
Nasional
Berkas Lengkap, Ferdy Sambo dkk Segera Disidang
Kejakgung belum memutuskan menahan Putri Chandrawathi.
JAKARTA —Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan berkas 11 tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) lengkap atau P-21, pada Rabu (28/9). Kasus tersebut ditargetkan untuk naik ke persidangan dalam waktu sepekan mendatang.
“Bahwa informasi dari tim penuntut umum, bahwa dua perkara ini dinyatakan lengkap secara formil, dan materil. Untuk kasus pembunuhan berencana dan untuk perkara yang awam disebut obstruction of justice,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana di Gedung Pidana Umum Kejakgung, Jakarta, Rabu.
Kasus pertama, terkait perkara pembunuhan. Dalam kasus tersebut, berkas perkaranya ada lima tersangka. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan obstruction of justice, ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Fadhil menerangkan, dalam berkas perkara pembunuhan tersangkanya tetap lima orang. Tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu masih menebalkan sangkaan primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan dalam kasus kedua, terkait dengan tindak pidana obstruction of justice.
Tersangka dalam pidana turunan itu, ada tujuh. Yakni tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Menurut Fadhil, mengacu berkas perkara, tujuh tersangka itu dijerat sangkaan Pasal 49 juncto Pasal 33, dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016. Tujuh tersangka itu juga dijerat dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.
Untuk efisiensi pendakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penggabungan berkas. Hal tersebut kata Fadhil boleh dilakukan menurut Pasal 141 KUHAP.
“Yang di situ dikatakan untuk efektivitas dalam persidangan, karena melanggar dua tindak pidana, maka dakwaannya dapat digabung, dengan dakwaan kumulatif,” kata Fadhil.

Fadhil mengatakan, tim JPU masih punya waktu untuk menyusun dakwaan dan proses tahap dua pelimpahan berkas ke pengadilan. Fadhil menargetkan, dalam waktu sepekan, ia berharap semua berkas perkara yang sudah lengkap itu diajukan ke pengadilan.
“Hari ini sampai Jumat nanti, kami akan ngebut untuk membuat surat dakwaan. Supaya Sabtu atau Ahad, atau pekan depan, kita sudah melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” begitu kata Fadhil.
Terkait Putri Candrawathi, kewenangan jaksa untuk melakukan penahanan tersangka belum akan dilakukan. Fadhil mengatakan, tim JPU-nya sedang mengkaji alasan objektif maupun subjektif untuk menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
“Saya (sebagai Jampidum) belum mengambil sikap untuk itu (melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi). Karena JPU nantinya yang akan melihat apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Fadhil.
Mabes Polri mengapresiasi langkah cepat Kejakgung dalam proses kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, status P-21 atau berkas lengkap dari tim JPU menunjukkan komitmen Polri untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.
“Sejak awal Polri, dengan Tim Gabungan Khusus (Timsus), dan Kejaksaan Agung, terus berkordinasi untuk segera, dan secepatnya menuntaskan kasus tersebut secara hukum ke pengadilan,” ujar Dedi dalam siaran pers, Rabu (28/9).
Upaya penuntasan tersebut, pun dikatakan Dedi, dengan proses pelengkapan berkas atau P-21 yang sudah dinyatakan oleh tim JPU. Menurut Dedi dengan status berkas lengkap tersebut, kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dapat segera disidangkan.
“Nanti penyidik akan segera ke JPU untuk mengambil surat P-21. Dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk proses tahap dua,” ujar Dedi.
‘Ferdy Sambo Siap Ungkap Fakta Sebenarnya’
Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung menjadi tim kuasa hukum eks kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Salah satu alasan dua mantan pegawai KPK itu bersedia menjadi kuasa hukum adalah karena Ferdy Sambo berjanji mengungkap fakta yang sebenarnya di persidangan.

Ada tiga aspek yang membuatnya menerima pemberian kuasa hukum tersebut. Pertama, kata Rasamala, terkait dengan adanya komitmen untuk terbuka dari Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu.
Komitmen terbuka itu dengan kemauan mantan Kadiv Propam Polri itu untuk membeberkan selebar-lebarnya fakta dan kebenaran dari peristiwa pembunuhan tersebut di pengadilan nantinya. “Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus ini,” ujar Rasamala.
Aspek lain yang membuat Rasamala dapat menerima pemberian kuasa itu menyangkut soal dinamika publik yang terjadi dalam kasus tersebut. Termasuk kata dia, soal kontroversi hasil temuan, dan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hasil temuan Komnas HAM yang mengundang spekulasi publik, menyangkut soal pembunuhan Brigadir J tersebut terjadi karena latar belakang peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Komnas Perempuan mengkapkan kekerasan seksua itu berupa pemerkosaan.
Alasan lain yang membuat Rasamala menerima pemberian kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu karena alasan objektivitas hukum. Menurut dia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia yang berhak atas pembelaan dari hukum yang adil.
“Termasuk untuk keduanya mendapatkan pembelaan yang proporsional dari tim penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami untuk memastikan hal tersebut,” ujar Rasamala
Adapun, Febri mengatakan, ia sudah diminta untuk bergabung dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu. Setelah mempelajari kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri, ia pun bersedia mendampingi secara objektif.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.