
Konsultasi Syariah
Berdakwah dengan Tarif
Mengajarkan Alquran itu ibadah yang memberikan manfaat kepada orang lain.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Beberapa teman yang menekuni dakwah mengalokasikan seluruh waktunya untuk kegiatan dakwah/ceramahnya. Apakah diperbolehkan mengambil upah atau bahkan menetapkan tarif saat berdakwah agar kebutuhan finansial para pendakwah terpenuhi? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Lukman–Maluku
Waalaikumussalam wr wb.
Jika membaca beberapa referensi terkait, bisa disimpulkan bahwa yang banyak dibahas adalah dari sisi pendakwah (apakah boleh mengambil upah atas ceramah dari yang disampaikannya). Akan tetapi, dari sisi penyelenggara (boleh atau tidaknya, begitu pula saat pendakwah tersebut menjadi pegawai resmi di sebuah instansi tertentu) itu tidak banyak dijelaskan dalam literatur tersebut.
Agar bahasan tentang tarif pendakwah ini proporsional dan menyeluruh, bahasannya mencakup dari sisi lembaga penyelenggara (pihak yang mengundang) dan juga dari sisi pendakwah itu sendiri.
Pertama, sebagai pendakwah umum/bebas. (a) Dari sisi adab bermuamalah, pendakwah mempertimbangkan biaya atau tarif tersebut melalui beberapa hal, di antaranya muru’ah sebagai seorang pendakwah. Apakah itu akan mengakibatkan komersialisasi dakwah, kompetisi yang tidak sehat, membebani masyarakat yang mengundang, dan berpotensi mengurangi keikhlasan dalam berdakwah? Selain itu, pendakwah juga mempertimbangkan nilai yang wajar/lazim.
b) Walaupun demikian, menerima upah (tanpa menentukan tarif) itu diperbolehkan. Hal itu sebagaimana takhrij dan ilhaq (penyamaan) kepada pendapat ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Zahiri, ulama (muta’akhirin) mazhab Hanafi, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang memperbolehkan upah atas jasa mengajarkan Alquran. Hal itu juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upahnya adalah dari (mengajar) Kitabullah” (HR Bukhari Muslim).
Mengajarkan Alquran itu ibadah yang memberikan manfaat kepada orang lain sehingga boleh dikompensasi dengan upah menurut mayoritas ulama. Selain itu, mengajarkan pesan-pesan kebaikan dalam Islam dan Alquran itu harus ada agar peran perbaikan itu bisa dilakukan.
Pada saat banyak yang diberikan amanah ini tapi tidak terpenuhi hajat maisyah atau ekonomi hariannya maka memenuhi hajat ekonomi mereka itu menjadi sebuah kebutuhan fitrah/manusiawi.
(c) Bagi lembaga penyelenggara yang mengundang pendakwah, memberikan upah kepada mereka dengan besaran yang lazim itu bagian dari fitrah, adab, dan tuntunan sebagaimana merujuk pada kelaziman dan ‘urf.
Kedua, pendakwah sebagai tenaga formal lembaga atau institusi. Dalam hal pendakwah adalah pegawai resmi yang diberikan gaji bulanan oleh lembaga/instansi, maka penetapan besaran upah dengan kadar yang lazim itu menjadi sebuah keharusan.
Misalnya, sebuah instansi memiliki SDM sebagai pendakwah yang bertugas untuk memberikan edukasi atau tausiyah di kantor dan khutbah jum’at. Maka, harus ada perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak, termasuk upah yang harus diterima pegawai tersebut.
Dari aspek akad, ketentuannya merujuk pada ketentuan akad ijarah, yaitu institusi mendapatkan manfaat atas aktivitas karyawan tersebut sebagai pendakwah dan pendakwah mendapatkan gaji rutin bulanan sebagai kompensasinya.
Kaidah-kaidah umum tentang ijarah itu sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 9 tentang Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik.
Di tengah kondisi saat ini, di mana di satu sisi banyak sekali ruang-ruang dakwah di masyarakat yang membutuhkan kehadiran para pendakwah, mereka hadir memberikan pencerahan, tausiyah, meluruskan, membimbing, dan lainnya agar masyarakat paham, tahu, dan sadar akan syariat Islam ini.
Di sisi lain, banyak sekali para pendakwah yang menyediakan seluruh waktunya untuk kegiatan tersebut, tetapi mereka juga memiliki tanggung jawab finansial terhadap keluarganya, dan lainnya yang harus dipenuhi. Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
IPB akan Dampingi Mahasiswa yang Terjerat Pinjol
Ada sekitar 150 nama mahasiswa IPB yang menjadi korban pinjol
SELENGKAPNYAAmazon Beli Listrik EBT PLN
Amazon akan membeli listrik yang dipasok melalui empat proyek PLTS.
SELENGKAPNYABPS: Indonesia Surplus Dagang dengan G-20
Surplus ini merupakan yang ke-30 kali secara beruntun sejak Mei 2020.
SELENGKAPNYA