Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022) | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dari PKS

Terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (29/9).

Gugatan dengan nomor perkara 73/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh PKS untuk menguji konstitusionalitas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dilakukan jika partai politik (parpol) atau gabungan parpol punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Adapun PKS memohon agar angka presidential threshold tersebut diubah menjadi 7 hingga 9 persen kursi DPR.

Dalam pengambilan putusan atas gugatan PKS ini, ternyata terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion). Keduanya adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Hakim Konstitusi Suhartoyo tetap berpendirian sebagaimana putusan-putusan sebelumnya bahwa berkenaan dengan presidential threshold tidak tepat diberlakukan adanya persentase," kata Anwar. Adapun alasan Saldi Isra tidak dibacakan dalam sidang putusan ini.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, bahwa ihwal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 itu merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy yang merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Terkait permohonan PKS agar ketentuan presidential threshold diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif, Mahkamah kembali menyebut bahwa hal tersebut bukan ranah Mahkamah Konstitusi untuk menilai dan mengubah besaran angkanya.

"Sebab, hal tersebut ... merupakan kebijakan terbuka, sehingga menjadi kewenangan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dengan Presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas," kata Hakim Konstitusi Envy Nurbaningsih.

Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh dua pemohon. Pemohon I adalah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Pemohon II adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri.

photo
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kanan) didampingi Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kedua kanan) menerima tanda terima berkas permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, kuasa hukum PKS, Zainudin Paru mengaku kaget putusan dibacakan pada hari ini. Mengingat, proses pembuktian belum dilakukan melalui persidangan di MK.

"Seyogianya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon, misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini kok bisa langsung sidang pembacaan putusan. Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini," kata Zainudin, Rabu (28/9).

Ia mengingatkan ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang. Menurutnya, asas tersebut tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan karena tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan yang disampaikan. 

Zainudin menambahkan, MK seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka presidential threshold (PT) yang rasional dan proporsional, dengan melibatkan publik secara luas. Apalagi, ruang tersebut telah tertutup di parlemen, karena usulan PKS untuk memasukan revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR. 

"Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0 persen, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan," ujarnya.

Pada Kamis (29/9), Zainudin Paru mengatakan, pihaknya mensyukuri putusan MK yang di dalam pertimbangannya mengapresiasi gagasan presidensial threshold agar berbasis pada kajian ilmiah yang rasional, proprosional dan implementatif. 

“Ini harus menjadi catatan bagi pembentuk undang-undang dalam menentukan angka presidential threshold ke depannya dalam revisi UU Pemilu,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/9).

Zainudin mengatakan bahwa permohonan PKS ini ditolak oleh MK, tetapi adanya pertimbangan itu sudah cukup untuk menjadi bekal di kemudian hari bagi DPR dan Pemerintah untuk menentukan angka PT yang rasional berbasis kajian ilmiah, seperti Effective Numbers of Parliamentary Parties (ENPP) yang diusulkan oleh PKS dalam permohonnya.

“Kami memahami ketidakberanian MK untuk mengabulkan perkara ini karena tentu akan terjadi perubahan yang besar atau melawan kekuatan yang besar. Dan juga keengganan MK memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pasca sidang pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Eropa Kian Suram

Inflasi di Eropa meningkat signifikan menjadi 9,1 persen pada Agustus 2022.

SELENGKAPNYA

Sukarno: Ini Gerakan Keblinger!

Setelah mendengar laporan itu, Presiden Sukarno memerintahkan agar gerakan G-30-S dihentikan.

SELENGKAPNYA

Land Rover Indonesia Luncurkan The New Range Rover L460

Kursi elektrik di bangku penumpang belakang dilengkapi dengan fitur hot stone massage.

SELENGKAPNYA