
Khazanah
Mitigasi Haji untuk Tahun Depan Mulai Disiapkan
Bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional
JAKARTA – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun depan mulai dilakukan. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan mitigasi haji 1444 H.
“Saat ini sedang dilakukan mitigasi untuk haji tahun depan, mulai pricing system-nya, kemudian aspek health atau kesehatannya, sistem penerbangan, perizinan dan regulasi,"kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan yang didapat Republika, Selasa (27/9).
Saat ini sedang dilakukan mitigasi untuk haji tahun depan, mulai pricing system-nya, aspek kesehatannya, sistem penerbangan, perizinan dan regulasi.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Lebih lanjut Hilman mengatakan, biasanya akan ada komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Umrah. Salah satu hal yang biasanya dibahas adalah mengenai ta’limatul hajj.

Sementara itu, guna meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Terkait hal ini, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsyad Hidayat menegaskan, para pembimbing ibadah haji pun harus mengikuti sertifikasi.
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Arsyad Hidayat saat memberikan sambutan dalam acara Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, dalam keterangan kepada Republika, Senin (26/9).
Menurut Arsyad, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kemenag untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.
Ia menyebut proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar.

Dalam pelaksanaan sertifikasi ini, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Salah satu PTKIN yang dimaksud adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.
“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” kata dia.
Ia pun mengatakan, di zaman sekarang semua serba profesional. Ia merasa tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali dengan sertifikasi. Undang-undang, lanjut Arsyad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah baik PPIU atau PIHK untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.
“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga. Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menyebut, sertifikasi pembimbing ibadah haji dapat membantu menyamakan standar mereka. "Iya, ini (sertifikasi) sudah lama ditentukan. Ada baiknya, agar para pembimbing ibadah ini memiliki standar yang sama,"ujar dia saat dihubungi Republika, Senin (26/9).
Ia menyebut, dalam proses sertifikasi pembimbingan ibadah haji mencakup pula perihal ibadah umrah. Sehingga, dengan adanya sertifikasi ini, sudah pasti seorang pembimbing juga bisa dan mengerti perihal umrah.
Kewajiban sertifikasi ini juga sudah diketahui oleh para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hanya saja, kata dia, kewajiban ini disebut belum bisa dilaksanakan langsung saat ini, mengingat operasional yang baru dimulai dan banyak yang belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, kewajiban sertifikasi ini perlu dilakukan secara bertahap.
Presiden Minta Lukas Enembe Hormati Proses Hukum
Tokoh agama di Papua meminta Lukas Enembe kooperatif dan bertanggung jawab.
SELENGKAPNYABUMN Akselerasi Ekonomi Digital
BUMN Startup Day 2022 merupakan bentuk komitmen BUMN memajukan ekonomi digital Indonesia.
SELENGKAPNYA