Nasional
Perludem: Blokir Akun Buzzer Sulit Terwujud
Masing-masing platform memiliki standar komunitas tertentu untuk menentukan sebuah konten layak di-take down.
JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memblokir akun buzzer atau pendengung yang memainkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) saat Pemilu 2024 akan sulit terwujud. Pemblokiran akun buzzer sulit dilakukan karena platform media sosial punya regulasi tersendiri.
Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, masing-masing platform memiliki standar komunitas tertentu untuk menentukan sebuah konten layak di-take down atau sebuah akun patut diblokir. "Selama ini penyelenggara pemilu tidak bisa melakukan itu (pemblokiran). Selama ini pengaturan media sosial bersifat pembatasan. Misalnya berapa banyak jumlah akun yang bisa didaftarkan oleh peserta pemilu," ujar Khoirunnisa kepada Republika, Selasa (20/9).
Karena itu, Khoirunnisa menyarankan penyelenggara pemilu menggunakan pendekatan pencegahan untuk mengatasi persoalan buzzer SARA ataupun keberadaan akun penyebar konten disinformasi. "Menurut saya, pendekatannya jangan hanya menunggu sampai ada buzzer atau konten disinformasi dulu baru melakukan sesuatu," ucapnya.
Salah satu pendekatan pencegahan yang bisa dilakukan adalah memperkuat regulasi terkait transparansi dana kampanye di media sosial. Dengan demikian, Bawaslu dapat mengetahui apakah peserta pemilu menggunakan jasa buzzer untuk memainkan isu SARA atau menyebar konten disinformasi.
Sebelumnya, Bawaslu berjanji akan menindak buzzer atau pendengung yang melontarkan isu SARAdi media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Akun buzzer yang kedapatan memainkan isu pemecah masyarakat itu bakal diblokir.
"Kalau (ada akun) yang menyerang keyakinan seseorang, menyerang pribadi calon anggota legislatif, calon-calon presiden, itu kita take down," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (19/9) malam.
Bagja mengatakan, untuk menindak akun-akun yang memainkan isu SARA, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran, sedangkan Bareskrim bakal menindaklanjuti unsur pidananya. Bawaslu juga akan menjalin kerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp untuk mencegah konten SARA berseliweran.
Selain tentang buzzer, Bawaslu juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada masih multitafsir. "Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada masih banyak membuka ruang tafsir dan bersifat ambigu, termasuk dalam penegakan tindak pidana pemilu dalam Sentra Gakkumdu," kata Bagja.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta para kepala kepolisian daerah (Kapolda) menempatkan polisi dengan integritas moral tinggi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Intrik Membesarkan Generasi Digital Native
Membesarkan generasi digital native tak bisa dilakukan dengan pola pikir digital immigrant.
SELENGKAPNYAAzyumardi Azra dan Sikap Mental Konspiratif
Dalam makalah di muktamar ABIM, Prof Azyumardi membahas potensi kebangkitan peradaban Muslim.
SELENGKAPNYAUmmu Waraqah, Imam Shalat Para Muslimah
Rumahnya dijadikan tempat para sahabiyah menunaikan shalat.
SELENGKAPNYA