasus Suap

Mereka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian seleksi perangkat desa.

SEMARANG – Delapan orang yang merupakan oknum kepala desa  diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak pada 2021.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai total mencapai Rp 470 juta. Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing AS, A, H, MJ, MR, S, P, dan T. 

Dalam kasus ini mereka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian seleksi perangkat desa dengan syarat (kompensasi) menyerahkan sejumlah uang. "Dari penyidikan terungkap, para tersangka menerima suap dari sejumlah peserta seleksi berkisar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta," kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa (22/11).

 
Para tersangka menerima suap dari sejumlah peserta seleksi berkisar Rp 150 juta hingga Rp 600 juta
KOMBES POL DWI SUBAGIO Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah
 

Pengungkapan ini, jelasnya, merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sama, yang sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan telah menjalani proses persidangan. Secara kronologis, pada 2021, delapan desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, menggelar seleksi pemilihan perangkat desa untuk mengisi formasi jabatan perangkat desa.

photo
Massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (16/12). Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

Sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pelaksana ujian seleksi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu universitas yang telah memenuhi syarat.

Delapan desa di Kecamatan  Gajah pun telah membuat kesepakatan kerja sama dengan UIN Walisongo Semarang, sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi. "Adapun ujian seleksi yang dilaksanakan meliputi ujian Computer Assisted Test (CAT), praktik komputer, serta tes wawancara," jelas Dwi Subagio.

Sebelum penunjukan pihak ketiga kurun waktu September-Oktober 2021,  delapan oknum kades ini beberapa kali bertemu dengan S dan IJ (sebagai makelar) di beberapa lokasi di Kudus. Dalam pertemuan ini, keduanya menjanjikan dapat mengondisikan UIN Walisongo Semarang jika  sepakat membayar Rp 150 juta untuk formasi kadus dan kaur serta Rp 250 juta untuk formasi sekdes.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by UIN Walisongo Semarang (@uinwalisongosemarang)

Pada awal November 2021, delapan oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan jumlah total Rp 2,7 miliar. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada Saroni dan Imam Jaswadi total sejumlah Rp 830 juta yang selanjutnya diteruskan kepada  AF dan A selaku panitia ujian seleksi perangkat desa.

Selanjutnya pada 6 Desember 2021 dilaksanakan ujian seleksi. "15 dari 16 orang yang telah dikondisikan dan membayar sejumlah uang kepada delapan oknum kades  tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa,"  jelasnya.

Atas tindakan ini, lanjut Dwi Subagio, kedelapan tersangka dijerat, pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tegas dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

BRK Syariah Bersiap Ekspansi Pascakonversi

BRK Syariah juga terus meningkatkan kapasitas setelah konversi agar dapat melayani masyarakat lebih luas.

SELENGKAPNYA

NFA Minta Pemda Susun Neraca Pangan

BI memperkirakan inflasi tahun depan turun ke level 3,6 persen.

SELENGKAPNYA

LinkAja Ikut Kembangkan BUMDes

LinkAja sebagai penyedia jasa pembayaran berbasis server kini telah memiliki lebih dari 87 juta pengguna terdaftar.

SELENGKAPNYA