Petugas memindahkan sampah yang selesai dipilah ke truk pengangkut di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Reduce, Reuse, Recycle (3R) Nitikan, Yogyakarta, Kamis (3/11/2022). Di TPS 3R sampah dari warga dipilah terlebih dahulu sebelum dikirim ke TPST Piyungan. | Republika/Wihdan Hidayat

DIY

Warga Yogya Bakal Diwajibkan Pilah Sampah

Sampah anorganik juga dapat dijual ke pengepul sampah

YOGYAKARTA -- Gerakan pengolahan sampah dari sumbernya atau dari masyarakat terus digaungkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Salah satunya dengan akan mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik.  Hal ini menjadikan hanya sampah organik yang diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sampah. Sedangkan, untuk sampah anorganik akan dikelola di...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat