Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pelunasan Utang Murabahah Sebelum Jatuh Tempo

Pelunasan utang murabahah lebih awal kesepakatan, apakah harus membayar semua utangnya?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb 

Saya mendengar ada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru seputar pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo. Jika nasabah melakukan pelunasan utang murabahah lebih awal dari jangka waktu yang disepakati, apakah ia harus membayar semua utangnya (harga pokok beserta marginnya) atau bank boleh memberikan diskon kepada nasabah? Bagaimana ketentuannya? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Maman, Bogor

Waalaikumussalam wr wb

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, jika merujuk pada ketentuan fatwa DSN seputar pelunasan sebelum jatuh tempo (PJST) yang lama (Fatwa DSN MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah), maka diskon dalam pelunasan sebelum jatuh tempo itu diperkenankan selama tidak dipersyaratkan oleh kedua belah pihak dan terjadi atas inisiatif penjual (lembaga keuangan syariah/LKS).

Apabila diskon dalam pelunasan tersebut dipersyaratkan pada saat pembelian tidak tunai, itu tidak diperbolehkan.

Sebagaimana fatwa DSN, “Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS” (Fatwa DSN MUI Nomor 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah).

Di antara contoh diskon pelunasan dipercepat adalah jumlah yang harus dilunasi nasabah merupakan angsuran bulan berjalan ditambah sisa outstanding pokok ditambah satu kali margin bulan berikutnya.

Kedua, dengan adanya Fatwa DSN MUI Nomor 153/DSN-MUI/VI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo, rumusan pelunasan dipercepat dalam pembiayaan murabahah sebagaimana dalam poin pertama itu tidak berlaku.

Selanjutnya, ketentuan PSJT atau pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo (PU-PMSJT) sebagaimana Fatwa DSN Nomor 153 Tahun 2022 adalah (a) ketentuan terkait dengan mekanisme pelunasan dipercepat dalam fatwa terbaru itu dibedakan berdasarkan pihak yang berinisiatif. Jadi, PU-PMSJT dapat dilakukan oleh nasabah (madin) atas kehendaknya sendiri atau atas permintaan LKS (da’in).

(b) Untuk mengetahui berapa jumlah kewajiban nasabah saat melakukan pelunasan jatuh tempo, maka fatwa menjelaskan ketentuan. (1) Harus diketahui harga perolehan, harga jual tunai (tsaman naqdiy), dan harga cicilan (taqsith) pada saat akad (qimah ismiyyah). (2) Harga yang wajib dibayar nasabah berupa harga dengan perhitungan jual tunai ditambah porsi harga bulan berjalan.

Tsaman naqdy adalah harga yang disepakati jika akad murabahah dilakukan secara tunai. Qimah ismiyyah adalah harga yang disepakati LKS (sebagai penjual) dan nasabah (sebagai pembeli) berdasarkan jangka waktu pada saat dilunasi. Qimah haliyyah adalah harga yang disepakati LKS (sebagai penjual) dan nasabah (sebagai pembeli) berdasarkan jangka waktu pada saat dilunasi. Sedangkan, porsi harga bulanan berjalan adalah tambahan atas harga jual tunai yang disepakati atas dasar jangka waktu. 

(3) Dalam hal PU-PMSJT atas kehendak nasabah, dapat dikenakan biaya riil kepada nasabah dengan memperhatikan biaya untuk penyelesaian administrasi pengakhiran akad murabahah dan biaya untuk mencari nasabah baru dalam rangka menyalurkan dana dari pelunasan dipercepat.

(4) Ketentuan komponen biaya riil merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 134/DSN-MUI/II/2020 tentang Biaya Riil Sebagai Akibat Penjadwalan Kembali Tagihan dan ketentuan peraturan otoritas terkait. Wallahua’lam

Antara Fikih dan Hadis

Buku karya Syekh al-Ghazali ini membuka dialog antara dua disiplin keilmuan, yakni fikih dan hadis.

SELENGKAPNYA

Prof Abdurrahman Shihab, Keteladanan Seorang Habib

Ayahanda Prof Quraish Shihab ini aktif dalam dunia pendidikan dan dakwah.

SELENGKAPNYA